Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18.54 WIB

Prabowo Bentuk Komite Kereta Cepat Whoosh, Menko AHY Ditunjuk Jadi Ketua

Ilustrasi Kereta Cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh. (RianAlfianto/JawaPos.com) - Image

Ilustrasi Kereta Cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh. (RianAlfianto/JawaPos.com)

JawaPos.com – Presiden Prabowo Subianto secara resmi membentuk Komite Kereta Cepat Jakarta Bandung. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2026 yang menggantikan Perpres Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung.

"Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung yang selanjutnya disebut sebagai Komite," bunyi Pasal 3A dari Perpres tersebut, dikutip Sabtu (30/5).

Dalam aturan yang sama, Presiden Prabowo Subianto resmi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh.

Melalui aturan itu, AHY resmi menggantikan posisi Luhut Binsar Pandjaitan yang sebelumnya memimpin komite tersebut saat menjabat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Adapun saat ini, Luhut menjabat sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN).

Dalam susunan terbaru, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komite. Sementara itu, anggota komite terdiri atas Menteri Luar Negeri Sugiono, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi.

Selanjutnya, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Kepala Badan Pengaturan BUMN Dony Oskaria, serta Kepala Badan Pelaksana Danantara, Rosan P. Roeslani.

Menilik tugasnya, perpres tersebut menegaskan bahwa Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung memiliki kewenangan strategis dalam menangani berbagai persoalan yang muncul dalam proyek Whoosh, termasuk apabila terjadi kenaikan biaya atau cost overrun.

Selain itu, komite juga bertugas menyepakati dan menetapkan langkah-langkah yang diperlukan untuk mengatasi kewajiban perusahaan patungan yang terlibat dalam proyek tersebut, termasuk perubahan porsi kepemilikan dan penyesuaian berbagai persyaratan yang diperlukan.

Selanjutnya, komite juga berwenang menetapkan bentuk dukungan pemerintah guna mengatasi kewajiban perusahaan patungan apabila terjadi pembengkakan biaya proyek.

Salah satunya, dengan dukungan berupa rencana penyertaan modal negara (PMN) kepada pimpinan konsorsium badan usaha milik negara yang menangani proyek kereta cepat Jakarta-Bandung, maupun pemberian penjaminan pemerintah atas kewajiban konsorsium BUMN apabila diperlukan untuk memenuhi kebutuhan modal proyek.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore