Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 26 Juni 2026 | 06.19 WIB

PP 20/2026: UMKM Beromzet Rp 4,8 M Dapat Insentif Tak Terbatas, Omzet Rp 500 Juta Pajaknya 0 Persen

Ilustrasi pajak.

 

JawaPos.com - Pemerintah telah memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Dalam aturan ini termuat bahwa UMKM dengan penghasilan di bawah Rp 4,8 miliar mendapat insentif pajak tanpa batas waktu. Sedangkan yang berpenghasilan di bawah Rp 500 juta diberlakukan pajak 0 persen.
 
Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Setya Permana mengatakan, melalui PP pemerintah menunjukan keberpihakan kepada UMKM. Kebijakan ini bisa mendorong  terbentuknya ekosistem usaha yang sehat, produktif, dan berkelanjutan.
 
Temmy memastikan, PP 20/2026 ink tidak dibuat untuk menambah beban bagi pengusaha UMKM. Melainkan sebagai bentuk dukungan keberlanjutan kepada usaha mikro dan kecil.
 
"Melalui PP 20 Tahun 2026, pemerintah semakin menegaskan keberpihakannya kepada UMKM, khususnya usaha mikro dan kecil. Wajib pajak orang pribadi dan perusahaan perseorangan yang omzetnya di bawah Rp 4,8 miliar tetap dapat memanfaatkan tarif PPh Final 0,5 persen tanpa batas waktu," ujar Temmy di Jakarta, Kamis (25/6).
 
 
Selain itu, pengusaha UMKM dengan omzet hingga Rp 500 juta per tahun tetap memperoleh fasilitas tarif pajak sebesar 0 persen. Dengan kebijakan ini, UMKM memiliki ruang untuk berkembang lebih luas.
 
Adanya kebijakan perpajakam juga diharapkan membuat UMKM memiliki pembukuan usaha yang lebih baik. Dengan pembukuan yang rapih, UMKM bisa dijalankan lebih profesional.
 
"Kami ingin mendorong pengusaha UMKM memiliki pembukuan yang semakin baik. Selain memudahkan akses pembiayaan, pembukuan juga menjadi salah satu indikator penting dalam mengukur proses UMKM naik kelas," imbuhnya.
 
Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Inge Diana Rismawati menambah, PP Nomor 20 Tahun 2026 dirancang agar insentif perpajakan semakin tepat sasaran. Sehingga dapat dinikmati oleh pelaku usaha yang benar-benar membutuhkan dukungan pemerintah.
 
Menurut Inge, selama ini masih terdapat badan usaha yang telah berkembang cukup besar namun tetap memanfaatkan fasilitas tarif PPh Final 0,5 persen. Karena itu, pemerintah melakukan penyesuaian agar insentif lebih difokuskan kepada wajib pajak orang pribadi dan perusahaan perseorangan yang masih berada pada kategori usaha mikro dan kecil.
 
"Kebijakan ini bukan untuk memberatkan UMKM, tetapi memastikan insentif perpajakan diberikan kepada pihak yang tepat. Pemerintah tetap memberikan kemudahan kepada usaha mikro dan kecil, sekaligus mendorong tata kelola usaha yang lebih baik," ujarnya.
 
 
Pengusaha diminta tidak khawatir, ssbab pengenaan pajak bagi badan usaha mengacu kepada laba yang diperoleh, sehingga lebih mencerminkan kondisi usaha yang sebenarnya. Dengan demikian, badan usaha yang mengalami kerugian tidak memiliki kewajiban membayar Pajak Penghasilan Badan.
 
Selain itu, pemerintah tetap memberikan fasilitas pengurangan tarif sebesar 50 persen bagi badan usaha dengan omzet tertentu sehingga beban perpajakan tetap proporsional dan mendukung keberlangsungan usaha.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore