
Ilustrasi Gedung kantor pusat Otoritas Keuangan (OJK), Jakarta. OJK mengawasi perusahaan asuransi, termasuk perusahaan asuraansi jiwa yang melakukan operasional di Indonesia.
JawaPos.com- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung penuh program Ekonomi Hijau yang dijalankan Pemerintah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat dengan tetap mempedulikan kelestarian lingkungan dan sumber daya alam.
“OJK telah membuat roadmap keuangan berkelanjutan tahap I pada 2015-2019 dimana implementasi roadmap tahap I yang telah dilakukan adalah penyusunan rencana aksi keuangan berkelanjutan dan penyampaian laporan keberlanjutan bagi lembaga jasa keuangan, emiten dan perusahaan publik,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso.
Menurut Wimboh, terdapat beberapa tantangan implementasi keuangan berkelanjutan roadmap tahap I. Di antaranya, masih rendahnya portofolio green loan/ financing dan penerbitan green bond, masih rendahnya kesadaran industri keuangan mengenai inisiatif keuangan berkelanjutan, dan belum tersedianya standar hijau.
“Selain itu juga besarnya peluang invetasi hijau yang belum dimanfaatkan, belum terintegrasinya risiko LST/ESG, dan perlunya peningkatan koordinasi dan kerjasama dengan kementerian/lembaga,” terangnya.
Dalam roadmap keuangan berkelanjutan tahap II 2021-2025, inisiatif OJK terkait climate change adalah mengembangkan standar pelaporan wajib terkait ekonomi hijau kepada pengawas untuk memperkaya informasi dalam mendukung pembiayaan di sektor ekonomi hijau, lalu penyelesaian taksonomi hijau sebagai pedoman dalam pengembangan produk-produk inovatif dan/atau keuangan berkelanjutan serta sustainable financial disclosure, serta mengembangkan skema pembiayaan atau pendanaan proyek yang inovatif dan feasible.
Selain itu OJK juga mengembangkan standard keterbukaan (disclosure standard) terkait ekonomi hijau dalam publikasi tahunan pelaku sektor jasa keuangan. OJK telah menyusun ketentuan terkait penyusunan laporan keberlanjutan bagi lembaga jasa keuangan, emiten dan perusahaan publik (POJK No.51/2017 dan POJK No.60/2017).
“Kedepannya, taksonomi hijau akan menjadi standard disclosure bagi para pelaku usaha dalam hal pelaporan,” tegas Wimboh.
OJK telah mewajibkan industri perbankan memiliki pedoman manajemen risiko untuk memitigasi risiko climate change, mewajibkan pelaku sektor keuangan untuk memiliki pedoman manajemen risiko terkait mitigasi risiko climate change dan akan menambah kerangka peraturan manajemen risiko yang ada, serta memastikan para pemangku kepentingan bahwa pelaku sektor jasa keuangan di Indonesia sejalan dengan international practices.
Pengawasan berbasis risiko di OJK dilakukan dengan menggunakan pendekatan insentif untuk green financing dari perbankan. Di 2020, OJK mengeluarkan pedoman pengawasan penurunan aset tertimbang menurut risiko (ATMR) untuk pembiayaan terkait kendaraan listrik. Melalui inisiatif pelaporan regulasi yang terkini, OJK berupaya meningkatkan kerangka pengawasan dengan pendekatan pengawasan berbasis risiko.
Dalam hal penggabungan antara risiko iklim dan kerangka permodalan, OJK mempertimbangkan dengan cermat pendekatan apa yang terbaik untuk menangani masalah tersebut (pendekatan insentif vs disinsentif). Pendekatan tersebut juga mempertimbangkan proses pemulihan bisnis dan ekonomi Indonesia dari pandemi Covid-19.
Selain itu, OJK juga meningkatkan awareness atas risiko keuangan terkait iklim di industri keuangan, melakukan capacity building pengawas OJK dan seluruh pemangku kepentingan, menggelar kampanye nasional keuangan berkelanjutan melalui beberapa acara seperti seminar internasional, expo, webinar dll, mengembangkan Pusat Informasi Keuangan Berkelanjutan sebagai media informasi terintegrasi terkait inisiatif keuangan berkelanjutan.
“OJK juga menyiapkan Satgas Nasional Keuangan Berkelanjutan dan bekerja sama dengan industri untuk menanggapi diskusi tentang Keuangan Berkelanjutan di forum nasional, regional dan global,” pungkasnya.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
