
ILUSTRASI. MT Spyros yang membawa 1 juta barel minyak mentah (crude) dari Aljazair. Pemerintah menerbitkan Perpres 26/2026 untuk mekanisme baru impor oleh Pertamina dan BLU. (Dok. Pertamina)
JawaPos.com - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menyampaikan pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2026 yang mengatur soal mekanisme impor minyak bagi Pertamina dan Badan Layanan Umum (BLU).
“Untuk mekanisme (impor)-nya, kami sudah ada Perpres 26 Tahun 2026, dimana untuk impor itu bisa dilakukan langsung oleh teman-teman yang dari BUMN, dalam hal ini Pertamina, dan bisa dilakukan BLU,” ujar Yuliot ketika ditemui di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin (25/5).
Salah satu poin yang diatur di dalam Perpres 26 Tahun 2026 itu, kata dia, adalah perbedaan mekanisme untuk masing-masing negara asal minyak yang diimpor.
Baca Juga:Impor 150 Juta Barel Crude Oil dari Rusia Tidak lewat Badan Usaha, ESDM Tengah Siapkan Payung Hukum
Yuliot menyampaikan Indonesia membuka opsi untuk mengimpor minyak dari kawasan Timur Tengah, Afrika, Amerika, hingga Rusia.
“Ini kan bisa terjadi perbedaan, pertama dari sisi kualitas minyaknya, kemudian waktu pengiriman, lokasi dan harga yang fluktuatif,” ujar Yuliot.
Oleh karena itu, lanjut dia, pemerintah mengatur mekanisme impor agar tidak terjadi persoalan hukum di kemudian hari.
“(Impor oleh) BUMN dan BLU dua-duanya diatur,” kata Yuliot.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Laode Sulaeman menyampaikan Kementerian ESDM sedang menyiapkan aturan tambahan dan skema untuk mengimpor minyak mentah dari Rusia.
Berdasarkan penjelasan Laode, pemerintah perlu menyiapkan regulasi tambahan dan skema impor, sebab produk minyak dari Rusia membutuhkan perlakuan khusus.

16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Persebaya Surabaya Dikabarkan Rekrut 2 Striker dan 2 Bek Baru, Ada Punggawa Tim Nasional
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
Jadwal Shalat Idul Adha 2026 di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Kota Besar Lainnya
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Dulu Antreannya Mengular dan Jadi Buah Bibir Media Sosial, Kini Terlihat Lengang: Mengulik 5 Tempat Makan yang Sempat Viral Lalu Sepi Pengunjung
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
