
Wakil Ketua Umum Kadin, Erwin Aksa.
JawaPos.com - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menegaskan rencana penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Tindak Pidana Ekonomi harus memberikan kepastian hukum. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Kadin, Erwin Aksa, dalam menanggapi wacana penerbitan Perppu Tindak Pidana Ekonomi.
“Dari perspektif Kadin, upaya pemerintah memperkuat penegakan hukum terhadap kejahatan ekonomi melalui rencana Perppu merupakan langkah yang positif dan strategis, terutama untuk menjaga integritas sistem ekonomi nasional dan meningkatkan kepercayaan investor," kata Erwin Aksa kepada JawaPos.com, Minggu (29/3).
Ia menambahkan, pendekatan yang tepat dalam implementasi kebijakan akan menjadi kunci keberhasilan. Ia berharap, setiap langkah yang diambil tetap mempertimbangkan keseimbangan antara penegakan hukum dan keberlangsungan dunia usaha.
Selain itu, pembentukan Satuan Tugas (Satgas) oleh Kejaksaan Agung dinilai sebagai langkah percepatan yang patut diapresiasi. Dengan adanya Satgas, diharapkan penanganan perkara dapat berjalan lebih efektif dan terarah.
“Pembentukan Satgas oleh Kejaksaan kami pandang sebagai bentuk akselerasi penanganan kasus, agar lebih terkoordinasi, fokus, dan memiliki daya tekan yang kuat terhadap praktik-praktik ilegal yang merugikan negara maupun dunia usaha," ujarnya.
Meski demikian, ia memberikan sejumlah catatan penting agar kebijakan yang diambil tidak menimbulkan dampak negatif terhadap iklim investasi dan kegiatan usaha secara umum.
Baca Juga:Puncak Arus Balik Kedua di Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk, 32 Kapal Dikerahkan Urai Antrean
Pertama, Kadin menekankan pentingnya kepastian hukum dan tata kelola yang baik sebagai fondasi utama dalam setiap kebijakan ekonomi.
Kedua, pendekatan penegakan hukum diharapkan tetap proporsional dan tidak bersifat represif, sehingga tidak menimbulkan ketakutan yang berlebihan di kalangan pelaku usaha.
Ketiga, koordinasi lintas lembaga dinilai perlu diperkuat agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan yang justru dapat menghambat proses penegakan hukum.
Keempat, Kadin mengingatkan pentingnya fokus pada pelaku utama dalam kejahatan ekonomi agar kebijakan tidak membebani pelaku usaha kecil dan menengah.
Lebih lanjut, ia menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah selama kebijakan tersebut dijalankan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta memberikan kepastian hukum yang jelas bagi seluruh pelaku usaha.
"Kadin mendukung langkah ini sepanjang dijalankan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum," pungkasnya.
