
Totem harga menunjukkan BP Ultimate Diesel tembus Rp 30 ribu lebih. (RianAlfianto/JawaPos.com)
JawaPos.com–Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) kembali terjadi di sektor non subsidi. Setelah sempat stagnan pada awal Mei, harga diesel di sejumlah SPBU swasta akhirnya mengalami lonjakan signifikan per 2 Mei 2026.
Di jaringan SPBU milik BP Indonesia, penyesuaian harga terlihat jelas pada produk BP Ultimate Diesel. Kenaikan ini terpantau di berbagai titik, mulai dari wilayah Antasari dan Lenteng Agung di Jakarta Selatan, Meruya Ilir Jakarta Barat, Kelapa Gading Jakarta Utara, hingga kawasan BSD City di Tangerang sebagaimana dipantau JawaPos.com pada Sabtu (2/5) siang.
Sebelumnya, BP Ultimate Diesel dijual dengan harga Rp 25.560 per liter. Kini, harga tersebut melonjak menjadi Rp 30.890 per liter. Artinya, terdapat kenaikan sebesar Rp 5.330 per liter, angka yang cukup signifikan dalam waktu singkat.
Sementara itu, untuk jenis BBM lain di SPBU yang sama tidak mengalami perubahan. Produk BP 92 tetap berada di harga Rp 12.390 per liter, dan BP Ultimate bertahan di Rp 12.930 per liter.
Kenaikan harga diesel ini bukan terjadi tanpa konteks. Sebelumnya, perusahaan pelat merah Pertamina telah lebih dulu melakukan penyesuaian harga untuk produk solar non subsidi seperti Dexlite dan Pertamina Dex.
Langkah yang diambil BP pun dinilai sebagai bagian dari tren yang sama di pasar BBM non subsidi.
Baca Juga:BBM Pertamina Pertamax dan Pertamax Green Stagnan, Berapa Harga BBM di BP dan Vivo per 1 Mei 2026?
Fenomena ini menunjukkan bahwa harga BBM, khususnya diesel, sangat dipengaruhi faktor eksternal seperti fluktuasi harga minyak dunia dan nilai tukar rupiah. Kondisi tersebut membuat harga bahan bakar berpotensi berubah dalam waktu yang relatif cepat.
Tak hanya BP, operator swasta lainnya juga mengikuti langkah serupa. SPBU VIVO tercatat menaikkan harga Diesel Primus ke angka Rp 30.890 per liter. Sebelumnya, produk tersebut dijual jauh lebih rendah, yakni Rp 14.610 per liter, menandakan lonjakan harga yang sangat drastis.
Sebagai informasi, penyesuaian harga BBM non-subsidi di Indonesia mengacu pada regulasi pemerintah yang tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022. Kebijakan ini memberikan ruang bagi badan usaha untuk menyesuaikan harga mengikuti mekanisme pasar.

104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Jadwal Moto3 Italia 2026! Veda Ega Pratama Ditantang Tak Goyah di Mugello demi Salip Rival Klasemen
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
8 Spot Kuliner di Kota Tua Surabaya, Makan Enak dengan Suasana Vintage dan Pemandangan yang Memanjakan Mata!
Mariano Peralta Merapat ke Persija Jakarta? Manajer Borneo FC Langsung Buka Suara
15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
