
ILUSTRASI. Layar yang menampilkan IHSG di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (19/5/2026). Patriot Bond dan Merah Putih Bond Dilindungi Hukum, Investor Soroti Tata Kelola. (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Instrumen surat utang Patriot Bond dan Merah Putih Bond dilindungi hukum berdasarkan Pasal 50A Ayat (5) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang merupakan revisi dari UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Pengamat pasar modal, yang juga Founder Republik Investor Hendra Wardana menilai, perlindungan hukum bagi pengelola dana perlu ditempatkan dalam konteks yang lebih luas.
Menurutnya, perlindungan terhadap pengambilan keputusan bisnis yang dilakukan dengan iktikad baik memang penting agar pengelola tidak terjebak dalam ketakutan berlebihan terhadap risiko hukum.
Namun, perlindungan tersebut harus dibedakan secara tegas dari perlindungan terhadap tindakan yang mengandung unsur penyalahgunaan wewenang, benturan kepentingan, manipulasi informasi, maupun korupsi.
"Investor umumnya dapat menerima risiko bisnis, tetapi jauh lebih sensitif terhadap risiko tata kelola," ungkap Hendra saat dihubungi JawaPos.com, Kamis (25/6).
Hendra mengatakan, keberhasilan Patriot Bond dan Merah Putih Bond tidak hanya dilihat sebagai angka, melainkan kepercayaan publik itu sendiri. Menurut Hendra, dalam pasar keuangan modern, kepercayaan merupakan aset yang nilainya dapat melampaui besarnya modal yang dihimpun.
"Investor bersedia menerima imbal hasil yang lebih rendah apabila mereka yakin bahwa institusi yang mengelola dana (Danantara) memiliki integritas, profesionalisme, dan mekanisme pengawasan yang kuat," kata Hendra.
Dari perspektif ekonomi politik, pemerintah menghadapi tantangan yang tidak sederhana. Di satu sisi, negara membutuhkan instrumen yang mampu memobilisasi tabungan domestik untuk mendukung pembangunan jangka panjang.
Di sisi lain, negara harus memastikan bahwa mobilisasi dana tersebut tidak menciptakan persepsi bahwa risiko investasi pada akhirnya akan ditanggung oleh publik apabila terjadi kegagalan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
Pegawai Diskominfo Kukar Bakar Kantor Usai Wajah Dijadikan Stiker WA
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
Doktif Bongkar Transfer Rp 9 Juta Richard Lee, Disebut untuk Jasa Prostitusi
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Richard Lee Bela Perempuan di Podcast, Eks Karyawan: Dia Penjahat Wanita
Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik
Eks Dewas KPK Albertina Ho Tak Lolos Seleksi CHA di KY, TII Bandingkan dengan Politikus Golkar Ini
Jessica Mila Sentil Kapten Kapal Soal Polemik Pulau Padar: Harus Terbuka soal Larangan Berlayar!
HUT ke-81 RI, Naik Suroboyo Bus dan Wira Wiri Cuma Rp81, Berlaku SepekanÂ
