
Peneliti Digital dan UMKM Institute for Development of Economic and Finance (INDEF), Nur Komaria dalam diskusi virtual, Minggu (14/6). (Youtube INDEF)
JawaPos.com - Peneliti Digital dan UMKM Institute for Development of Economic and Finance (INDEF), Nur Komaria, mengatakan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) non subsidi atau jenis Pertamax berpotensi memberikan dampak terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Nur menjelaskan bahwa, kenaikan harga BBM hingga 32 persen menyebabkan respon negatif dari masyarakat dan memberikan tekanan terhadap aktivitas UMKM terutama pada aspek operasional, distribusi dan pelayanan.
“UMKM ini yang jelas paling terdampak adalah usaha, jasa, kurir, kemudian UMKM kuliner yang memberikan distribusi makanan dan sangat bergantung terhadap mobilitas seharian,” ujar Nur dalam diskusi virtual, Minggu (14/6).
Nur mengatakan, usaha harian berskala kecil yang memiliki jaringan distribusi juga rentan terhadap dampak dari kenaikan harga bahan bakar.
Ia menjelaskan, banyak pelaku UMKM di wilayah perkotaan menggunakan bahan bakar bensin, bukan solar, untuk mendukung aktivitas usahanya. Karena itu, perubahan harga BBM non-subsidi dinilai dapat memengaruhi struktur biaya operasional mereka.
Selain itu, kenaikan harga bahan bakar non subsidi juga akan mempengaruhi pola konsumsi dari konsumen UMKM yang berada di berada pada kelas menengah.
“Jika ada penurunan daya beli oleh kelas menengah, dan ini juga, mereka juga akan berpikir jika kenaikan ini dianggap signifikan sebanyak 32 persen, berarti ada pilihan untuk tetap menggunakan Pertamax atau bisa beralih ke Pertalite," ucapnya.
Sebagaimana diketahui, PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya PT Pertamina Patra Niaga resmi menyesuaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi atau Pertamax Series. Pada Rabu (10/6/2026) harga Pertamax naik menjadi Rp 16.250 dari Rp 12.300.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, mengatakan, penyesuaian harga ini diputuskan setelah dikoordinasikan dengan pemerintah sebagai regulator dan dilakukan sesuai mekanisme evaluasi berkala yang mempertimbangkan perkembangan harga minyak dunia serta harga pasar keekonomian.
Roberth menjelaskan, penyesuaian harga BBM non subsidi mengikuti regulasi yang berlaku dan merupakan bagian dari implementasi tata kelola energi yang bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara keberlangsungan bisnis, kualitas layanan, dan kepastian pasokan energi bagi masyarakat.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Trisha JKT48 Ingin “Ayo Senyumlah” Jadi Energi Positif di Tengah Situasi Sulit
Prediksi Skor Fiorentina vs Napoli: Peluang I Partenopei Petik 3 Poin di Stadion Artemio Franchi
Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Getafe vs Malaga di Liga Spanyol: Azulones Libas Perlawanan Tim Tamu
Prediksi Skor Lyon vs Rennes di Liga Prancis: Les Gones Garansi 3 Poin di Parc Olympique Lyonnais
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Real Betis di Liga Spanyol: Los Verdiblancos Menang Lagi
Prediksi Skor Schalke 04 vs Elversberg di Liga Jerman: Duel Tim Papan Tengah Rawan Imbang
Prediksi Skor PSM vs Persita di Super League: Pendekar Cisadane Curi 3 Poin di B.J. Habibie
Prediksi Skor Villarreal vs Levante di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Libas Tim Tamu

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022