
Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Pelindungan Pekerja Migran Kemenko PM, Leontinus Alpha Edison. (Istimewa)
JawaPos.com - Program pelatihan dan pendampingan usaha bagi UMKM, koperasi, hingga pelaku ekonomi kreatif selama ini dinilai belum sepenuhnya berdampak. Salah satu penyebabnya adalah pola pelatihan yang terfragmentasi, tumpang tindih, dan minim standar mutu, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Kondisi tersebut mendorong Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) menyiapkan langkah korektif melalui inisiatif standardisasi nasional program pelatihan dan pendampingan usaha masyarakat.
Upaya ini dikemas dalam program bertajuk Berdaya Bersama, yang menjadi bagian dari flagship kebijakan Perintis Berdaya.
Sebagai tahap awal, Kemenko PM menggandeng Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI) untuk menggelar uji publik Pedoman Standardisasi Pelatihan dan Pendampingan Usaha Masyarakat di Kampus Cikini, Jakarta, Kamis (18/12).
Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Pelindungan Pekerja Migran Kemenko PM, Leontinus Alpha Edison, mengatakan selama ini program pemberdayaan ekonomi menghadapi persoalan serius akibat tidak adanya rambu standar yang sama di berbagai daerah.
“Data di lapangan menunjukkan program pelatihan masih bersifat parsial dan tidak terintegrasi. Variasi model dan modul yang terlalu beragam membuat output program belum optimal menjawab kebutuhan penerima manfaat,” ujar Leontinus.
Ia memaparkan, program pemberdayaan ekonomi masyarakat saat ini paling banyak menyasar UMKM dengan porsi sekitar 45 persen, disusul koperasi 25 persen, ekonomi kreatif 20 persen, dan sektor lainnya 10 persen.
Namun, hampir 30 persen pelatihan justru dilaksanakan di lokasi yang sama dan didominasi model workshop singkat satu hingga dua hari.
Sebanyak 67 persen pelatihan berbentuk workshop, sementara mentoring jangka menengah hanya 18 persen dan coaching intensif sekitar 10 persen. Pola tersebut dinilai belum cukup untuk mendorong perubahan kapasitas usaha secara berkelanjutan.
Menjawab tantangan itu, Kemenko PM bersama FIA UI menyusun kerangka standardisasi yang dituangkan dalam empat produk utama.
Produk tersebut meliputi Naskah Akademik Standardisasi Program Pelatihan dan Pendampingan, Pedoman Standardisasi Pelatihan dan Pendampingan Usaha Masyarakat, draf Keputusan Menteri, serta 13 modul pelatihan dan pendampingan yang mencakup modul umum, kewirausahaan lanjutan, hingga sektor prioritas.
Asisten Deputi Pengembangan Ekonomi Kreatif dan Kewirausahaan Kemenko PM, Trukan Sri Bahukeling, menegaskan bahwa dokumen-dokumen tersebut tidak dimaksudkan untuk menyeragamkan seluruh pendekatan pelatihan di lapangan.
“Standardisasi ini bukan untuk mematikan inovasi, tetapi memberi rambu mutu dasar agar setiap pelatihan dan pendampingan, siapa pun penyelenggaranya, menghasilkan pembelajaran yang aplikatif dan berdampak nyata,” kata Trukan.
Ia menjelaskan, naskah akademik berfungsi sebagai landasan ilmiah berbasis data, sementara pedoman dan modul menjadi perangkat operasional yang dapat diadaptasi sesuai konteks daerah dan sektor usaha.
Melalui uji publik, Kemenko PM mengundang berbagai pemangku kepentingan, mulai dari akademisi, asosiasi usaha, komunitas, pelatih tersertifikasi, industri pelatihan, perbankan, pelaku UMKM, koperasi, ekonomi kreatif, hingga perwakilan masyarakat sipil.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Ariel NOAH 18 Tahun Menduda, Dekat dengan Wulan Guritno di Ultah ke-45
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
7 Kebiasaan yang Bikin Ban Motor Cepat Botak, Mana yang pernah Kamu Lakukan?
Viral Pegawai BGN Sindir Korban Keracunan MBG Sambil Makan Chicken Katsu
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sudah Tak Jadi Menkeu, Uang Rp 100 Ribu Bertanda Tangan Purbaya Malah Diburu
10 Kali Sidang Kasus Kuota Haji, Saksi Beberkan Tak Ada Dugaan Kerugian Negara
Psikolog Umum Kompeten dan Siap Berikan Layanan di Puskesmas, Pendidikan, Organisasi serta Komunitas
Tak Lagi jadi Menkeu, Momen Purbaya Makan Bakso Berdua Istri dan Kembali Nyetir Sendiri

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022