Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ditetapkan sebagai Ketua Pansel Capim OJK merangkap anggota bersama 8 anggota lainnya. (Nurul Fitriana/JawaPos.com)
JawaPos.com – Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah membentuk Panitia Seleksi (Pansel) pemilihan calon pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pembentukan tersebut dituangkan dalam Keputusan Presiden Nomor 16/P Tahun 2026 tertanggal 9 Februari 2026.
Dalam hal ini, Prabowo resmi menunjuk Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ditunjuk sebagai Ketua merangkap anggota Pansel.
"Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ditetapkan sebagai ketua merangkap anggota bersama 8 anggota lainnya," tulis Sekretariat Pansel Calok ADK OJK dalam laman resmi Bank Indonesia (BI), Rabu (11/2).
Tak bekerja sendiri, Purbaya nantinya akan bekerja bersama delapan anggota lain, yakni Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Kepala BPKP Bambang Eko Suhariyanto.
Kemudian, Aida S. Budiman, Erwan Agus Purwanto, Dhahana Putra, Muhammad Rullyandi, dan Gusti Aju Dewi. Tak menunggu lama, Pansel langsung membuka pendaftaran calon pimpinan OJK mulai hari ini hingga Senin, 2 Maret 2026.
"Pendaftaran dilakukan secara daring melalui https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id mulai 11 Februari 2026 pukul 00.00 WIB hingga Senin, 2 Maret 2026 pukul 23.59 WIB," bunyi pengumuman tersebut.
Adapun jabatan yang akan diisi meliputi Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, serta Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap Anggota.
Menurut Pansel, pengisian jabatan ini bertujuan menjamin keberlanjutan kepemimpinan, memperkuat tata kelola, serta mengoptimalkan fungsi pengawasan OJK sebagai lembaga yang independen, kredibel, dan berintegritas dalam mengatur sektor jasa keuangan nasional.
Calon wajib memenuhi persyaratan umum, antara lain berstatus warga negara Indonesia serta memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik. Ketentuan lengkap mengenai persyaratan dan tata cara pendaftaran tercantum dalam pengumuman Nomor PENG-1/PANSELDKOJK/2026 yang dapat diakses melalui laman resmi Kementerian Keuangan www.kemenkeu.go.id dan Bank Indonesia www.bi.go.id.
Adapun hasil seleksi akan diumumkan melalui laman resmi Kemenkeu, BI, dan situs seleksi Pansel. Pansel menegaskan bahwa keputusan mereka bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat.
Pansel juga mengajak putra-putri terbaik bangsa untuk mendaftar dan berkontribusi memperkuat peran OJK dalam menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Prediksi Skor Kanada vs Bosnia dan Herzegovina di Piala Dunia 2026: Alphonso Davies Diragukan Tampil!
Beredar Kabar Komedian Bolot Meninggal Dunia, Begini Faktanya
Prediksi Skor Korea Selatan vs Republik Ceko di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Bisa Pecahkan Rekor
Prediksi Skor Amerika Serikat vs Paraguay di Piala Dunia 2026: Pembuktian Magis Christian Pulisic
Prediksi Skor Timnas Qatar vs Swiss di Piala Dunia 2026: The Maroons Terancam Gagal Start Sempurna
Daftar Pemain Spanyol dan Tanjung Verde di Piala Dunia 2026
Prediksi Duel Seru Korea Selatan vs Ceko, Son Heung-min Jadi Kunci!
Daftar Pemain Amerika Serikat dan Paraguay di Grup D Piala Dunia 2026
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Daftar Pemain Kanada dan Bosnia Herzegovina di Grup B Piala Dunia 2026
