
Ilustrasi gaji pensiunan PNS. PT Taspen menyebut rapel gaji untuk pensiunan PNS bBelum ada keputusan dari pemerintah. (Pexels)
JawaPos.com - PT Taspen (Persero) telah sejak lama mengadakan program Uang Duka Wafat (UDW), yakni manfaat santunan yang diberikan kepada keluarga atau ahli waris penerima pensiun yang telah meninggal dunia. Program ini
Melalui UDW, Taspen memastikan bahwa ahli waris tidak dibiarkan menghadapi kesulitan ekonomi setelah kehilangan anggota keluarga yang sebelumnya menjadi penerima pensiun.
Santunan ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian dan jasa penerima pensiun selama menjalankan tugasnya di pemerintahan. Dengan adanya manfaat ini, keluarga diharapkan dapat memiliki pegangan finansial yang cukup untuk menghadapi masa-masa sulit pascakehilangan.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1982, besaran santunan Uang Duka Wafat (UDW) ditetapkan sebesar tiga kali lipat dari penghasilan bulanan yang diterima oleh almarhum penerima pensiun.
Jumlah ini dinilai cukup signifikan karena mampu membantu keluarga dalam memenuhi kebutuhan hidup sementara waktu, sekaligus sebagai bentuk penghormatan atas jasa dan pengabdian yang telah diberikan semasa hidup.
Agar ahli waris dapat menerima manfaat UDW, Taspen menetapkan sejumlah persyaratan klaim yang perlu dipenuhi. Di antaranya yaitu:
1. Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP) sebagai dokumen utama pengajuan klaim.
2. Melampirkan salinan akta kematian yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DUKCAPIL).
3. Menyerahkan salinan surat nikah atau isbath nikah yang telah dilegalisir oleh Lurah, Kepala Desa, KUA, atau DUKCAPIL sebagai bukti hubungan keluarga.
4. Menyertakan Surat Keputusan (SK) Pensiun penerima manfaat sebagai bukti status pensiunan.
Melampirkan salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ahli waris yang mengajukan klaim.
5. Menyerahkan salinan buku rekening bank atas nama pemohon untuk keperluan pencairan dana santunan.
6. Proses klaim UDW ini dirancang agar mudah dan transparan, dengan harapan ahli waris dapat segera menerima haknya tanpa hambatan administratif yang berarti.
Taspen juga menyediakan layanan informasi dan bantuan melalui Call Center 1500 919 serta situs resmi taspen.co.id, guna memastikan setiap peserta dan keluarga memahami tata cara serta kelengkapan dokumen yang diperlukan.
Melalui program Uang Duka Wafat ini, pemerintah berharap dapat memperkuat perannya sebagai negara yang hadir dalam setiap fase kehidupan aparatur negara, mulai dari masa pengabdian, pensiun, hingga memberikan perlindungan bagi keluarga setelah berpulangnya penerima manfaat.

16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Persebaya Surabaya Dikabarkan Rekrut 2 Striker dan 2 Bek Baru, Ada Punggawa Tim Nasional
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
Jadwal Shalat Idul Adha 2026 di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Kota Besar Lainnya
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Dulu Antreannya Mengular dan Jadi Buah Bibir Media Sosial, Kini Terlihat Lengang: Mengulik 5 Tempat Makan yang Sempat Viral Lalu Sepi Pengunjung
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
