
Ilustrasi konten kreator. (istimewa)
JawaPos.com - Kementerian Perdagangan mengimbau seluruh pelaku usaha yang menjalankan aktivitas perdagangan melalui platform digital, mulai dari UMKM, konten kreator, hingga perusahaan besar, untuk segera mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB).
Adapun konten kreator telah masuk ke dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Tahun 2025. KBLI ini sendiri telah diresmikan oleh Badan Pusat Statistik pada 17 Desember 2025 sekaligus disusun untuk mendukung dinamika bidang usaha serta perizinan yang terus berkembang.
Langkah ini dinilai penting guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi sekaligus meningkatkan daya saing produk di ekosistem perdagangan elektronik yang terus berkembang.
Baca Juga:Mulai Cuci Gudang! Persija Jakarta Lepas Hansamu Yama, Alfriyanto Nico, dan Riko Simanjuntak
Ketentuan NIB ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang mulai berlaku pada 8 Juni 2026.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menjelaskan bahwa proses penerbitan NIB tidak dikenakan biaya dan dapat dilakukan secara online melalui sistem Online Single Submission (OSS). Pelaku usaha hanya perlu menyiapkan data identitas serta informasi usaha sebelum mengajukan permohonan melalui portal OSS.
Dia pun meminta seluruh platform untuk menginformasikan, mendampingi, dan menghubungkan pelaku usaha dengan sistem OSS agar masyarakat semakin mengetahui mudahnya proses pengurusan NIB.
“Dengan memiliki NIB, pelaku usaha berkontribusi menegakkan regulasi sekaligus membuka kesempatan akses yang lebih luas terhadap pembiayaan hingga program pembinaan dan kemitraan di pasar digital yang semakin kompetitif," kata Mendag Busan dalam keterangannya.
Menurutnya, aturan baru tersebut mewajibkan setiap pelaku usaha yang berjualan melalui platform niaga elektronik untuk memiliki izin usaha paling sedikit berupa NIB. Di sisi lain, penyelenggara platform juga diwajibkan tidak menerima pendaftaran pedagang yang belum memenuhi ketentuan perizinan usaha.
Untuk mendukung proses penyesuaian, pemerintah memberikan masa transisi bagi pelaku usaha. Pedagang yang telah lebih dulu beroperasi di platform digital diberikan waktu hingga 18 bulan untuk memenuhi kewajiban tersebut, sedangkan pelaku usaha yang baru beroperasi memperoleh masa penyesuaian selama 6 bulan.
Mendag Busan berharap periode transisi ini dapat membantu pelaku usaha beradaptasi tanpa menimbulkan beban berlebihan, sekaligus mendukung terciptanya tata kelola perdagangan digital yang lebih tertib.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Swiss vs Slovenia di Liga Nations UEFA: La Nati Menang Besar di Thermoplan Arena
Prediksi Semen Padang vs PSPS Pekanbaru: Kabau Sirah Incar 3 Poin, Askar Bertuah Siap Bikin Kejutan!
Prediksi Skor Islandia vs Bulgaria di Liga Nations UEFA: Strákarnir okkar Tundukkan Tim Tamu
Prediksi Skor Kosovo vs Austria di Liga Nations UEFA: Das Team Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan
Prediksi Skor Belarus vs San Marino di Liga Nations UEFA: Belyya Kryly Pesta Gol
Rekam Jejak Wadankor Brimob Irjen Victor Alexander Lateka, dari Densus 88 hingga BIN
Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Prediksi Susunan Pemain Spanyol vs Ceko: De la Fuente dan Denia seperti Bermain Catur
Prediksi Finlandia vs Albania di UEFA Nations League: Duel Ketat Dua Tim Belum Kebobolan
Prediksi Skor Azerbaijan vs Lituania di Liga Nations UEFA: Milli Komanda Diprediksi Kembali Tertahan

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022