Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ditetapkan sebagai Ketua Pansel Capim OJK merangkap anggota bersama 8 anggota lainnya. (Nurul Fitriana/JawaPos.com)
JawaPos.com – Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah membentuk Panitia Seleksi (Pansel) pemilihan calon pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pembentukan tersebut dituangkan dalam Keputusan Presiden Nomor 16/P Tahun 2026 tertanggal 9 Februari 2026.
Dalam hal ini, Prabowo resmi menunjuk Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ditunjuk sebagai Ketua merangkap anggota Pansel.
"Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ditetapkan sebagai ketua merangkap anggota bersama 8 anggota lainnya," tulis Sekretariat Pansel Calok ADK OJK dalam laman resmi Bank Indonesia (BI), Rabu (11/2).
Tak bekerja sendiri, Purbaya nantinya akan bekerja bersama delapan anggota lain, yakni Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Kepala BPKP Bambang Eko Suhariyanto.
Kemudian, Aida S. Budiman, Erwan Agus Purwanto, Dhahana Putra, Muhammad Rullyandi, dan Gusti Aju Dewi. Tak menunggu lama, Pansel langsung membuka pendaftaran calon pimpinan OJK mulai hari ini hingga Senin, 2 Maret 2026.
"Pendaftaran dilakukan secara daring melalui https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id mulai 11 Februari 2026 pukul 00.00 WIB hingga Senin, 2 Maret 2026 pukul 23.59 WIB," bunyi pengumuman tersebut.
Adapun jabatan yang akan diisi meliputi Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, serta Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap Anggota.
Menurut Pansel, pengisian jabatan ini bertujuan menjamin keberlanjutan kepemimpinan, memperkuat tata kelola, serta mengoptimalkan fungsi pengawasan OJK sebagai lembaga yang independen, kredibel, dan berintegritas dalam mengatur sektor jasa keuangan nasional.
Calon wajib memenuhi persyaratan umum, antara lain berstatus warga negara Indonesia serta memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik. Ketentuan lengkap mengenai persyaratan dan tata cara pendaftaran tercantum dalam pengumuman Nomor PENG-1/PANSELDKOJK/2026 yang dapat diakses melalui laman resmi Kementerian Keuangan www.kemenkeu.go.id dan Bank Indonesia www.bi.go.id.
Adapun hasil seleksi akan diumumkan melalui laman resmi Kemenkeu, BI, dan situs seleksi Pansel. Pansel menegaskan bahwa keputusan mereka bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat.
Pansel juga mengajak putra-putri terbaik bangsa untuk mendaftar dan berkontribusi memperkuat peran OJK dalam menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Daftar Lengkap Korban Tenggelamnya Kapal Virgo Transport 8 yang Berhasil Dievakuasi
Profil Anthony Xie, Suami Audi Marissa yang Digugat Cerai: Beberapa Tahun Berkarier di Taiwan-China
Prediksi Skor Genoa vs Sudtirol di Coppa Italia: Grifone Berburu Gol di Stadio Ferraris
Profil Kanaya Whu: Vokalis MK9 Bentukan Dedi Mulyadi, Meninggal di Usia 35 Tahun
Prediksi Bursa Skor Shamal vs Al Ittihad di Liga Champions Asia, Peluang Tim Tamu Kuasai Tanah Arab
Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Espanyol di Liga Spanyol: Misi Berat Emil Audero di Kandang
Prediksi Skor Villarreal vs Real Betis di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Sebut MBG Tak Bermasalah, Sudaryono: Yang Bikin Ramai Guru, Ortu, Wartawan, Hingga LSM
Prediksi Skor Reading vs Brentford di Carabao Cup: The Bees Bakal Sengat Tuan Rumah
Prediksi Skor Torino vs Roma di Liga Italia: Giallorossi Siap Obrak-abrik Markas Il Toro

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022