Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 6 Juni 2026 | 00.06 WIB

Mendag Teken Revisi Permendag PMSE, Aplikasi Ride-Hailing dan Akomodasi Masuk Kategori Penyelenggara

Menteri Perdagangan, Budi Santoso saat memberikan pemaparan dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/5/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Menteri Perdagangan, Budi Santoso saat memberikan pemaparan dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/5/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Pemerintah terus memperkuat fondasi perdagangan digital nasional melalui penyempurnaan regulasi e-commerce. Menteri Perdagangan Budi Santoso (Busan) pada Kamis (4/6) menandatangani rancangan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) baru yang akan menggantikan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Aturan baru tersebut disusun untuk menjawab perkembangan pesat ekonomi digital sekaligus menciptakan persaingan usaha yang lebih sehat. Pemerintah menitikberatkan revisi ini pada lima fokus utama, yaitu peningkatan eksposur produk dalam negeri, kemudahan legalitas pelaku usaha, keterbukaan hubungan kemitraan di platform digital, perlindungan konsumen yang lebih kuat, serta tata kelola teknologi yang lebih baik.

“Penyempurnaan regulasi PMSE melalui Permendag baru ini bertujuan untuk mendorong penguatan ekosistem perdagangan digital yang adil, sehat, dan bermanfaat. Tentu ini dilakukan dengan memperhatikan perkembangan teknologi yang dinamis. Permendag ini juga mendukung peningkatan daya saing produk dalam negeri, khususnya usaha mikro dan kecil (UMK), serta upaya perlindungan konsumen,” kata Mendag Busan.

Dalam regulasi tersebut, pemerintah mewajibkan platform digital memberikan ruang yang lebih besar bagi produk UMK dan produk lokal agar lebih mudah ditemukan konsumen.

Selain itu, setiap pelaku usaha yang berjualan melalui platform digital diwajibkan memiliki perizinan usaha. Platform juga harus lebih transparan terkait biaya layanan, kebijakan promosi, serta memberikan dukungan promosi bagi UMK.

Ketentuan lain mencakup kewajiban penyedia platform menyediakan mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa, pengaturan penggunaan kecerdasan buatan (AI) untuk kegiatan promosi dan pemasaran, serta langkah-langkah pencegahan terhadap praktik perdagangan yang tidak sehat.

Dalam revisi ini, pemerintah juga memasukkan dua kategori baru penyelenggara PMSE.

Pertama adalah layanan ride-hailing yang menyediakan fitur perdagangan barang atau jasa dalam satu ekosistem digital. Pengaturan tersebut difokuskan pada aktivitas jual beli barang yang terjadi melalui fitur niaga di aplikasi transportasi daring.

“Dengan demikian, yang diatur adalah transaksi jual beli barangnya, bukan layanan transportasinya,” ujar Mendag Busan.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore