Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 22 Oktober 2025 | 02.36 WIB

Belum Kebagian? Ini Cara Daftar Bansos Secara Online dan Offline ke RT/RW atau Kelurahan

Ilustrasi pembagian kupon bansos di Jakarta Utara. (dok. Jawa Pos/Fedrik Tarigan) - Image

Ilustrasi pembagian kupon bansos di Jakarta Utara. (dok. Jawa Pos/Fedrik Tarigan)

JawaPos.com - Bantuan Sosial (bansos) mulai disalurkan oleh pemerintah kepada keluarga penerima manfaat (KPM). Bansos tersebut pun beragam, dari Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), hingga Bantuan Langsung Tunai Sementara (BLTS).

Meski begitu, tak semua warga otomatis menerima bansos. Hanya masyarakat dengan kriteria tertentu seperti terdaftar di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menerimanya. Seringkali penerima bansos merupakan warga kurang mampu dan rentan miskin. 

Di samping itu, bagi KPM yang belum terdaftar dan merasa butuh akan bansos. Berikut cara mendaftar bansos secara online atau melalui RT/Kelurahan!

Daftar Online 

1. Unduh aplikasi “Cek Bansos” di Play Store atau App Store atau mengunjungi situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.

2. Jika kamu belum punya akun, pilih menu “Buat Akun Baru”, serta isi data lengkap seperti NIK, nomor KK, alamat, nomor HP, serta unggah foto KTP dan swafoto.

3. Setelah berhasil membuat akun, klik login kemudian pilih menu “Daftar Usulan / Daftar Bantuan”.

4. Isi formulir pendaftaran sesuai instruksi dan pilih jenis bansos yang diinginkan.

5. Lengkapi data kondisi keluarga dan dokumen pendukung.

6. Ajukan pendaftaran dan harap tunggu proses verifikasi yang dilakukan oleh petugas Dinas Sosial dan Kementerian Sosial.

7. Setelah data disetujui, nama kamu akan terdaftar pada daftar calon penerima bansos.

Melalui RT/RW atau Kelurahan

1. Kunjungi kantor kelurahan atau hubungi RT/RW di lingkungan tempat tinggal kamu.

2. Sampaikan kepada petugas bahwa kamu ingin mendaftar sebagai penerima bansos dan tanyakan sejumlah dokumen pendukung.

3. Serahkan dokumen pendukung tersebut biasanya berupa KTP, KK, dan data lainnya.

4. Petugas RT/RW atau kelurahan akan membuat usulan pendaftaran kamu ke Dinas Sosial melalui musyawarah desa atau kelurahan.

5. Data akan dikaji dan diverifikasi oleh petugas Dinsos. Jika memenuhi syarat, nama kamu akan dimasukkan pada database penerima bansos.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore