
Petugas berjaga di depan logo Danantara di Jakarta, Kamis (11/6/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Negara Indonesia memang tidak sedang baik-baik saja. Pemerintah butuh banyak dana untuk mengelola fiskal negara. Upaya untuk itu, kini Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto-Wapres Gibran Rakabuming Raka menyiapkan obligasi Patriot Bond dan Merah Putih Bond.
Kehadiran program Patriot Bond "dilindungi" dengan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2026 yang merupakan perubahan dari undang-undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Terbitnya UU itu menarik perhatian publik. Bukan hanya karena ingin menarik uang dari taipan atau pengusaha besar, melainkan pasal yang bunyinya seperti memberi imunitas dari tuntutan pidana, perdata, maupun aturan perpajakan. Beleid itu juga berpotensi mencederai prinsip kesetaraan di mata hukum atau equality before the law.
Menurut Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman, langkah pemerintah dengan menerbitkan UU tersebut dan menghadirkan Patriot Bond tidak ubahnya tax amnesty yang beberapa kali digulirkan saat era Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi). Meski tidak sama persis, tetapi ada kesamaan. Yakni, negara butuh uang cepat dari taipan atau konglomerat.
"Tujuannya agar para taipan, khususnya orang yang punya kekayaan yang besar itu mau men-declare kekayaannya, dia diampuni, artinya dia tidak akan dikenakan pajak selama dia men-declare harta-harta yang selama ini belum dia declare," ucap dia saat diwawancarai oleh JawaPos.com pada Jumat (26/6).
Lebih jauh Zaenur Rohman mengatakan, imunitas yang ditawarkan oleh UU Nomor 4 Tahun 2026 berpotensi melanggar prinsip. Hanya orang-orang yang menaruh uangnya saja yang mendapatkan keistimewaan dan keistimewaan itu dijamin negara.
"Karena bagi yang beli surat utang itu kemudian mendapatkan imunitas, bagi yang lain tidak mendapatkan imunitas," katanya.
Menurut Zaenur, potensi moral hazard atas kebijakan tersebut sangat besar. Mengingat seseorang bisa lepas dari jerat aturan hukum. Padahal bisa jadi uang yang masuk berasal dari perbuatan yang melanggar ketentuan. Misalnya tindak pidana. Jika tindak pidana itu ternyata merugikan keuangan negara, maka jelas nantinya asset recovery pun terhambat.
"Bisa menghambat asset recovery ketika ternyata uang itu berasal dari negara yang dicuri,” imbuhnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Bali United FC vs Sabah FC di Dewata Challenge Series 2026: Serdadu Tridatu Berpesta!
Pegawai Diskominfo Kukar Bakar Kantor Usai Wajah Dijadikan Stiker WA
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Eks Dewas KPK Albertina Ho Tak Lolos Seleksi CHA di KY, TII Bandingkan dengan Politikus Golkar Ini
Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
3 Fakta Gonzalo Ritacco, Pemain Incaran Persebaya Surabaya yang Pernah Lawan Son Heung-min
HUT ke-81 RI, Naik Suroboyo Bus dan Wira Wiri Cuma Rp81, Berlaku Sepekan
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Everton vs Newcastle di Stadion Scottish Gas Murrayfield
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
