
Ilustrasi konten kreator. (istimewa)
JawaPos.com - Kementerian Perdagangan mengimbau seluruh pelaku usaha yang menjalankan aktivitas perdagangan melalui platform digital, mulai dari UMKM, konten kreator, hingga perusahaan besar, untuk segera mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB).
Adapun konten kreator telah masuk ke dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Tahun 2025. KBLI ini sendiri telah diresmikan oleh Badan Pusat Statistik pada 17 Desember 2025 sekaligus disusun untuk mendukung dinamika bidang usaha serta perizinan yang terus berkembang.
Langkah ini dinilai penting guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi sekaligus meningkatkan daya saing produk di ekosistem perdagangan elektronik yang terus berkembang.
Baca Juga:Mulai Cuci Gudang! Persija Jakarta Lepas Hansamu Yama, Alfriyanto Nico, dan Riko Simanjuntak
Ketentuan NIB ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang mulai berlaku pada 8 Juni 2026.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menjelaskan bahwa proses penerbitan NIB tidak dikenakan biaya dan dapat dilakukan secara online melalui sistem Online Single Submission (OSS). Pelaku usaha hanya perlu menyiapkan data identitas serta informasi usaha sebelum mengajukan permohonan melalui portal OSS.
Dia pun meminta seluruh platform untuk menginformasikan, mendampingi, dan menghubungkan pelaku usaha dengan sistem OSS agar masyarakat semakin mengetahui mudahnya proses pengurusan NIB.
“Dengan memiliki NIB, pelaku usaha berkontribusi menegakkan regulasi sekaligus membuka kesempatan akses yang lebih luas terhadap pembiayaan hingga program pembinaan dan kemitraan di pasar digital yang semakin kompetitif," kata Mendag Busan dalam keterangannya.
Menurutnya, aturan baru tersebut mewajibkan setiap pelaku usaha yang berjualan melalui platform niaga elektronik untuk memiliki izin usaha paling sedikit berupa NIB. Di sisi lain, penyelenggara platform juga diwajibkan tidak menerima pendaftaran pedagang yang belum memenuhi ketentuan perizinan usaha.
Untuk mendukung proses penyesuaian, pemerintah memberikan masa transisi bagi pelaku usaha. Pedagang yang telah lebih dulu beroperasi di platform digital diberikan waktu hingga 18 bulan untuk memenuhi kewajiban tersebut, sedangkan pelaku usaha yang baru beroperasi memperoleh masa penyesuaian selama 6 bulan.
Mendag Busan berharap periode transisi ini dapat membantu pelaku usaha beradaptasi tanpa menimbulkan beban berlebihan, sekaligus mendukung terciptanya tata kelola perdagangan digital yang lebih tertib.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Jafar dan Adnan Diduga Terlibat Match Fixing, PBSI Langsung Ubah Komposisi Ganda Campuran
Prediksi Skor Persib vs Persebaya di Final Piala Presiden 2026: Duel Tim Kelelahan!
Prediksi Skor Persija Jakarta vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Macan Kemayoran Diunggulkan!
Profil Jafar Hidayatullah dan Adnan Maulana: Diduga Match Fixing, Dicoret PBSI dari Kejuaraan Dunia
Prediksi Skor Persib vs Persebaya di Final Piala Presiden 2026: Maung Bandung Favorit Juara
Aji Santoso Resmi Latih de Red FC, Klub Baru Jawa Timur Pilih Stadion Gelora 10 November Surabaya
Bertahun-Tahun Mogok Kerja, Tim 10 Pekerja Freeport Serahkan Tuntutan ke Said Iqbal
Jafar/Felisha dan Adnan/Indah Dicoret dari Kejuaraan Dunia, PBSI Buka Suara Soal Dugaan Match Fixing
Prediksi Skor Singapura vs Timnas Indonesia di Piala AFF 2026: Pembuktian Sihir John Herdman!
Profil Malik Bawazier, Suami Cut Keke yang Dilaporkan Kasus Perzinaan dan Kohabitasi
