
Jumpa pers daring membahas fenomena debt collector brutal dan peredaran kendaraan STNK Only. (RianAlfianto/JawaPos.com)
JawaPos.com - Maraknya aksi kekerasan oleh debt collector serta suburnya praktik jual beli kendaraan bermotor 'STNK only' kini menjadi ancaman serius bagi industri pembiayaan nasional.
Fenomena ini bukan sekadar persoalan etika penagihan, tetapi telah berkembang menjadi masalah struktural yang menggerus kepercayaan publik, meningkatkan risiko kredit macet, dan mempersempit ruang gerak pembiayaan otomotif.
Isu tersebut mencuat dalam diskusi Infobank TalksNews bertajuk 'Mengurai Akar Kekerasan Debt Collector & Bisnis Gelap STNK Only' yang digelar Infobank secara daring pada Kamis (5/2).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut dua fenomena ini saling berkaitan dan memberikan tekanan nyata terhadap kinerja industri pembiayaan.
Direktur Pengawasan Lembaga Pembiayaan dan Perusahaan Modal Ventura OJK, Maman Firmansyah, menegaskan bahwa debt collector sejatinya merupakan bagian penting dalam menjaga keberlangsungan industri pembiayaan.
Menurutnya, tanpa mekanisme penagihan, risiko gagal bayar akan melonjak signifikan. Namun, ia menekankan bahwa peran tersebut tidak boleh dijalankan di luar koridor hukum.
Sepanjang 2025, OJK mencatat berbagai dinamika yang memperberat industri, mulai dari maraknya 'ormas galbay' hingga kasus intimidasi dan penculikan pejabat perusahaan pembiayaan oleh oknum tertentu.
Situasi ini memperlihatkan rapuhnya kepastian hukum di lapangan, khususnya dalam proses penagihan dan eksekusi jaminan.
Tekanan juga datang dari maraknya jual beli kendaraan bermotor tanpa dokumen kepemilikan sah atau dikenal dengan istilah STNK only.
Menurut Maman, fenomena ini berdampak langsung pada industri pembiayaan karena membuat perusahaan semakin berhati-hati dalam menyalurkan kredit, terutama pada segmen otomotif.
“Permasalahan Forum STNK Only berdampak ke perusahaan pembiayaan, baik secara tidak langsung terhadap penegakan hukum, termasuk terhadap penurunan penjualan karena perusahaan pembiayaan menjadi lebih berhati-hati dalam underwriting,” jelas Maman dalam paparan daringnya.
Ia menegaskan bahwa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) merupakan satu-satunya bukti kepemilikan sah kendaraan.
Karena itu, transaksi jual beli kendaraan bermotor tanpa BPKB tidak boleh dianggap lumrah atau dinormalisasi.
Normalisasi praktik ini, kata Maman, hanya akan memperbesar risiko hukum dan pembiayaan di kemudian hari. OJK juga menepis anggapan bahwa praktik penagihan ilegal mendapat pembenaran dari regulator.
Sejumlah kasus kekerasan yang viral di media sosial, menurut Maman, justru melibatkan debt collector ilegal yang menggunakan surat kuasa palsu. Ia menegaskan bahwa surat kuasa penagihan bersifat spesifik dan tidak berlaku umum.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Prediksi Skor Fiorentina vs Napoli: Peluang I Partenopei Petik 3 Poin di Stadion Artemio Franchi
Ariel NOAH 18 Tahun Menduda, Dekat dengan Wulan Guritno di Ultah ke-45
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Real Betis di Liga Spanyol: Los Verdiblancos Menang Lagi
Prediksi Skor Getafe vs Malaga di Liga Spanyol: Azulones Libas Perlawanan Tim Tamu
Prediksi Skor Villarreal vs Levante di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Libas Tim Tamu
Prediksi Skor Schalke 04 vs Elversberg di Liga Jerman: Duel Tim Papan Tengah Rawan Imbang
Prediksi Skor Parma vs Genoa di Liga Italia: Duel Tim Papan Bawah Berakhir Imbang
Prediksi Skor FC Twente vs PSV Eindhoven: Pemuncak Klasemen Berpeluang Pesta Gol

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022