
Suasana perkebunan sawit di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Sejumlah pemerintah daerah (pemda) mulai melirik pajak air permukaan sektor sawit. Direktur Pusat Studi dan Advokasi Hukum Sumber Daya Alam (Pustaka Alam) Muhamad Zainal Arifin menilai pajak air permukaan (PAP) sektor sawit oleh pemda tidak memiliki dasar hukum dan berpotensi melanggar perundang-undangan.
Yaitu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) dan Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Pohon kelapa sawit hanya menyerap air hujan atau embun secara alami melalui tanah bukan menyedot air permukaan dengan menggunakan mesin pompa. Memajaki sunnatullah atas proses alami tanaman adalah bentuk pemaksaan aturan,” ungkap Zainal kepada wartawan pada Rabu (15/4).
Untuk diketahui, sejumlah pemerintah daerah berencana memberlakukan pajak air permukaan (PAP) sebesar Rp 1.700 per batang kelapa sawit per bulan.
Muhamad Zainal Arifin menegaskan, konsep pemajakan terhadap pohon sawit melalui skema PAP merupakan kebijakan yang tidak logis dan salah kaprah dalam memahami definisi pajak air permukaan.
Air permukaan secara hukum merujuk pada sumber air seperti sungai, danau, waduk, rawa, maupun genangan air lain yang tidak mengalami infiltrasi ke bawah tanah.
Selain itu, UU HKPD secara jelas mendefinisikan pajak air permukaan sebagai pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan. Pada Pasal 1 angka 52 UU HKPD mendefinisikan pajak air permukaan sebagai pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan. di Pasal 30 UU HKPD menyatakan dasar pengenaan pajak harus dihitung berdasarkan volume air yang diambil.
Artinya, pajak hanya dapat dikenakan apabila terdapat tindakan aktif mengambil air. Misalnya penyedotan air sungai menggunakan pompa, pengukuran melalui water meter, kemudian dialirkan untuk kebutuhan tertentu.
“Selama tidak ada pengambilan air secara nyata dari sungai atau danau, maka tidak ada objek pajak air permukaan. Pohon sawit tidak mungkin diukur berapa meter kubik air permukaan yang dipakai,” katanya.
Baca Juga:10 OTT KPK Sepanjang 2026: Dari Pejabat Pajak hingga Bupati Tulungagung, Ini Daftar Lengkap Kasusnya
Adapun sejumlah daerah yang berencana menerapkan PAP tersebut, di antaranya: Pemprov Riau, Sumatera Barat, hingga Bengkulu. Mereka kini sedang menggodog aturan itu. Misalnya Pemprov Sumbar menargetkan pendapatan Rp 1 triliun dari pungutan tersebut. Sebagai langkah awal tahun 2026, Sumbar menargetkan penerimaan PAP sebesar Rp 594 miliar dengan fokus awal pada perkebunan sawit non-rakyat.
Zainal mengingatkan prinsip hukum perpajakan nullum tributum sine lege, yakni tidak boleh ada pajak tanpa dasar undang-undang. “Undang-undang tidak pernah mengatur pajak atas proses biologis tanaman. Jika dipaksakan, maka ini bukan pajak ganda, melainkan pungutan yang tidak memiliki landasan hukum,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa tambahan beban pungutan daerah berpotensi menekan daya saing industri sawit nasional di tengah berbagai tekanan regulasi yang sudah dihadapi sektor tersebut.
Menurut dia, kebijakan PAP justru kontraproduktif terhadap agenda strategis pemerintah, termasuk program mandatori biodiesel B50 yang membutuhkan efisiensi biaya produksi.
“Kebijakan ini bisa menjadi sabotase tidak langsung terhadap kebijakan energi nasional karena menambah biaya baru bagi industri sawit,” kata Zainal. Kebijakan PAP merupakan ujian baru bagi industri sawit, setelah penyitaan lahan dan pengenaan denda oleh Satgas PKH.

Prediksi Skor Kolombia vs Ghana di Piala Dunia 2026: Misi Los Cafeteros Lolos 16 Besar, Siap Kirim Pulang Wakil Afrika
Prediksi Skor Australia vs Mesir di 32 Besar Piala Dunia 2026: The Pharaohs Menang Tipis Lewat Duel Sengit
Prediksi Skor Kanada vs Maroko di Piala Dunia 2026: Singa Atlas Lebih Diunggulkan, Mampukah Les Rouges Balas Dendam?
Prediksi Skor Paraguay vs Prancis di 16 Besar Piala Dunia 2026: Ujian Konsistensi si Biru
Penjelasan Gol Offside Kroasia ke Gawang Portugal! Keputusan Kontroversial di 32 Besar Piala Dunia 2026
Brasil vs Norwegia: Memori 1994 dan 1998, Misi Balas Dendam Generasi Emas Erling Haaland di Piala Dunia 2026
Kisah Renato Veiga, Bek Timnas Portugal yang Tumbuh di Maroko hingga Memilih Memeluk Agama Islam
Prediksi Skor Australia vs Mesir: Bursa Taruhan Unggulkan The Pharaohs, Opta Hanya Jagokan Socceroos 46 Persen
Prediksi Skor Argentina vs Tanjung Verde: Bursa Taruhan Jagokan Albiceleste, Opta Beri Peluang Menang Lebih dari 80 Persen
Prediksi Skor Australia vs Mesir di Piala Dunia 2026: Menanti Kejutan Satu-satunya Wakil Asia
