
Polri ungkap modus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi seperti timbun BBM dan pindah isi tabung. (istimewa)
JawaPos.com - Pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi menyeret ratusan orang tersangka. Berdasar hasil penyidikan, para pelaku mengakali kebijakan pemerintah dengan berbagai modus. Termasuk menimbun BBM subsidi dan memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram ke dalam tabung 12 kilogram serta 50 kilogram.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol M. Irhamni menyampaikan bahwa BBM subsidi ditimbun melalui transaksi pembelian berulang. Tidak hanya ditimbun, pelaku menjual kembali BBM subsidi tersebut untuk memenuhi kebutuhan industri. Padahal BBM subsidi diperuntukan bagi masyarakat kecil.
”Pembelian berulang BBM subsidi dari berbagai SPBU kemudian ditimbun dan dijual kembali untuk kepentingan industri, penggunaan kendaraan modifikasi dengan tangki besar, penggunaan plat nomor palsu untuk memanipulasi barcode, serta kerja sama dengan oknum petugas SPBU untuk mendapatkan kuota,” terang dia dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri pada Selasa (21/4).
Sementara untuk LPG, kata Irhamni, modus yang dilakukan adalah pemindahan isi tabung 3 kilogram ke tabung LPG non-subsidi berukuran lebih besar. Yakni tabung LPG ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram. Setelah itu, LPG pada tabung non subsidi tersebut dijual kembali dengan harga normal. Sehingga pelaku meraup keuntungan besar dari LPG subsidi.
Atas perbuatan pelaku, polisi juga melakukan penelusuran lebih dalam untuk mengetahui aliran dana dan keuntungan dari hasil kejahatan tersebut dengan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Langkah itu diambil oleh Bareskrim Polri dengan kerja sama Pusat Pelaporan, Analisis, Transaksi Keuangan (PPATK).
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin mengungkap hal itu dalam konferensi pers yang berlangsung di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (21/4). Dari pengungkapan kasus tersebut, dia menyebut negara telah dirugikan Rp 243,6 miliar.
”Modus yang dilakukan antara lain dengan menimbun, memindahkan, mengoplos, memodifikasi tabung, memanipulasi dokumen angkutan, hingga menjual kembali dengan harga industri untuk memperoleh keuntungan berlipat,” kata Nunung.
Untuk itu, Polri mengambil langkah hukum secara tegas. Tujuannya tidak lain menjaga ketahanan energi nasional dengan mempertahankan stabilitas harga BBM dan LPG bersubsidi. Sehingga salah satu kebutuhan masyarakat itu tetap terjangkau meski tengah terjadi gejolak global.
”Setiap liter BBM dan setiap tabung LPG bersubsidi yang disalahgunakan sejatinya adalah hak masyarakat kecil petani, nelayan, pedagang, sopir angkutan, dan kelompok rentan lainnya yang dirampas demi keuntungan segelintir pihak,” ucap dia.
Jenderal bintang dua Polri itu memastikan, pihaknya tidak pandang bulu dalam menangani kasus tersebut. Siapa pun yang terlibat disikat habis. Termasuk pihak-pihak yang dengan sengaja memberi ruang kepada para pelaku kejahatan sektor energi.

Prediksi Skor Paraguay vs Australia di Piala Dunia 2026: Berebut Tiket 32 Besar Namun Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Swiss vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Tancap Gas Bombardir Gawang La Nati
Prediksi Skor Turki vs Amerika Serikat di Piala Dunia 2026: The Stars & Stripes Berburu Rekor Sempurna di Fase Grup
Prediksi Skor Jepang vs Swedia di Piala Dunia 2026: Samurai Biru Incar Tiket 32 Besar di Laga Penentuan
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Korea Selatan di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Wajib Menang Demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Tunisia vs Belanda di Piala Dunia 2026: Oranje Wajib Menang demi Amankan Tiket 32 Besar
Profil Wakil Ketua BEM UI Fathimah Azzahra yang Konsisten Mengkritik Program MBG
Prediksi Skor Bosnia dan Herzegovina vs Qatar di Piala Dunia 2026: Mimpi Buruk Al-Annabi Belum Usai
Prediksi Skor Curacao vs Pantai di Piala Dunia 2026: Misi Les Éléphants Menang demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Maroko vs Haiti di Piala Dunia 2026: Achraf Hakimi Cs Siap Pesta Gol di Laga Penentuan
