
Suasana perkebunan sawit di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Sejumlah pemerintah daerah (pemda) mulai melirik pajak air permukaan sektor sawit. Direktur Pusat Studi dan Advokasi Hukum Sumber Daya Alam (Pustaka Alam) Muhamad Zainal Arifin menilai pajak air permukaan (PAP) sektor sawit oleh pemda tidak memiliki dasar hukum dan berpotensi melanggar perundang-undangan.
Yaitu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) dan Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Pohon kelapa sawit hanya menyerap air hujan atau embun secara alami melalui tanah bukan menyedot air permukaan dengan menggunakan mesin pompa. Memajaki sunnatullah atas proses alami tanaman adalah bentuk pemaksaan aturan,” ungkap Zainal kepada wartawan pada Rabu (15/4).
Untuk diketahui, sejumlah pemerintah daerah berencana memberlakukan pajak air permukaan (PAP) sebesar Rp 1.700 per batang kelapa sawit per bulan.
Muhamad Zainal Arifin menegaskan, konsep pemajakan terhadap pohon sawit melalui skema PAP merupakan kebijakan yang tidak logis dan salah kaprah dalam memahami definisi pajak air permukaan.
Air permukaan secara hukum merujuk pada sumber air seperti sungai, danau, waduk, rawa, maupun genangan air lain yang tidak mengalami infiltrasi ke bawah tanah.
Selain itu, UU HKPD secara jelas mendefinisikan pajak air permukaan sebagai pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan. Pada Pasal 1 angka 52 UU HKPD mendefinisikan pajak air permukaan sebagai pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan. di Pasal 30 UU HKPD menyatakan dasar pengenaan pajak harus dihitung berdasarkan volume air yang diambil.
Artinya, pajak hanya dapat dikenakan apabila terdapat tindakan aktif mengambil air. Misalnya penyedotan air sungai menggunakan pompa, pengukuran melalui water meter, kemudian dialirkan untuk kebutuhan tertentu.
“Selama tidak ada pengambilan air secara nyata dari sungai atau danau, maka tidak ada objek pajak air permukaan. Pohon sawit tidak mungkin diukur berapa meter kubik air permukaan yang dipakai,” katanya.
Baca Juga:10 OTT KPK Sepanjang 2026: Dari Pejabat Pajak hingga Bupati Tulungagung, Ini Daftar Lengkap Kasusnya
Adapun sejumlah daerah yang berencana menerapkan PAP tersebut, di antaranya: Pemprov Riau, Sumatera Barat, hingga Bengkulu. Mereka kini sedang menggodog aturan itu. Misalnya Pemprov Sumbar menargetkan pendapatan Rp 1 triliun dari pungutan tersebut. Sebagai langkah awal tahun 2026, Sumbar menargetkan penerimaan PAP sebesar Rp 594 miliar dengan fokus awal pada perkebunan sawit non-rakyat.
Zainal mengingatkan prinsip hukum perpajakan nullum tributum sine lege, yakni tidak boleh ada pajak tanpa dasar undang-undang. “Undang-undang tidak pernah mengatur pajak atas proses biologis tanaman. Jika dipaksakan, maka ini bukan pajak ganda, melainkan pungutan yang tidak memiliki landasan hukum,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa tambahan beban pungutan daerah berpotensi menekan daya saing industri sawit nasional di tengah berbagai tekanan regulasi yang sudah dihadapi sektor tersebut.
Menurut dia, kebijakan PAP justru kontraproduktif terhadap agenda strategis pemerintah, termasuk program mandatori biodiesel B50 yang membutuhkan efisiensi biaya produksi.
“Kebijakan ini bisa menjadi sabotase tidak langsung terhadap kebijakan energi nasional karena menambah biaya baru bagi industri sawit,” kata Zainal. Kebijakan PAP merupakan ujian baru bagi industri sawit, setelah penyitaan lahan dan pengenaan denda oleh Satgas PKH.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Racing Santander vs Elche di Liga Spanyol 2026/2027: Tuan Rumah Kunci 3 Poin!
Prediksi Skor Alaves vs Villarreal di Liga Spanyol 2026/2027: Sengit, Berakhir Imbang?
Desta Resmi Hengkang dari Vindes, Perusahaan Berjalan Bersama Vincent Rompies
Prediksi Skor Deportivo Alaves vs Villarreal di Liga Spanyol: Babazorros Bisa Buat Kejutan
Prediksi Skor Celta Vigo vs Osasuna di Liga Spanyol 2026/2027: Los Celestes Bakal Raih 3 Poin!
Kronologi Kericuhan di Pejompongan yang Tewaskan Lansia dan Bikin Pelajar Babak Belur
Prediksi Skor Fulham vs AFC Wimbledon di EFL Cup 2026/2027: Misi Bangkit The Cottagers
Tak Terbukti Terima Uang dan Perkaya Diri Sendiri, Eks Kabaranahan Kemhan Tetap Dihukum 2,5 Tahun
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor CSKA Sofia vs OFI Crete di Kualifikasi Liga Europa 2026/2027: Kans Lolos O Ómilos!
