
Keuangan pemerintah daerah pada 2026 semakin berat akibat pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Center of Reform on Economic (Core) Indonesia, melihat kondisi keuangan pemerintah daerah pada 2026 semakin berat akibat pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat.
Ekonom Core Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, mengatakan tekanan terhadap keuangan daerah ditambah dengan adanya penambahan beban pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Jadi, kami melihat tahun ini adalah tahun yang berat untuk keuangan daerah. Sudah berat, kemudian ada tiga persoalan yang membuat kondisinya lebih memburuk,” ujar Yusuf dalam diskusi di Jakarta, Kamis (2/7).
Yusuf mengatakan, pemangkasan alokasi TKD dan bertambahnya kewajiban pemerintah daerah untuk membiayai gaji PPPK tanpa adanya anggaran dari pemerintah pusat akan semakin menggerus kondisi keuangan daerah.
Selain itu, pemerintah daerah juga harus memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) yang membatasi porsi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total belanja daerah.
Dia menjelaskan, banyak daerah masih memiliki rasio belanja pegawai di atas batas tersebut sehingga penyesuaian anggaran menjadi semakin sulit dilakukan. Akibatnya tekanan fiskal tersebut, pemerintah daerah terpaksa memangkas belanja yang masih dapat ditunda, seperti belanja modal, pembangunan infrastruktur, dan pelayanan publik.
“Biasanya yang dikorbankan itu belanja-belanja yang sifatnya masih bisa ditunda, termasuk belanja modal, pembangunan infrastruktur, dan pelayanan publik. Akibatnya proporsi belanja pegawai menjadi lebih tinggi dan ini sulit diturunkan dalam jangka pendek," ujarnya.
Selain itu, terdapat perubahan arah kebijakan makroekonomi yang membuat pengelolaan anggaran semakin terpusat di pemerintah pusat. Yusuf mengatakan, sejumlah program dan anggaran yang sebelumnya dikelola pemerintah daerah kini kembali ditarik ke pemerintah pusat.
Menurutnya, perubahan arah kebijakan tersebut berdampak pada pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Prediksi Bursa Taruhan Prancis vs Maroko di Piala Dunia 2026: Singa Atlas Bisa Paksa Les Blues Main Lebih dari 90 Menit
Sudah Terima Kompensasi Rp 5 Juta, Pengontrak di Surabaya Diberi Waktu 1 Bulan untuk Pindah
Prediksi Skor Prancis vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026: Deja Vu atau Pembuktian Singa Atlas
Artis Arie Nugroho dan Windy Wulandari Berduka Yogi Rahmat Meninggal Dunia
Prediksi Bursa Taruhan Spanyol vs Belgia di Piala Dunia 2026: La Roja Dijagokan Melaju ke Semifinal
10 Besar Penjualan Mobil Juni 2026: BYD Comeback jadi Merek Tiongkok Terlaris Kalahkan Jaecoo
Polisi Temukan Uang Rp60 Miliar di Cafe de Clan Jaksel, Diangkut Pakai 3 Mobil
Prediksi Susunan Pemain Norwegia vs Inggris di Piala Dunia 2026: Lomba Sihir Erling Haaland dan Harry Kane ke Semifinal!
Viral dr. Anggi Aprilyani Masuk Gereja, Tuai Tudingan Penistaan Agama
Gosip Perselingkuhan Lionel Messi Memanas, Sang Istri Tanggapi Rumor Skandal Suami dengan Jurnalis Argentina
