
Minyak goreng kemasan bersubsidi Minyakita di salah satu Pasar Kebayoran Lama, Jakarta, Rabu (8/2/2023). Kementerian Perdagangan melakukan penambahan pasokan minyak goreng subsidi Minyakita sebanyak 450 ribu ton dari sebelumnya 300 ribu. Hal ini guna m
JawaPos.com – Badan Pangan Nasional (Bapanas) atau National Food Agency (NFA) menerbitkan aturan tentang penyelenggaraan cadangan gula dan minyak goreng. Beleid itu terkait dengan Peraturan Badan (Perbadan) Pangan Nasional Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Cadangan Gula Konsumsi Pemerintah (CGKP) dan Cadangan Minyak Goreng Pemerintah (CMGP).
Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi menjelaskan, gula dan minyak goreng (migor) adalah 2 di antara 11 komoditas pangan yang menjadi kewenangan NFA. Kewenangan tersebut diatur dalam Perpres Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP).
”Dengan cadangan pangan yang kuat, kita bisa melakukan intervensi untuk stabilisasi pasokan dan harga pangan, khususnya dalam situasi tertentu seperti terjadinya gejolak harga, bencana alam, dan situasi kedaruratan lainnya,” jelas Arief di Jakarta kemarin (25/3).
Sebelumnya, pihaknya juga mengeluarkan regulasi terkait dengan CPP untuk komoditas lainnya. Yakni, komoditas beras, jagung, dan kedelai.
Penyelenggaraan CGKP dan CMGP ini melalui penugasan kepada BUMN pangan dan/atau Perum Bulog. Penugasan itu mencakup penetapan jumlah, penyelenggaraan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, hingga pendanaan. Bapanas lantas menunjuk Perum Bulog sebagai BUMN pangan yang bertugas menyimpan CGKP dan CMGP.
Dalam perbadan itu, penyelenggaraan CGKP dan CMGP terdiri atas tiga bagian utama. Yaitu, pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran. Untuk aspek pendanaan, penyelenggaraan CGKP dan CMGP berasal dari APBN maupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, termasuk melalui pemberian jaminan kredit dan/atau subsidi bunga kepada Perum Bulog dan BUMN pangan.
Photo
Pedagang saat menimbang gula pasir di salah satu toko kelontong di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta, Senin (7/3/2022). (Foto: Dery Ridwansah/JawaPos.com)
Dalam pelaksanaannya, Bapanas tidak sendirian. ”Karena itu, untuk memastikan pelaksanaannya berlangsung dengan baik, kita bentuk tim pemantauan dan evaluasi yang melibatkan unsur Kementerian BUMN, OPD pangan daerah, serta Satgas Pangan Polri melalui koordinasi deputi bidang ketersediaan dan stabilisasi pangan,” jelas Arief.
Dari sisi pengelolaan, Arief menyatakan bahwa BUMN pangan akan menerapkan mekanisme dynamic stock serta pemanfaatan teknologi. Dipertimbangkan pula rencana penyaluran, periode musim giling tebu, lead time, dan nilai keekonomian untuk CGKP serta rencana penyaluran dan nilai keekonomian untuk CMGP.
CGKP dan CMGP yang berpotensi atau mengalami turun mutu di atas enam bulan dapat dilepas sesuai dengan hasil review dari aparat pengawas intern pemerintah maupun lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan.
”Penerapan mekanisme dynamic stock dalam pengelolaan CGKP dan CMGP hampir sama dengan komoditas CPP lainnya seperti beras dan jagung. Namun, bedanya, khusus untuk CGKP, dilakukan dengan mempertimbangkan periode musim giling tebu,” ungkapnya.
Arief menyampaikan, Bapanas juga akan menerbitkan regulasi turunan dari Perbadan Pangan Nasional 4/2023 tentang Penyelenggaraan CGKP dan CMGP untuk operasionalisasi pengadaannya. Yakni, harga pembelian pemerintah (HPP) untuk CGKP dan CMGP serta fleksibilitas yang tentu mengutamakan produksi dalam negeri.

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
