Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 30 Juni 2026 | 22.23 WIB

Pasal 50A UU P2SK: Antara Peluang Repatriasi Dana dan Risiko Imunitas Fiskal

Indef menilai terdapat sejumlah masalah yang akan timbul dengan adanya implementasi Pasal 50A UU P2SK. (Dery Ridwansah/JawaPos.com) - Image

Indef menilai terdapat sejumlah masalah yang akan timbul dengan adanya implementasi Pasal 50A UU P2SK. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JawaPos.com - Ekonom Intitute for Development of Economic and Finance (Indef), menilai terdapat sejumlah masalah yang akan timbul dengan adanya implementasi Pasal 50A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan (P2SK).

Direktur Eksekutif Indef, Esther Sri Astuti, mengatakan akan terjadi masalah mengenai imunitas hukum dan fiskal, serta risiko terjadinya pencucian uang jika pemerintah benar menjalankan pasal 50A UU P2SK.

Sebagaimana diketahui, Pasal 50A UU P2SK memberikan pengecualian pajak yang mana data dan informasi terkait pembelian instrument Patriot Bond dan Merah Putih Bond tidak dapat dijadikan dasar atas pengenaan pajak oleh otoritas berwenang.

Esther mengatakan, salah satu dampak dari implementasi pasal tersebut adalah terkait dengan pemberian perlindungan pidana dan perdata bagi investor yang membeli surat utang khusus sebagaimana tercantum dalam pasal 50A UU P2SK.

"Transaksi pembelian surat utang khusus di pasar primer dilindungi dari segala bentuk penuntutan pidana umum, pidana khusus (termasuk perpajakan), serta gugatan perdata,” ujar Esther kepada JawaPos.com, Selasa (30/6).

Selain itu, dampak lainya adalah pengampunan pajak secara otomatis. Dimana, data dan informasi pembelian instrument tersebut tidak dapat dijadikan dasar atas pengenaan pajak maupun alat bukti di pengadilan.

Esther melanjutkan, Pasal 50A UU P2SK juga berpotensi menjadi alat untuk para pelaku tindak pidana pencucian uang. Ia menjelaskan, hal tersebut dapat terjadi karena dalam pasal 50A terdapat celah yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana.

"Regulasi ini dinilai memunculkan celah yang dapat dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk mencuci dana kejahatan seperti korupsi, narkotika, dan perdaganganmanusia ke dalam sistem keuangan negara," ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah memastikan perlindungan yang diberikan kepada pembeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond tidak dapat dimaknai sebagai pemberian kekebalan hukum kepada investor.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore