
Peneliti Digital dan UMKM Institute for Development of Economic and Finance (INDEF), Nur Komaria dalam diskusi virtual, Minggu (14/6). (Youtube INDEF)
JawaPos.com - Peneliti Digital dan UMKM Institute for Development of Economic and Finance (INDEF), Nur Komaria, mengatakan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) non subsidi atau jenis Pertamax berpotensi memberikan dampak terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Nur menjelaskan bahwa, kenaikan harga BBM hingga 32 persen menyebabkan respon negatif dari masyarakat dan memberikan tekanan terhadap aktivitas UMKM terutama pada aspek operasional, distribusi dan pelayanan.
“UMKM ini yang jelas paling terdampak adalah usaha, jasa, kurir, kemudian UMKM kuliner yang memberikan distribusi makanan dan sangat bergantung terhadap mobilitas seharian,” ujar Nur dalam diskusi virtual, Minggu (14/6).
Nur mengatakan, usaha harian berskala kecil yang memiliki jaringan distribusi juga rentan terhadap dampak dari kenaikan harga bahan bakar.
Ia menjelaskan, banyak pelaku UMKM di wilayah perkotaan menggunakan bahan bakar bensin, bukan solar, untuk mendukung aktivitas usahanya. Karena itu, perubahan harga BBM non-subsidi dinilai dapat memengaruhi struktur biaya operasional mereka.
Selain itu, kenaikan harga bahan bakar non subsidi juga akan mempengaruhi pola konsumsi dari konsumen UMKM yang berada di berada pada kelas menengah.
“Jika ada penurunan daya beli oleh kelas menengah, dan ini juga, mereka juga akan berpikir jika kenaikan ini dianggap signifikan sebanyak 32 persen, berarti ada pilihan untuk tetap menggunakan Pertamax atau bisa beralih ke Pertalite," ucapnya.
Sebagaimana diketahui, PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya PT Pertamina Patra Niaga resmi menyesuaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi atau Pertamax Series. Pada Rabu (10/6/2026) harga Pertamax naik menjadi Rp 16.250 dari Rp 12.300.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, mengatakan, penyesuaian harga ini diputuskan setelah dikoordinasikan dengan pemerintah sebagai regulator dan dilakukan sesuai mekanisme evaluasi berkala yang mempertimbangkan perkembangan harga minyak dunia serta harga pasar keekonomian.
Roberth menjelaskan, penyesuaian harga BBM non subsidi mengikuti regulasi yang berlaku dan merupakan bagian dari implementasi tata kelola energi yang bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara keberlangsungan bisnis, kualitas layanan, dan kepastian pasokan energi bagi masyarakat.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Jafar dan Adnan Diduga Terlibat Match Fixing, PBSI Langsung Ubah Komposisi Ganda Campuran
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Misi Green Force Unjuk Gigi!
Profil Malik Bawazier, Suami Cut Keke yang Dilaporkan Kasus Perzinaan dan Kohabitasi
Hasil Piala Presiden: Persebaya Surabaya vs Arema FC 1-0, Yuran Fernandes Gacor!
Prediksi Skor Persib vs Persebaya di Final Piala Presiden 2026: Duel Tim Kelelahan!
Suami Endah Fitrianingsih Sakit Hati ke Malik Bawazier Atas Kasus Perzinaan
Prediksi Skor Persib Bandung vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Misi Berat Macan Kemayoran!
Aji Santoso Resmi Latih de Red FC, Klub Baru Jawa Timur Pilih Stadion Gelora 10 November Surabaya
Pelapor Diintimidasi Pihak Malik Bawazier Usai Laporkan Kasus Perzinaan
Iran Buka Suara usai Pidato Prabowo, Tegaskan Tak Pernah dan Tak Akan Miliki Senjata Nuklir
