
Jumpa pers daring membahas fenomena debt collector brutal dan peredaran kendaraan STNK Only. (RianAlfianto/JawaPos.com)
JawaPos.com - Maraknya aksi kekerasan oleh debt collector serta suburnya praktik jual beli kendaraan bermotor 'STNK only' kini menjadi ancaman serius bagi industri pembiayaan nasional.
Fenomena ini bukan sekadar persoalan etika penagihan, tetapi telah berkembang menjadi masalah struktural yang menggerus kepercayaan publik, meningkatkan risiko kredit macet, dan mempersempit ruang gerak pembiayaan otomotif.
Isu tersebut mencuat dalam diskusi Infobank TalksNews bertajuk 'Mengurai Akar Kekerasan Debt Collector & Bisnis Gelap STNK Only' yang digelar Infobank secara daring pada Kamis (5/2).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut dua fenomena ini saling berkaitan dan memberikan tekanan nyata terhadap kinerja industri pembiayaan.
Direktur Pengawasan Lembaga Pembiayaan dan Perusahaan Modal Ventura OJK, Maman Firmansyah, menegaskan bahwa debt collector sejatinya merupakan bagian penting dalam menjaga keberlangsungan industri pembiayaan.
Menurutnya, tanpa mekanisme penagihan, risiko gagal bayar akan melonjak signifikan. Namun, ia menekankan bahwa peran tersebut tidak boleh dijalankan di luar koridor hukum.
Sepanjang 2025, OJK mencatat berbagai dinamika yang memperberat industri, mulai dari maraknya 'ormas galbay' hingga kasus intimidasi dan penculikan pejabat perusahaan pembiayaan oleh oknum tertentu.
Situasi ini memperlihatkan rapuhnya kepastian hukum di lapangan, khususnya dalam proses penagihan dan eksekusi jaminan.
Tekanan juga datang dari maraknya jual beli kendaraan bermotor tanpa dokumen kepemilikan sah atau dikenal dengan istilah STNK only.
Menurut Maman, fenomena ini berdampak langsung pada industri pembiayaan karena membuat perusahaan semakin berhati-hati dalam menyalurkan kredit, terutama pada segmen otomotif.
“Permasalahan Forum STNK Only berdampak ke perusahaan pembiayaan, baik secara tidak langsung terhadap penegakan hukum, termasuk terhadap penurunan penjualan karena perusahaan pembiayaan menjadi lebih berhati-hati dalam underwriting,” jelas Maman dalam paparan daringnya.
Ia menegaskan bahwa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) merupakan satu-satunya bukti kepemilikan sah kendaraan.
Karena itu, transaksi jual beli kendaraan bermotor tanpa BPKB tidak boleh dianggap lumrah atau dinormalisasi.
Normalisasi praktik ini, kata Maman, hanya akan memperbesar risiko hukum dan pembiayaan di kemudian hari. OJK juga menepis anggapan bahwa praktik penagihan ilegal mendapat pembenaran dari regulator.
Sejumlah kasus kekerasan yang viral di media sosial, menurut Maman, justru melibatkan debt collector ilegal yang menggunakan surat kuasa palsu. Ia menegaskan bahwa surat kuasa penagihan bersifat spesifik dan tidak berlaku umum.

Puluhan Orang Terjebak di AEON Mall Kumamoto Usai Gempa Dahsyat M7,1 Diikuti Ledakan
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Malik Bawazier Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Suami Cut Keke Diduga Tersangkut Kasus Perzinaan
Profil Mitchell Baker: Striker Naturalisasi Timnas Indonesia Berdarah Yogyakarta, Debut Gemilang di Piala AFF 2026
Prediksi Skor hingga Rekor Pertemuan Persebaya vs PSMS: Ayam Kinantan Lebih Unggul Atas Green Force
Sempat ‘Hilang’ dari Bangku Cadangan saat Timnas Indonesia Gulung Kamboja, John Herdman Ungkap Alasannya
Profil Aripat, Suami Nathalie Holscher: Dari Sales hingga Menjadi Pengusaha
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs PSMS Medan di Piala Presiden 2026: Misi Green Force Raih 3 Poin Lagi!
Prediksi Skor Port FC vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Pembuktian Magis Shin Tae-yong!
