Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 28 Juni 2026 | 00.00 WIB

Patriot Bond dan Merah Putih Bond Dilindungi Hukum, Investor Soroti Tata Kelola

ILUSTRASI. Layar yang menampilkan IHSG di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (19/5/2026). Patriot Bond dan Merah Putih Bond Dilindungi Hukum, Investor Soroti Tata Kelola. (Salman Toyibi/Jawa Pos) - Image

ILUSTRASI. Layar yang menampilkan IHSG di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (19/5/2026). Patriot Bond dan Merah Putih Bond Dilindungi Hukum, Investor Soroti Tata Kelola. (Salman Toyibi/Jawa Pos)

JawaPos.com - Instrumen surat utang Patriot Bond dan Merah Putih Bond dilindungi hukum berdasarkan Pasal 50A Ayat (5) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang merupakan revisi dari UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Pengamat pasar modal, yang juga Founder Republik Investor Hendra Wardana menilai, perlindungan hukum bagi pengelola dana perlu ditempatkan dalam konteks yang lebih luas. 

Menurutnya, perlindungan terhadap pengambilan keputusan bisnis yang dilakukan dengan iktikad baik memang penting agar pengelola tidak terjebak dalam ketakutan berlebihan terhadap risiko hukum. 

Namun, perlindungan tersebut harus dibedakan secara tegas dari perlindungan terhadap tindakan yang mengandung unsur penyalahgunaan wewenang, benturan kepentingan, manipulasi informasi, maupun korupsi.

"Investor umumnya dapat menerima risiko bisnis, tetapi jauh lebih sensitif terhadap risiko tata kelola," ungkap Hendra saat dihubungi JawaPos.com, Kamis (25/6).

Hendra mengatakan, keberhasilan Patriot Bond dan Merah Putih Bond tidak hanya dilihat sebagai angka, melainkan kepercayaan publik itu sendiri. Menurut Hendra, dalam pasar keuangan modern, kepercayaan merupakan aset yang nilainya dapat melampaui besarnya modal yang dihimpun. 

"Investor bersedia menerima imbal hasil yang lebih rendah apabila mereka yakin bahwa institusi yang mengelola dana (Danantara) memiliki integritas, profesionalisme, dan mekanisme pengawasan yang kuat," kata Hendra.

Dari perspektif ekonomi politik, pemerintah menghadapi tantangan yang tidak sederhana. Di satu sisi, negara membutuhkan instrumen yang mampu memobilisasi tabungan domestik untuk mendukung pembangunan jangka panjang. 

Di sisi lain, negara harus memastikan bahwa mobilisasi dana tersebut tidak menciptakan persepsi bahwa risiko investasi pada akhirnya akan ditanggung oleh publik apabila terjadi kegagalan. 

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore