
ILUSTRASI. Armada kendaraan listrik (EV) mulai di lirik industri tambang untuk operasional. (Dony/JawaPos.com)
JawaPos.com - Pemerintah resmi menetapkan kebijakan baru terkait pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Berbeda dengan aturan sebelumnya yang mengecualikan kendaraan listrik dari kedua jenis pajak tersebut, regulasi terbaru tidak lagi secara eksplisit menyebut kendaraan listrik sebagai objek yang dibebaskan.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 tentang dasar pengenaan PKB, BBNKB, dan pajak alat berat. Salah satu perubahan penting terdapat pada pengaturan objek pajak yang dikecualikan.
Dalam regulasi terbaru, Pasal 3 ayat (3) menyebutkan beberapa objek yang tidak dikenakan PKB, yaitu kereta api; kendaraan untuk kepentingan pertahanan dan keamanan; kendaraan milik perwakilan negara asing dan lembaga internasional dengan asas timbal balik; kendaraan berbasis energi terbarukan; serta kendaraan lain yang ditetapkan melalui peraturan daerah.
Namun, kendaraan listrik tidak lagi dicantumkan secara khusus dalam daftar tersebut.
Meski demikian, beban pajak yang dikenakan tidak selalu harus dibayar penuh. Pemerintah pusat memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk memberikan insentif berupa pembebasan atau pengurangan pajak sesuai kebijakan masing-masing. Hal ini diatur dalam Pasal 19 Permendagri 11/2026.
Hesai dan Niu Technologies resmi bekerja sama menghadirkan LiDAR di motor listrik. Teknologi ini meningkatkan keselamatan berkendara dengan deteksi 360° di jalan perkotaan. (dok. carnewschina)
Dengan mekanisme tersebut, kebijakan pajak kendaraan listrik kini tidak lagi bersifat seragam secara nasional. Setiap daerah dapat menetapkan besaran pajak yang berbeda, tergantung pada kebijakan yang diambil.
Sebagai contoh, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Pergub Nomor 38 Tahun 2023 masih memberlakukan insentif penuh berupa PKB 0 persen dan pembebasan BBNKB untuk kendaraan listrik. Namun, kebijakan ini tidak wajib diikuti oleh daerah lain.
Dalam aturan terbaru, perhitungan pajak kendaraan tetap didasarkan pada dua komponen utama, yakni Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan koefisien bobot.
Bobot ini mencerminkan dampak kendaraan terhadap kerusakan jalan serta pencemaran lingkungan.

Prediksi Skor Swiss vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Tancap Gas Bombardir Gawang La Nati
Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs Uzbekistan: Ruben Dias Siap Hadapi Tim Bertahan
Prediksi Skor Yordania vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Duel Hidup dan Mati Siapa Lolos dari Grup J
Penampakan Wajah Wanita yang Menipu Tantri Kotak dkk dengan Kerugian Mencapai Rp 10 Miliar
Viral! Pengakuan BEM FH UBK Usai Temui Gibran, Ngaku Terima Uang hingga Minta Maaf ke Mahasiswa
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Korea Selatan di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Wajib Menang Demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Kolombia vs RD Kongo di Piala Dunia 2026: Daniel Munoz Motor Serangan Los Cafeteros
Prediksi Skor Bosnia dan Herzegovina vs Qatar di Piala Dunia 2026: Mimpi Buruk Al-Annabi Belum Usai
Prediksi Skor Maroko vs Haiti di Piala Dunia 2026: Achraf Hakimi Cs Siap Pesta Gol di Laga Penentuan
Prediksi Skor Panama vs Kroasia di Piala Dunia 2026: Misi Berat Luka Modric Berburu Poin Pertama
