Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 11 Mei 2026 | 04.45 WIB

Purbaya Berharap Insentif Kendaraan Listrik Bisa Diimplementasikan Juni, Kurangi Konsumsi BBM

Pramuniaga memeriksa kelengkapan motor listrik di sebuah dealer di Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Selasa (24/9/2024). (ANTARA FOTO/Abdan Syakura) - Image

Pramuniaga memeriksa kelengkapan motor listrik di sebuah dealer di Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Selasa (24/9/2024). (ANTARA FOTO/Abdan Syakura)

JawaPos.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membidik insentif kendaraan listrik (electric vehicle/EV), baik untuk sepeda motor listrik maupun untuk mobil listrik, mulai diterapkan pada Juni 2026, sehingga terdapat penurunan konsumsi bahan bakar minyak (BBM).

"Nanti anggarannya kami hitung dan kami siapkan. Yang jelas, saya ingin itu masuk mulai awal Juni bisa diimplementasikan," ujar Purbaya dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Kamis (7/5) lalu.

Purbaya menegaskan bahwa tujuan dari kebijakan insentif kendaraan listrik adalah mengubah pola konsumsi masyarakat, dari yang semula menggunakan BBM menjadi menggunakan listrik. Dengan demikian, lanjut dia, impor BBM maupun minyak mentah Indonesia bisa berkurang.

"Itu membantu daya tahan ekonomi kita, jadi jangan dilihat subsidinya. Tujuan utamanya itu, sehingga kita lebih tahan ekonominya dari sisi energi," kata Purbaya.

Dalam kesempatan tersebut, Purbaya mengatakan akan mempersiapkan insentif kendaraan listrik (EV), dengan rincian masing-masing 100 ribu unit mobil dan 100 ribu sepeda motor listrik tahun ini.

Untuk sepeda motor listrik, Purbaya menganggarkan Rp 5 juta per sepeda motor. Sedangkan, untuk mobil, Purbaya akan memberi insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 40–100 persen untuk pembelian kendaraan listrik atau electric vehicle (EV).

Insentif PPN DTP itu dikhususkan untuk kendaraan EV, tanpa mencakup kendaraan hibrida. Adapun terkait besaran insentif akan ditentukan berdasarkan baterai yang digunakan, yang dibagi menjadi baterai nikel dan non-nikel.

“Untuk mobil itu bervariasi. Ada yang 100 persen PPN-nya ditanggung, ada yang 40 persen. Tergantung baterainya,” ucap Purbaya.

Ia sebelumnya telah menjelaskan kendaraan listrik berbasis baterai nikel akan menerima subsidi yang lebih besar. Pertimbangannya ini bertujuan untuk mendorong penggunaan nikel sebagai salah satu komoditas unggulan di Indonesia.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore