
ILUSTRASI. Petugas menata barang bukti uang saat acara Penyerahan Tanggung Jawab Dan Eksekusi atas Harta Kekayaan Hasil Tindak Pidana Pencucian Uang. (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Langkah aparat penegak hukum terkunci dalam menelisik investasi dari investor yang masuk dari instrumen Patriot Bond.
"Belenggu" itu tertuang dalam Pasal 50A Ayat (5) dan (6) dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Bunyi aturannya sangat jelas. "Negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus, yang salah satunya adalah Patriot Bond, dari segala tuntutan pidana umum, pidana khusus, perdata, dan perpajakan."
Tidak heran aturan tersebut memantik reaksi banyak pihak, termasuk pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih. Dia menyatakan bahwa aturan tersebut tidak ubahnya karpet merah bagi siapa saja, tidak terkecuali para penjahat pencucian uang yang bisa jadi bersembunyi.
"Surga untuk mereka (pelaku money laundering-red), memberikan karpet merah untuk mereka. Makanya dikatakan nanti Indonesia bisa jadi negeri safe haven, negeri surga bagi pencucian uang. Jangan sampai membabi buta, investor dari mana pun silakan. Aduh, kita kan negara beragama juga. Jangan sampai pembangunan dan perekonomian itu didanai oleh hasil kejahatan," ucap Yenti dalam wawancara bersama JawaPos.com pada Kamis (25/6).
Keterangan pemerintah yang menyebut bahwa Patriot Bond hanya diperuntukan bagi konglomerat tidak menjadi jaminan uang yang masuk benar-benar bersih. Oleh karena itu, ada instrumen hukum seperti UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, UU Tipikor, serta UU Perpajakan.
"Apakah yakin kalau (perusahaan dan pengusaha) yang besar-besar itu tidak melakukan kejahatan? Apakah kita yakin bahwa yang disetorkan itu memang tidak ada masalah sebelumnya? Masalah pajak, jangan-jangan terlibat hasil korupsi, terlibat narkotika, terlibat judol," ujar perempuan yang puluhan tahun fokus pada isu-isu pencucian uang itu.
Logo FATF, simbol komitmen global melawan pencucian uang dan kejahatan finansial (Wttlonline.com)
Berdasarkan pengalaman Yenti dalam mengamati modus TPPU, pelaku jenis kejahatan licin dan kerap melancarkan praktik licik untuk menutupi uang dari hasil tindak kejahatan.
Pembuktiannya tentu saja harus melalui proses hukum yang sesuai dengan aturan dan ketentuan. Meski pemerintah belum banyak memberi penjelasan ihwal Patriot Bond, namun aturan yang memberikan jaminan perlindungan dari segala tuntutan pidana, perdata, dan perpajakan sangat wajar bila direspons dengan penuh apriori.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Swiss vs Slovenia di Liga Nations UEFA: La Nati Menang Besar di Thermoplan Arena
Prediksi Skor Islandia vs Bulgaria di Liga Nations UEFA: Strákarnir okkar Tundukkan Tim Tamu
Injury Time Timnas Indonesia vs Bangladesh Jadi 7 Menit, John Herdman Beri Penjelasan
Prediksi Skor Belarus vs San Marino di Liga Nations UEFA: Belyya Kryly Pesta Gol
Prediksi Skor Polandia vs Rumania di Liga Nations UEFA: Biało-czerwoni Berburu Kemenangan
Prediksi Skor Vietnam vs Pakistan di FIFA ASEAN Cup: Golden Star Warriors Lumat Habis Shaheens
Prediksi Skor Kroasia vs Inggris di Liga Nations UEFA: The Three Lions Redam Tuan Rumah
Prediksi Finlandia vs Albania di UEFA Nations League: Duel Ketat Dua Tim Belum Kebobolan
Prediksi Susunan Pemain Spanyol vs Ceko: De la Fuente dan Denia seperti Bermain Catur
Alyssa Daguise Sedih Wajah Baby Soso Terekspos ke Publik

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022