Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 4 Mei 2026 | 19.00 WIB

Setelah 2 Tahun, Bagaimana Status Manajer Kopdes Merah Putih? Begini Penjelasannya

Ilustrasi ribuan pelamar kerja untuk posisi manajer koperasi desa merah putih. (AI) - Image

Ilustrasi ribuan pelamar kerja untuk posisi manajer koperasi desa merah putih. (AI)

JawaPos.com-Pemerintah menjelaskan status manajer Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih setelah masa kontrak kerja selama dua tahun berakhir.

Menteri Koordinator Bidang Pangan sekaligus Ketua Satgas Percepatan Pembentukan Kopdes Merah Putih Zulkifli Hasan mengatakan para manajer yang lolos seleksi akan dikontrak dengan skema perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) di bawah naungan BUMN PT Agrinas Pangan Nusantara selama dua tahun.

“Untuk sementara (PKWT) dua tahun. Nanti setelah dua tahun akan menjadi petugas koperasi,” ujarnya dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Senin.

Dengan skema tersebut, Zulkifli menyebut para manajer pada tahap awal akan berstatus sebagai pegawai Agrinas Pangan.

Pemerintah menilai pola itu diperlukan untuk mendukung pembentukan dan operasional awal Kopdes Merah Putih di berbagai daerah.

Terkait gaji, Zulkifli menyatakan pembayaran selama masa kontrak akan diberikan oleh Agrinas Pangan karena para manajer masih berada di bawah BUMN tersebut.

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore