
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kedua kiri) didampingi Wakil Menteri Keuangan Thomas A. M. Djiwandono (kedua kanan), Anggito Abimanyu (kiri) dan Suahasil Nazara (kanan) memberikan salam sebelum mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks
JawaPos.com - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu mengatakan, skema dana bagi hasil (DBH) pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 berdasarkan wilayah domisili pekerja akan diterapkan pada 2026. Hingga sejauh ini, Kementerian Keuangan sedang mengembangkan peta pengenaan PPh 21 berbasis domisili tersebut.
"Sedang dikerjakan. Ya ini untuk 2026 lah," kata Anggito, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (18/9).
Namun, Anggito tidak merinci lebih lanjut progres penyusunan skema DBH PPh 21 berbasis domisili itu. Wacana tersebut sebelumnya ia sampaikan dalam Rapat Kerja bersama Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dengan agenda pembahasan RUU APBN Tahun Anggaran 2026 beserta Nota Keuangannya, Selasa (2/9).
"Kami saat ini sedang melakukan exercise untuk melakukan bagi hasil berdasarkan domisili dari karyawan yang bersangkutan," ujar Anggito saat rapat.
Menurut Anggito, langkah itu bertujuan untuk memberikan keadilan dan memenuhi aspirasi daerah yang selama ini meminta keadilan pembagian pajak. Sementara PPh badan tidak mengikuti skema bagi hasil ini.
"Untuk PPh badan tidak dibagihasilkan. Jadi, pemungut di mana pun itu tidak memengaruhi aspek bagi hasil pajaknya," ujar Anggito.
Terpisah, Direktur Eksekutif Center of Economics and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira menyarankan pemerintah untuk menaikkan ambang batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) alih-alih menerapkan DBH PPh 21 berbasis domisili.
Menurut Bhima, PTKP perlu ditingkatkan guna memberikan ruang disposable income atau pendapatan yang dapat dibelanjakan setelah kebutuhan pokok dan kewajiban dasar dipenuhi. Dengan begitu, kemampuan belanja masyarakat meningkat dan bisa menggerakkan roda ekonomi daerah secara langsung.
Sebagai catatan, mengutip Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), DBH PPh ditetapkan sebesar 20 persen untuk daerah.
DBH itu dibagikan kepada tiga pihak, yaitu provinsi bersangkutan sebesar 7,5 persen, kabupaten/kota penghasil sebesar 8,9 persen, serta kabupaten dan kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan sebesar 3,6 persen.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
Hasil Play-off Liga 2: Adhyaksa FC Bungkam Persipura Jayapura 0-1 di Babak Pertama!
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
