Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 15 April 2026 | 17.42 WIB

Menguji Aturan Main Pemda Lakukan Pungutan Pajak Air Permukaan Sektor Sawit

Suasana perkebunan sawit di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (Salman Toyibi/Jawa Pos) - Image

Suasana perkebunan sawit di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (Salman Toyibi/Jawa Pos)

JawaPos.com - Sejumlah pemerintah daerah (pemda) mulai melirik pajak air permukaan sektor sawit. Direktur Pusat Studi dan Advokasi Hukum Sumber Daya Alam (Pustaka Alam) Muhamad Zainal Arifin menilai pajak air permukaan (PAP) sektor sawit oleh pemda tidak memiliki dasar hukum dan berpotensi melanggar perundang-undangan.

Yaitu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) dan Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Pohon kelapa sawit hanya menyerap air hujan atau embun secara alami melalui tanah bukan menyedot air permukaan dengan menggunakan mesin pompa. Memajaki sunnatullah atas proses alami tanaman adalah bentuk pemaksaan aturan,” ungkap Zainal kepada wartawan pada Rabu (15/4).

Untuk diketahui, sejumlah pemerintah daerah berencana memberlakukan pajak air permukaan (PAP) sebesar Rp 1.700 per batang kelapa sawit per bulan.

Muhamad Zainal Arifin menegaskan, konsep pemajakan terhadap pohon sawit melalui skema PAP merupakan kebijakan yang tidak logis dan salah kaprah dalam memahami definisi pajak air permukaan

Air permukaan secara hukum merujuk pada sumber air seperti sungai, danau, waduk, rawa, maupun genangan air lain yang tidak mengalami infiltrasi ke bawah tanah.
 
Selain itu, UU HKPD secara jelas mendefinisikan pajak air permukaan sebagai pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan. Pada Pasal 1 angka 52 UU HKPD mendefinisikan pajak air permukaan sebagai pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan. di Pasal 30 UU HKPD menyatakan dasar pengenaan pajak harus dihitung berdasarkan volume air yang diambil.
 
Artinya, pajak hanya dapat dikenakan apabila terdapat tindakan aktif mengambil air. Misalnya penyedotan air sungai menggunakan pompa, pengukuran melalui water meter, kemudian dialirkan untuk kebutuhan tertentu. 

“Selama tidak ada pengambilan air secara nyata dari sungai atau danau, maka tidak ada objek pajak air permukaan. Pohon sawit tidak mungkin diukur berapa meter kubik air permukaan yang dipakai,” katanya.

Adapun sejumlah daerah yang berencana menerapkan PAP tersebut, di antaranya: Pemprov Riau, Sumatera Barat, hingga Bengkulu. Mereka kini sedang menggodog aturan itu. Misalnya Pemprov Sumbar menargetkan pendapatan Rp 1 triliun dari pungutan tersebut. Sebagai langkah awal tahun 2026, Sumbar menargetkan penerimaan PAP sebesar Rp 594 miliar dengan fokus awal pada perkebunan sawit non-rakyat.

Zainal mengingatkan prinsip hukum perpajakan nullum tributum sine lege, yakni tidak boleh ada pajak tanpa dasar undang-undang. “Undang-undang tidak pernah mengatur pajak atas proses biologis tanaman. Jika dipaksakan, maka ini bukan pajak ganda, melainkan pungutan yang tidak memiliki landasan hukum,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa tambahan beban pungutan daerah berpotensi menekan daya saing industri sawit nasional di tengah berbagai tekanan regulasi yang sudah dihadapi sektor tersebut.

Menurut dia, kebijakan PAP justru kontraproduktif terhadap agenda strategis pemerintah, termasuk program mandatori biodiesel B50 yang membutuhkan efisiensi biaya produksi.

“Kebijakan ini bisa menjadi sabotase tidak langsung terhadap kebijakan energi nasional karena menambah biaya baru bagi industri sawit,” kata Zainal. Kebijakan PAP merupakan ujian baru bagi industri sawit, setelah penyitaan lahan dan pengenaan denda oleh Satgas PKH.

Dari sisi investasi, munculnya kebijakan pajak daerah yang memperluas objek pungutan di luar undang-undang dinilai mengirimkan sinyal buruk bagi investor. Investor membutuhkan stabilitas dan kepastian regulasi.

"Munculnya kebijakan daerah yang memperluas objek pajak di luar undang-undang mengirimkan sinyal buruk bahwa regulasi di daerah rentan diubah demi target Pendapatan Asli Daerah (PAD) pasca pemotongan dana oleh pemerintah pusat. Padahal sebagai sektor unggulan Indonesia, seharusnya sawit mendapat perlindungan investasi. Inilah paradoks sawit di Indonesia," jelasnya.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore