Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bisa dirancang tanpa adanya defisit. (Nurul Fitriana/JawaPos.com)
JawaPos.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bisa dirancang tanpa adanya defisit alias nol defisit. Tetapi, ada risiko yang harus ditanggung, mulai dari pemotongan anggaran hingga ekonomi yang berantakan.
"Kalau saya buat nol defisit juga bisa, tapi saya potong anggarannya, tapi ekonominya morat marit," kata Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTA di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (8/1).
Hal ini sebagaimana ia sampaikan bersamaan dengan laporannya yang menyebut bahwa defisit APBN 2025 telah melampaui dari target sebesar 2,53 persen, menjadi sebesar 2,92 persen hingga akhir tahun.
Ia mengklaim bahwa defisit yang membengkak ini ditetapkan untuk menjaga ekonomi, agar APBN tetap bisa berekspansi di tengah tekanan global yang tinggi. "Inilah kebijakan rill dari counter-cyclical yang sering saya bilang selama ini," tambahnya.
Bahkan dengan defisit yang dirancang tak melampaui dari 3 persen ini, bendahara negara menyebut sengaja dilakukan guna mendorong pertumbuhan ekonomi terus berlanjut. Namun, ia memastikan angka defisit ini diputuskan secara hati-hati dan tidak mengorbankan sisi fiskal.
"Jadi, ini adalah kepiawaian dari perekonomian keuangan untuk memastikan ekonomi bertumbuh terus tanpa mengorbankan sisi kehati-hatian dari fiskal," ujar Purbaya.
"Walapun menggelembung kita pastikan dibawah 3 persen ini adalah standar yang paling ketat jadi kita mengacu kesana terus walaupun keadaan menekan kita," tukasnya.
Jauh sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menargetkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Indonesia bisa didesain tanpa adanya defisit pada tahun 2027 atau 2028. Prabowo menyebut, hal itu akan sejalan dengan janji untuk terus melakukan efisiensi anggaran selama era pemerintahannya.
"Pemerintah yang saya pimpin, berjanji di hadapan majelis ini kami akan terus melaksanakan efisiensi. Sehingga, defisit ini kita ingin tekankan sekecil mungkin," kata Prabowo dalam pidato Nota Keuangan di Sidang Tahunan MPR bersama dengan DPR-DPD RI, dikutip Senin (18/8).
"Dan adalah harapan saya, adalah cita cita saya untuk suatu saat, apakah tahun 2027 atau 2028, saya ingin berdiri di depan majelis ini di podium ini untuk menyampaikan bahwa kita berhasil punya APBN yang tidak ada defisitnya sama sekali," imbuhnya.
Prabowo menilai, pemerintah Indonesia harus berani untuk menghilangkan kebocoran anggaran. Itu kiranya, ia secara gamblang meminta seluruh kekuatan politik di tanah air untuk mendukungnya.
"Kita harus berani, kita harus bertekad, menghilangkan kebocoran menekan segala bentuk kebocoran dan utk itu saya minta dukungan kekuatan politik yang ada di seluruh Indonesia," jelas Prabowo.
"Negara kita besar, negara kita makmur, kalau kita atur semuanya dengan baik, semuanya akan merasakan dan menikmati," pungkasnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Daftar Lengkap Korban Tenggelamnya Kapal Virgo Transport 8 yang Berhasil Dievakuasi
Profil Kanaya Whu: Vokalis MK9 Bentukan Dedi Mulyadi, Meninggal di Usia 35 Tahun
Prediksi Skor Getafe vs Deportivo La Coruna di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Napoli vs Bologna di Liga Italia: Partenopei Menang Tipis di Stadio Maradona
Prediksi Skor Lille vs Troyes di Liga Prancis: Kans Calvin Verdonk Cs Pesta Gol di Kandang
Prediksi Skor RB Leipzig vs Hamburger SV di Liga Jerman: Die Roten Bullen Menang di Red Bull Arena
Profil Anthony Xie, Suami Audi Marissa yang Digugat Cerai: Beberapa Tahun Berkarier di Taiwan-China
Kanaya Whu Vokalis MK9 Meninggal Dunia, Dedi Mulyadi Turut Berduka
Prediksi Skor Celta Vigo vs Malaga di Liga Spanyol: Los Celestes Taklukkan Tim Tamu di Kandang
Prediksi Skor Lecce vs Monza di Liga Italia: Duel Sengit Rawan Imbang di Via del Mare

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022