
Petugas berjaga di depan logo Danantara di Jakarta, Kamis (11/6/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Negara Indonesia memang tidak sedang baik-baik saja. Pemerintah butuh banyak dana untuk mengelola fiskal negara. Upaya untuk itu, kini Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto-Wapres Gibran Rakabuming Raka menyiapkan obligasi Patriot Bond dan Merah Putih Bond.
Kehadiran program Patriot Bond "dilindungi" dengan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2026 yang merupakan perubahan dari undang-undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Terbitnya UU itu menarik perhatian publik. Bukan hanya karena ingin menarik uang dari taipan atau pengusaha besar, melainkan pasal yang bunyinya seperti memberi imunitas dari tuntutan pidana, perdata, maupun aturan perpajakan. Beleid itu juga berpotensi mencederai prinsip kesetaraan di mata hukum atau equality before the law.
Menurut Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman, langkah pemerintah dengan menerbitkan UU tersebut dan menghadirkan Patriot Bond tidak ubahnya tax amnesty yang beberapa kali digulirkan saat era Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi). Meski tidak sama persis, tetapi ada kesamaan. Yakni, negara butuh uang cepat dari taipan atau konglomerat.
"Tujuannya agar para taipan, khususnya orang yang punya kekayaan yang besar itu mau men-declare kekayaannya, dia diampuni, artinya dia tidak akan dikenakan pajak selama dia men-declare harta-harta yang selama ini belum dia declare," ucap dia saat diwawancarai oleh JawaPos.com pada Jumat (26/6).
Lebih jauh Zaenur Rohman mengatakan, imunitas yang ditawarkan oleh UU Nomor 4 Tahun 2026 berpotensi melanggar prinsip. Hanya orang-orang yang menaruh uangnya saja yang mendapatkan keistimewaan dan keistimewaan itu dijamin negara.
"Karena bagi yang beli surat utang itu kemudian mendapatkan imunitas, bagi yang lain tidak mendapatkan imunitas," katanya.
Menurut Zaenur, potensi moral hazard atas kebijakan tersebut sangat besar. Mengingat seseorang bisa lepas dari jerat aturan hukum. Padahal bisa jadi uang yang masuk berasal dari perbuatan yang melanggar ketentuan. Misalnya tindak pidana. Jika tindak pidana itu ternyata merugikan keuangan negara, maka jelas nantinya asset recovery pun terhambat.
"Bisa menghambat asset recovery ketika ternyata uang itu berasal dari negara yang dicuri,” imbuhnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Getafe vs Deportivo La Coruna di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Napoli vs Bologna di Liga Italia: Partenopei Menang Tipis di Stadio Maradona
Profil Kanaya Whu: Vokalis MK9 Bentukan Dedi Mulyadi, Meninggal di Usia 35 Tahun
Prediksi Skor Racing de Santander vs Alaves di Liga Spanyol: Harapan Baba Zorros di El Sardinero
Prediksi Skor Lille vs Troyes di Liga Prancis: Kans Calvin Verdonk Cs Pesta Gol di Kandang
Kanaya Whu Vokalis MK9 Meninggal Dunia, Dedi Mulyadi Turut Berduka
Prediksi Skor Augsburg vs Bayer Leverkusen di Liga Jerman: Die Werkself Buru Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor RB Leipzig vs Hamburger SV di Liga Jerman: Die Roten Bullen Menang di Red Bull Arena
Prediksi Skor Celta Vigo vs Malaga di Liga Spanyol: Los Celestes Taklukkan Tim Tamu di Kandang
Prediksi Skor Persija vs Persib di Super League 2026/2027: Macan Kemayoran Menang Dramatis!

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022