
ILUSTRASI. Armada kendaraan listrik (EV) mulai di lirik industri tambang untuk operasional. (Dony/JawaPos.com)
JawaPos.com - Pemerintah resmi menetapkan kebijakan baru terkait pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Berbeda dengan aturan sebelumnya yang mengecualikan kendaraan listrik dari kedua jenis pajak tersebut, regulasi terbaru tidak lagi secara eksplisit menyebut kendaraan listrik sebagai objek yang dibebaskan.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 tentang dasar pengenaan PKB, BBNKB, dan pajak alat berat. Salah satu perubahan penting terdapat pada pengaturan objek pajak yang dikecualikan.
Dalam regulasi terbaru, Pasal 3 ayat (3) menyebutkan beberapa objek yang tidak dikenakan PKB, yaitu kereta api; kendaraan untuk kepentingan pertahanan dan keamanan; kendaraan milik perwakilan negara asing dan lembaga internasional dengan asas timbal balik; kendaraan berbasis energi terbarukan; serta kendaraan lain yang ditetapkan melalui peraturan daerah.
Namun, kendaraan listrik tidak lagi dicantumkan secara khusus dalam daftar tersebut.
Meski demikian, beban pajak yang dikenakan tidak selalu harus dibayar penuh. Pemerintah pusat memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk memberikan insentif berupa pembebasan atau pengurangan pajak sesuai kebijakan masing-masing. Hal ini diatur dalam Pasal 19 Permendagri 11/2026.
Hesai dan Niu Technologies resmi bekerja sama menghadirkan LiDAR di motor listrik. Teknologi ini meningkatkan keselamatan berkendara dengan deteksi 360° di jalan perkotaan. (dok. carnewschina)
Dengan mekanisme tersebut, kebijakan pajak kendaraan listrik kini tidak lagi bersifat seragam secara nasional. Setiap daerah dapat menetapkan besaran pajak yang berbeda, tergantung pada kebijakan yang diambil.
Sebagai contoh, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Pergub Nomor 38 Tahun 2023 masih memberlakukan insentif penuh berupa PKB 0 persen dan pembebasan BBNKB untuk kendaraan listrik. Namun, kebijakan ini tidak wajib diikuti oleh daerah lain.
Dalam aturan terbaru, perhitungan pajak kendaraan tetap didasarkan pada dua komponen utama, yakni Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan koefisien bobot.
Bobot ini mencerminkan dampak kendaraan terhadap kerusakan jalan serta pencemaran lingkungan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Swiss vs Slovenia di Liga Nations UEFA: La Nati Menang Besar di Thermoplan Arena
Prediksi Skor Islandia vs Bulgaria di Liga Nations UEFA: Strákarnir okkar Tundukkan Tim Tamu
Injury Time Timnas Indonesia vs Bangladesh Jadi 7 Menit, John Herdman Beri Penjelasan
Prediksi Skor Belarus vs San Marino di Liga Nations UEFA: Belyya Kryly Pesta Gol
Prediksi Skor Polandia vs Rumania di Liga Nations UEFA: Biało-czerwoni Berburu Kemenangan
Prediksi Skor Vietnam vs Pakistan di FIFA ASEAN Cup: Golden Star Warriors Lumat Habis Shaheens
Prediksi Skor Kroasia vs Inggris di Liga Nations UEFA: The Three Lions Redam Tuan Rumah
Prediksi Finlandia vs Albania di UEFA Nations League: Duel Ketat Dua Tim Belum Kebobolan
Prediksi Susunan Pemain Spanyol vs Ceko: De la Fuente dan Denia seperti Bermain Catur
Alyssa Daguise Sedih Wajah Baby Soso Terekspos ke Publik

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022