
Ilustrasi Kereta Cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh. (RianAlfianto/JawaPos.com)
JawaPos.com – Presiden Prabowo Subianto secara resmi membentuk Komite Kereta Cepat Jakarta Bandung. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2026 yang menggantikan Perpres Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung.
"Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung yang selanjutnya disebut sebagai Komite," bunyi Pasal 3A dari Perpres tersebut, dikutip Sabtu (30/5).
Dalam aturan yang sama, Presiden Prabowo Subianto resmi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh.
Melalui aturan itu, AHY resmi menggantikan posisi Luhut Binsar Pandjaitan yang sebelumnya memimpin komite tersebut saat menjabat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Adapun saat ini, Luhut menjabat sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN).
Dalam susunan terbaru, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komite. Sementara itu, anggota komite terdiri atas Menteri Luar Negeri Sugiono, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi.
Selanjutnya, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Kepala Badan Pengaturan BUMN Dony Oskaria, serta Kepala Badan Pelaksana Danantara, Rosan P. Roeslani.
Menilik tugasnya, perpres tersebut menegaskan bahwa Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung memiliki kewenangan strategis dalam menangani berbagai persoalan yang muncul dalam proyek Whoosh, termasuk apabila terjadi kenaikan biaya atau cost overrun.
Selain itu, komite juga bertugas menyepakati dan menetapkan langkah-langkah yang diperlukan untuk mengatasi kewajiban perusahaan patungan yang terlibat dalam proyek tersebut, termasuk perubahan porsi kepemilikan dan penyesuaian berbagai persyaratan yang diperlukan.
Selanjutnya, komite juga berwenang menetapkan bentuk dukungan pemerintah guna mengatasi kewajiban perusahaan patungan apabila terjadi pembengkakan biaya proyek.
Salah satunya, dengan dukungan berupa rencana penyertaan modal negara (PMN) kepada pimpinan konsorsium badan usaha milik negara yang menangani proyek kereta cepat Jakarta-Bandung, maupun pemberian penjaminan pemerintah atas kewajiban konsorsium BUMN apabila diperlukan untuk memenuhi kebutuhan modal proyek.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Bali United FC vs Sabah FC di Dewata Challenge Series 2026: Serdadu Tridatu Berpesta!
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kasus Penjahit Rasis Bali Kembali Diperbincangkan, Diduga Ada Intimidasi Saat Audiensi
Prediksi Skor Sabah FC vs Persib Bandung: Pangeran Biru Bidik Puncak Dewata Challenge Series 2026
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
15 Kata Cristiano Ronaldo ke Lionel Messi Setelah sang Ayah Meninggal Dunia
Biaya Nany Widjaja untuk Lobi Pembelian Tanah Rp 50 M, Harga Tanah Hanya Rp 30 M
Bentrokan di USS Abraham Lincoln: 7 Prajurit Dilaporkan Tewas di Tengah Perang dengan Iran
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
