
Ilustrasi Bank Indonesia
JawaPos.com - Center of Reform on Economics (Core) Indonesia, menilai Revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) berpotensi memengaruhi independensi Bank Indonesia.
Pasalnya, UU P2SK dapat mempengaruhi tugas utama BI dalam menjaga stabilitas inflasi, nilai tukar rupiah, dan kredibilitas kebijakan moneter.
Ekonom Core Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, mengatakan revisi UU P2SK membuka ruang bagi bank sentral untuk turut mendukung pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.
Menurutnya, mandat tersebut perlu diberikan batasan yang jelas agar fungsi utama bank sentral dapat tetap berjalan. Pasalnya, enjaga inflasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi sering kali membutuhkan kebijakan yang berbeda, bahkan bertolak belakang.
"Kalaupun misalnya ada dual mandate dijalankan, BI tetap punya jangkar untuk bisa menjalankan mandat inflasinya. Jadi selama inflasinya berada pada range target, BI bisa membantu pemerintah. Tapi kalau seandainya sudah melebihi range targetnya, BI punya kekuatan untuk katakan tidak untuk aspek pertumbuhan ekonomi," ujar Yusuf dalam seminar di Jakarta, Kamis (19/6).
Yusuf mengatakan, perlu adanya kejelasan prioritas untuk menjaga kredibilitas moneter di Indonesia. Ia mencontohkan, terjadi di Turki yang pernah melakukan penyesuaian undang-undang dan menyebabkan ketidakjelasan tujuan bank sentral dapat memicu lonjakan inflasi dan mengganggu stabilitas ekonomi.
Selain itu, ia medorong terciptanya peningkatan transparansi dalam proses pengambilan keputusan moneter. Salah satunya melalui publikasi risalah rapat Dewan Gubernur yang lebih rinci sebagaimana dilakukan bank sentral Amerika Serikat (AS), Federal Reserve (The Fed).
"Risalah rapat penting karena bisa menunjukkan pandangan masing-masing anggota Dewan Gubernur, siapa yang setuju dan siapa yang tidak setuju. Dokumen seperti itu juga bisa menjadi panduan bagi pelaku pasar untuk membaca arah kebijakan suku bunga ke depan," ucapnya.
Yusuf menilai revisi UU P2SK berpotensi menambah pertanyaan baru di pasar apabila tidak disertai kejelasan mengenai prioritas dan independensi operasional bank sentral dalam menjalankan kebijakan moneter.
“Kalau seandainya sekarang muncul revisi UU P2SK dan hal-hal yang terkait kejelasan urutan prioritas, kemudian juga independensi operasional yang belum terlalu jelas, itu menurut kami bisa ikut mendorong masalah kredibilitas yang dipertanyakan oleh publik,” katanya.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik
Tumbang, Andika Kangen Band Minta Doa untuk Kesembuhannya
Doktif Bongkar Transfer Rp 9 Juta Richard Lee, Disebut untuk Jasa Prostitusi
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Tumplek Blek! Ribuan Massa Padati Jalan Gubernur Surabaya untuk Ikuti Aksi Tolak LGBTQ
Daftar Skuad Chelsea dan AC Milan di Indonesia: Luka Modric, Rafael Leao, hingga Cole Palmer
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Arsenal vs Dortmund di Emirates Cup 2026: Mikel Arteta Punya Misi Bangkit di Emirates
Siaran Tunda Moto3 Inggris 2026! Ini Jadwal dan Link Live Streaming Veda Ega Pratama di Silverstone
Juara Piala Presiden 2026! 3 Pemain Persebaya Jalani Pemulihan Jelang Super League 2026/2027
