Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 14 Juli 2026 | 01.34 WIB

Gangguan Kelistrikan Jadi Perhatian Serius, Kementerian ESDM dan Ditjen Minerba Didorong Perkuat Tata Kelola

Kondisi listrik padam di Pekanbaru, Jumat (22/5).(Evan Gunanzar/riaupos.co) - Image

Kondisi listrik padam di Pekanbaru, Jumat (22/5).(Evan Gunanzar/riaupos.co)

JawaPos.com - Polemik seputar stabilitas pasokan energi nasional dan risiko gangguan kelistrikan (blackout) terus menjadi perhatian serius. Pemerintah didorong untuk terus memperkuat tata kelola energi agar pembenahan sistem kelistrikan dapat diselesaikan.

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN sekaligus pengamat kebijakan publik Said Didu menegaskan, kunci utama penyelesaian persoalan ini berada pada pembenahan tata kelola regulasi di bawah wewenang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba).

Menurut Said, peran Ditjen Minerba sangat sentral karena memiliki otoritas penuh dalam menentukan kuota produksi dan mengawasi kepatuhan pemenuhan batu bara domestik (Domestic Market Obligation/DMO). Said memandang, kuatnya posisi regulasi di lembaga tersebut memicu kekhawatiran akan munculnya celah penyimpangan jika tidak diiringi dengan pengawasan yang transparan.

"Persoalannya adalah terjadi disparitas harga yang sangat besar yaitu hampir setengah harga kalau dijual ke PLN dan industri dalam negeri dibanding dijual ke luar negeri atau pasar bebas," ujar Said Didu di Jakarta.

Dia menjelaskan kewajiban DMO yang mematok harga batu bara untuk PLN sebesar 70 dolar AS per metrik ton menciptakan selisih jauh dengan harga pasar bebas yang berada di kisaran 130-140 dolar AS per metrik ton. Disparitas ini menjadi tantangan besar dalam memastikan keamanan pasokan energi dalam negeri.

Said Didu menggarisbawahi bahwa dengan besarnya volume wajib DMO, yakni minimal 30 persen dari total produksi nasional, maka pengawasan administratif dan fisik sepenuhnya menjadi tanggung jawab Ditjen Minerba. 

Berdasar data produksi nasional yang mencapai sekitar 790 juta ton, volume DMO yang harus dikelola berada di kisaran 240 juta ton. Tingginya volume tersebut menuntut kedisiplinan operasional yang tinggi agar tidak menimbulkan dampak berantai pada keandalan pembangkit listrik. 

Said Didu menyebut hambatan pasokan di lapangan berpotensi terjadi dalam bentuk kekurangan kuantitas suplai atau ketidaksesuaian kualitas spesifikasi komoditas.

"PLN bisa saja terjadi blackout itu karena tidak dapat pasokan. Tidak dapat pasokan itu bisa dua hal: Satu adalah jumlahnya kurang, atau kualitasnya tidak sesuai dengan pembangkit. Karena semua pembangkit itu butuh kualitas batu bara yang spesifik," tegas Said Didu.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore