Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 28 Juni 2026 | 01.03 WIB

GAPKI Sarankan Perkuat Penegakan Hukum Untuk Pelaku Under Invoicing

Aktivitas bongkar muat peti kemas di Terminal 3 Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin (5/1/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos) - Image

Aktivitas bongkar muat peti kemas di Terminal 3 Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin (5/1/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos)

JawaPos.com - Pemerintah sangat menyoroti praktik under invoicing dalam bisnis ekspor. Sorotan itu berujung pada lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis. 

Turunan dari PP itu lahirlah PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai BUMN pelaksana sekaligus perantara tunggal ekspor. Pemerintah mengklaim kehadiran PT DSI meningkatkan transparansi dan menutup celah praktik under invoicing. PT DSI ditugaskan mengatur ekspor tiga komoditas strategis, yakni kelapa sawit, batu bara, dan ferro alloy (paduan besi).

Ketua Bidang Perpajakan dan Fiskal Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Yustinus Lambang Setyo Putro menilai mekanisme pengawasan ekspor kelapa sawit di Indonesia pada dasarnya sudah sangat ketat. Kini upaya yang lebih dibutuhkan yakni penguatan penegakan hukum (law enforcement) terhadap pelaku pelanggaran, termasuk praktik under invoicing, agar tidak mengganggu kontribusi industri sawit terhadap penerimaan negara.

"GAPKI selalu mendorong seluruh anggota untuk mematuhi ketentuan perpajakan," ujar Yustinus Lambang Setyo Putro dalam Diskusi Panel "Under Invoicing dan Kebocoran Penerimaan Negara: Persepsi atau Realitas?" di Jakarta pada Jumat (26/6).

Lebih jauh Yustinus menjelaskan, pengawasan ekspor telah dilakukan secara berlapis, mulai dari proses perizinan melalui Indonesia National Single Window (INSW), sistem CEISA Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, pemeriksaan fisik barang, pemantauan devisa hasil ekspor oleh Bank Indonesia (BI), hingga pemeriksaan pajak terhadap kewajaran nilai transaksi. "Seharusnya dengan pengawasan berlapis dan ketat dia tas, under invoicing akan mudah terdeteksi," tegasnya. 

Yustinus berpedapat, transfer pricing tidak bisa dengan under invoicing. Transfer pricing merupakan praktik bisnis yang lazim dalam transaksi antarperusahaan yang memiliki hubungan afiliasi. Pelanggaran baru terjadi apabila terdapat mispricing, yakni manipulasi harga, volume, atau jenis barang untuk memperoleh keuntungan yang tidak semestinya.

Penilaian under invoicing tidak dapat dilakukan hanya dengan membandingkan harga jual. Sebagai contoh untuk komoditas kelapa sawit, Indonesia belum memiliki satu harga acuan nasional yang sepenuhnya diterima seluruh pelaku usaha. Harga referensi pemerintah sendiri merupakan kombinasi berbagai sumber internasional, termasuk dari Belanda dan Malaysia.

Selain itu, harga ekspor dipengaruhi banyak faktor komersial, seperti jenis produk (CPO, kernel, atau produk turunannya), kualitas dan sertifikasi seperti ISPO maupun RSPO, lokasi penyerahan barang yang memengaruhi biaya logistik, waktu transaksi, serta jenis kontrak yang digunakan. Karena itu, perbedaan harga antarpenjualan belum tentu mencerminkan adanya under invoicing.

Yustinus mencontohkan, harga pada spot contract, forward contract, dan long-term contract memang secara alami berbeda. Pada spot contract, harga mengikuti kondisi pasar saat transaksi dilakukan. Pada forward contract, harga disepakati lebih awal sehingga dapat berbeda dengan harga pasar ketika barang dikirim. 

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore