Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 16 Juli 2026 | 00.53 WIB

Menteri Nusron Tegaskan Balik Nama Sertipikat Maksimal Paling Lama 10 Hari, Lebih dari itu Petugas Siap-siap Kena Sanksi

Menteril ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.(Kementerian ATR/BPN) - Image

Menteril ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.(Kementerian ATR/BPN)

JawaPos.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan komitmennya untuk mempercepat transformasi layanan pertanahan. Ia menegaskan, proses balik nama sertipikat tanah ditargetkan selesai paling lama 10 hari, sedangkan pengukuran tanah maksimal tujuh hari sejak pendaftaran.

"Kita sedang melakukan proses transformasi pelayanan. Jadi, kami akan membuat, pertama mulai di bulan Agustus dulu. Pertama, kita tahun ini milestone-nya pelayanan transformasi di dua bidang," kata Nusron di kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, dikutip Rabu (15/7).

Nusron menjelaskan, apabila proses balik nama lebih dari 10 hari atau melampaui tenggat yang ditentukan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, petugas terkait akan dikenai sanksi sesuai tingkat pelanggarannya.

"Butuh waktu 10 hari untuk balik nama maksimal, keluar dari itu dia berarti pelanggaran. Sanksinya tergantung, kalau dia terbukti itu karena suap bisa dipecat. Tapi karena dia ini lalai mungkin dipindah atau diturunkan pangkat sesuai dengan gradasi pelanggarannya," tegasnya.

`

Ia menekankan, hitungan 10 hari dimulai sejak penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) di hadapan notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Dalam skema baru tersebut, proses perikatan AJB ditargetkan selesai paling lama dua hari, sementara verifikasi pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) berlangsung maksimal tiga hari.

Setelah seluruh persyaratan dipenuhi, lanjutnya, pemohon melakukan pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Selain itu, ia mengingatkan bahwa BPN harus menyelesaikan proses balik nama dalam waktu paling lama lima hari sehingga total keseluruhan proses tidak melebihi 10 hari.

Selain mempercepat layanan balik nama, Kementerian ATR/BPN juga menerapkan sistem pengukuran tanah yang lebih pasti melalui mekanisme penjadwalan. Kebijakan ini diharapkan mengakhiri ketidakpastian waktu pengukuran yang selama ini kerap dikeluhkan masyarakat.

"Saya mohon maaf sekali sama masyarakat, orang datang ke kantor BPN, minta ngukur. Tanahnya diukur dulu itu tidak ada yang tahu kapan diukur, kecuali juru ukur sama Tuhan yang Maha Kuasa," ucapnya.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore