Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 29 April 2026 | 02.31 WIB

Pemerintah Resmi Bebaskan Bea Masuk LPG dan Bahan Baku Plastik

Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. (Nurul F/JawaPos.com) - Image

Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. (Nurul F/JawaPos.com)

JawaPos.com – Pemerintah mengambil langkah strategis untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memastikan kelangsungan industri di tengah gejolak global. Salah satunya dengan membebaskan bea masuk impor Liquefied Petroleum Gas (LPG) dan sejumlah bahan baku plastik.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa tarif bea masuk impor LPG diturunkan dari sebelumnya 5 persen menjadi 0 persen.

“Impor LPG bea masuknya diturunkan dari 5 persen menjadi 0 persen, sehingga refinery (petrokimia) bisa memperoleh bahan baku alternatif dari nafta ke LPG,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (28/4).

Menurutnya, kebijakan ini diharapkan memberi fleksibilitas bagi industri petrokimia dalam mendapatkan pasokan bahan baku, terutama sebagai substitusi nafta yang selama ini menjadi komponen utama produksi plastik.

Langkah tersebut merupakan bagian dari paket percepatan ekonomi yang dijalankan pemerintah melalui satuan tugas (satgas). Airlangga menambahkan, pengaturan teknis terkait penurunan bea masuk ini akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

“Nanti Menteri Perindustrian dan Menteri Keuangan akan menyiapkan Permenperin maupun PMK,” jelasnya.

Tak hanya LPG, pemerintah juga menghapus bea masuk untuk sejumlah bahan baku plastik seperti polypropylene, polyethylene, Linear Low-Density Polyethylene (LLDPE), serta High-Density Polyethylene (HDPE). Kebijakan ini diambil guna menekan potensi kenaikan harga plastik di pasar domestik.

Airlangga menyebut, pembebasan bea masuk tersebut berlaku sementara selama enam bulan. Pemerintah akan melakukan evaluasi setelah periode tersebut berakhir.

“Seluruhnya diberikan bea masuk 0 persen. Namun ini diberi periode dalam enam bulan. Nanti kita lihat situasi sesudah enam bulan seperti apa,” ungkapnya.

Dia juga memastikan bahwa kebijakan pemerintah ini juga telah diambil oleh negara lain. Salah satunya seperti telah diterapkan di India.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore