Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ditetapkan sebagai Ketua Pansel Capim OJK merangkap anggota bersama 8 anggota lainnya. (Nurul Fitriana/JawaPos.com)
JawaPos.com – Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah membentuk Panitia Seleksi (Pansel) pemilihan calon pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pembentukan tersebut dituangkan dalam Keputusan Presiden Nomor 16/P Tahun 2026 tertanggal 9 Februari 2026.
Dalam hal ini, Prabowo resmi menunjuk Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ditunjuk sebagai Ketua merangkap anggota Pansel.
"Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ditetapkan sebagai ketua merangkap anggota bersama 8 anggota lainnya," tulis Sekretariat Pansel Calok ADK OJK dalam laman resmi Bank Indonesia (BI), Rabu (11/2).
Tak bekerja sendiri, Purbaya nantinya akan bekerja bersama delapan anggota lain, yakni Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Kepala BPKP Bambang Eko Suhariyanto.
Kemudian, Aida S. Budiman, Erwan Agus Purwanto, Dhahana Putra, Muhammad Rullyandi, dan Gusti Aju Dewi. Tak menunggu lama, Pansel langsung membuka pendaftaran calon pimpinan OJK mulai hari ini hingga Senin, 2 Maret 2026.
"Pendaftaran dilakukan secara daring melalui https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id mulai 11 Februari 2026 pukul 00.00 WIB hingga Senin, 2 Maret 2026 pukul 23.59 WIB," bunyi pengumuman tersebut.
Adapun jabatan yang akan diisi meliputi Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, serta Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap Anggota.
Menurut Pansel, pengisian jabatan ini bertujuan menjamin keberlanjutan kepemimpinan, memperkuat tata kelola, serta mengoptimalkan fungsi pengawasan OJK sebagai lembaga yang independen, kredibel, dan berintegritas dalam mengatur sektor jasa keuangan nasional.
Calon wajib memenuhi persyaratan umum, antara lain berstatus warga negara Indonesia serta memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik. Ketentuan lengkap mengenai persyaratan dan tata cara pendaftaran tercantum dalam pengumuman Nomor PENG-1/PANSELDKOJK/2026 yang dapat diakses melalui laman resmi Kementerian Keuangan www.kemenkeu.go.id dan Bank Indonesia www.bi.go.id.
Adapun hasil seleksi akan diumumkan melalui laman resmi Kemenkeu, BI, dan situs seleksi Pansel. Pansel menegaskan bahwa keputusan mereka bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat.
Pansel juga mengajak putra-putri terbaik bangsa untuk mendaftar dan berkontribusi memperkuat peran OJK dalam menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Puluhan Orang Terjebak di AEON Mall Kumamoto Usai Gempa Dahsyat M7,1 Diikuti Ledakan
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Malik Bawazier Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Suami Cut Keke Diduga Tersangkut Kasus Perzinaan
Profil Mitchell Baker: Striker Naturalisasi Timnas Indonesia Berdarah Yogyakarta, Debut Gemilang di Piala AFF 2026
Prediksi Skor hingga Rekor Pertemuan Persebaya vs PSMS: Ayam Kinantan Lebih Unggul Atas Green Force
Sempat ‘Hilang’ dari Bangku Cadangan saat Timnas Indonesia Gulung Kamboja, John Herdman Ungkap Alasannya
Profil Aripat, Suami Nathalie Holscher: Dari Sales hingga Menjadi Pengusaha
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs PSMS Medan di Piala Presiden 2026: Misi Green Force Raih 3 Poin Lagi!
Prediksi Skor Port FC vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Pembuktian Magis Shin Tae-yong!
