
Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. (Nurul Fitriana/JawaPos.com)
JawaPos.com - Pemerintah tengah melakukan monitoring dan percepatan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk pemulihan para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) pasca bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa KUR UMKM bagi para debitur baru yang terdampak bencana Sumatera akan diberlakukan bunga sebesar 0 persen. Terhitung berlaku mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2026.
Kemudian, bunga kreditnya akan bertambah menjadi 3 persen mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2027. Lalu, kembali normal menjadi 6 persen pada tahun 2028.
"Pemerintah terus melakukan monitoring untuk percepatan pemulihan bagi kur baru Debitur kur baru yaitu per 1 Januari 2026 sampai 31 Desember 2027," kata Airlangga dalam konferensi pers di Pondok Indah Mal, Jakarta Selatan, Jumat (26/12).
"Dengan tingkat suku bunga di tahun 2026 sebanyak 0 persen. Jadi tingkat suku bunganya bagi kur adalah 0 persen dan 2027 3 persen, 2028 kembali ke 6 persen," tambahnya.
Tak hanya itu, Menko Airlangga juga memastikan bahwa pemerintah juga telah menerbitkan kebijakan untuk moratorium atau penundaan atau penghentian pembayaran bunga dan cicilannya.
"Seluruh kur UMKM di tiga provinsi, yaitu di Sumatera Utara, di Aceh, dan Sumatera Barat dimoratoriumkan pembayaran bunga maupun cicilannya," tukasnya.
Sebelumnya, pemerintah berkomitmen untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak bencana dengan membuka opsi restrukturisasi utang bagi para debitur. Tetapi dipastikan sumbernya bukan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Adapun restrukturisasi itu akan dilakukannya dengan menghitung ulang dari total subsidi bunga yang ada. Adapun sifat restrukturisasi yang akan dilakukan pemerintah akan jangka panjang untuk beberapa tahun ke depan. Bukan, terbatas di tahun ini saja.
Sementara itu, melalui kebijakan tersebut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut bahwa penilaian kualitas kredit atau pembiayaan dilakukan berdasarkan ketepatan pembayaran (satu pilar) untuk plafon hingga Rp 10 miliar.
Selain itu, OJK menetapkan kualitas lancar atas kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi. Adapun restrukturisasi dapat dilakukan pada kredit yang disalurkan baik sebelum maupun setelah debitur terdampak bencana.

Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
Prediksi Skor PSMS Medan vs Port FC Piala Presiden 2026: Debut Bruno Moreira Usai Tinggalkan Persebaya Surabaya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kronologi Tewasnya Satpam Jatiluhur Purwakarta: Rekam Vandalisme hingga Tewas Terborgol
Prediksi Susunan Pemain PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Port Lions Masih Terlalu Digdaya!
Profil Fajar Listyantara, Legenda PSS Sleman dan PSIM Yogyakarta yang Meninggal Dunia Akibat Gagal Ginjal
5 Bintang Sepak Bola yang Alami Kenaikan Nilai Pasar setelah Piala Dunia FIFA 2026
Prediksi PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Ujian Berat Ayam Kinantan Hadapi Sang Juara Bertahan
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Momentum Green Force Unjuk Gigi
