Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 4 September 2025 | 18.25 WIB

Kerusakan Gedung Pemerintah Imbas Demonstrasi Sedang Dalam Proses Klaim Asuransi, dari Grahadi Surabaya hingga Pagar Gedung MPR/DPR

Kondisi Gedung negara Grahadi sisi barat usai dibakar massa perusuh. OJK memastikan bahwa Grahadi dan gedung lain yang rusak usai demo sedang dalam proses klaim asuransi. (Novia herawati/JawaPos.com) - Image

Kondisi Gedung negara Grahadi sisi barat usai dibakar massa perusuh. OJK memastikan bahwa Grahadi dan gedung lain yang rusak usai demo sedang dalam proses klaim asuransi. (Novia herawati/JawaPos.com)

JawaPos.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan sejumlah gedung rusak imbas demonstrasi yang terjadi pada akhir Agustus dan awal September 2025 sedang dalam proses klaim asuransi.

Mulai dari Gedung Grahadi, Surabaya hingga Pagar Depan Gedung MPR-DPR, Jakarta. Bangunan-bangunan itu emmang diasuransikan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menyebut, gedung rusak yang sedang dalam proses penggantian ini akan diklaim oleh Konsorsium Asuransi Barang Milik Negara (KABMN) dan asuransi swasta.

"Dari hasil koordinasi dan identifikasi fasilitas umum dan gedung yang mengalami kerusakan, itu terdapat beberapa yang sudah dalam proses penggantian," kata Ogi dalam konferensi pers, Kamis (4/9).

Lebih rinci ia menyebut, sejumlah gedung yang sudah dalam proses klaim asuransi itu antara lain gedung terkait dengan Polsek Ciracas, Kejaksaan Tinggi Jambi, dan Kejaksaan Tinggi Mamuju.

Lalu, pagar depan gedung MPR/DPR dan gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kanwil Jakarta. Seluruh gedung tersebut, kata Ogi, dijamin oleh Konsorsium Asuransi Barang Milik Negara atau KABMN.

Sementara sejumlah gedung yang sedang dalam proses klaim asuransi swasta, terdiri dari Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan. 

"Gedung Grahadi Surabaya juga oleh swasta, tiga unit pos polisi di Slipi, Salemba, Gunung Sahari, dan juga hotel di Bandung," tuturnya.

Lebih lanjut, Ogi membeberkan pentingnya sebuah aset untuk didaftarkan asuransi tambahan risiko huru-hara atau yang dikenal dengan RSMDCC atau Riot, Strike Malicious Damage dan Civil Commotion.

Pasalnya, perluasan jaminan ini memberikan kepastian pelindungan bagi pemilik aset, baik aset publik maupun aset pribadi dari kerugian yang timbul akibat kerusuhan atau demonstrasi.

Ke depan, OJK juga mendorong peningkatan perlindungan atas barang milik negara, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah melalui konsorsium asuransi barang milik negara.

Terlebih hingga saat ini belum semua barang milik negara itu ditutup asuransinya melalui konsorsium tersebut.

"Ke depan kami berharap bahwa prospek lini bisnis dari RSDMCC dipikirkan akan meningkat sering dengan bertambahnya kesadaran masyarakat terhadap risiko terjadinya huru-hara atau demonstrasi," pungkasnya.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore