Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 11 Agustus 2025 | 00.52 WIB

Heboh Isu Pungli Biaya Reaktivasi Rekening Dormant Terblokir, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana: Gratis, Tidak Ada Biaya Aktivasi

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjamin tidak ada pungli dalam reaktivasi rekening dormant. (Istimewa) - Image

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjamin tidak ada pungli dalam reaktivasi rekening dormant. (Istimewa)

JawaPos.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akhirnya buka suara soal hebohnya dugaan adanya pungutan liar atau pungli di balik pemblokiran rekening dormant secara massal.

Merespons hal itu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana memastikan bahwa tidak ada pungli yang dilakukan dalam proses reaktivasi rekening dormant.

"Tidak ada pungli (reaktivasi rekening dormant). Gratis," kata Ivan saat dihubungi JawaPos.com, Minggu (10/8).

Dia memastikan, setiap masyarakat yang merasa rekening bank-nya tidak bisa digunakan untuk transaksi agar segera datang ke kantor perbankan masing-masing.

Selanjutnya, proses aktivasi rekening akan mengikuti mekanisme di masing-masing bank. "Tinggal datang ke bank atau by telepon sesuai mekanisme bank masing-masing. Bisa segera aktif," lanjutnya.

Meski begitu, ia memastikan bahwa seluruh perbankan tidak diperkenankan untuk mensyaratkan setoran dalam setiap proses reaktivasi yang dilakukan.

"Kami sudah pastikan ke bank masing-masing tidak boleh ada pakai syarat setoran. Itu pastinya, jika memang ada (setoran), adalah setoran ke rekening sendiri. Bukan biaya administrasi," ungkap Ivan.

"Saya pastikan tidak ada biaya aktivasi (rekening dormant)," pungkasnya.

Sebelumnya, Ulama dan penceramah kondang, Ustaz Das’ad Latif, ikut angkat bicara dengan menyoroti dugaan adanya pungutan liar dalam proses pengaktifan kembali rekening yang diblokir.

Dalam sebuah video tanggapan yang viral di media sosial, Ustaz Das’ad mengungkapkan bahwa sejumlah nasabah mengaku diminta membayar Rp100 ribu untuk mengaktifkan kembali rekening mereka. Ia pun mempertanyakan transparansi kebijakan tersebut.

“Misalnya ada 120 juta orang yang kena blokir. Kali 120 juta orang dengan Rp100 ribu, berapa totalnya?” ujarnya, menegaskan potensi nilai uang yang sangat besar jika pungutan ini benar terjadi.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore