Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 8 Agustus 2025 | 00.06 WIB

Jumlah Rekening Dormant yang Diblokir BCA Kecil, BNI Pastikan Reaktivasi Bebas Biaya

Ilustrasi: Rekening dormant. (Istimewa) - Image

Ilustrasi: Rekening dormant. (Istimewa)

JawaPos.com-Perbankan memastikan selalu mematuhi aturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan kebijakan yang dikeluarkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Termasuk terkait pemblokiran rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu (dormant).

Executive Vice President Corporate Communication and Social Responsibility PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Hera F. Haryn menjelaskan, pelaporan rekening yang terindikasi mencurigakan rutin dilakukan. Sekaligus merupakan praktik bisnis sehari-hari di perbankan.

"Memang ada aturan harus melaporkan rekening-rekening yang memang terindikasi suspicious. Itu hal yang rutin kita lakukan, jadi sudah menjadi business as usual," ujar Hera F. Haryn saat ditanyai Jawa Pos usai peresmian Rumah Edukasi dan pelepasan tukik di Jogjakarta, akhir pekan lalu. 

Terkait kebijakan PPATK untuk memblokir rekening dormant, lanjut dia, BCA akan selalu mengikuti dan berkoordinasi dengan otoritas terkait. Juga melakukan edukasi kepada nasabah. Karena mungkin mereka memiliki alasan-alasan tertentu sehingga rekeningnya tidak aktif. 

"Kami harapkan nasabah bisa mulai aware dengan hal tersebut. Dan mempergunakan rekening yang mereka miliki," imbuh Hera F. Haryn.

Hera mengungkapkan, jumlah rekening dormant yang diblokir dari BCA tidak terlalu banyak. Mengingat, ekosistem perbankan BCA memang aktif digunakan oleh nasabah untuk berbagai transaksi kecil maupun besar.

"Sebenarnya jumlahnya tidak terlalu besar menurut kami. Tapi karena isu ini menjadi diskusi di ruang publik, akhirnya semua pihak bisa menyuarakan pendapatnya," terang Hera F. Haryn. 

BCA berupaya agar transaksi nasabah tetap berada dalam ekosistem. Dia juga mengingatkan nasabah yang memiliki tabungan jangka panjang perlu menyadari isu ini. Agar dapat mengantisipasi sendiri terkait rekening dormant.

Sementara itu, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) memastikan nasabah tidak dibebani biaya apapun. Serta tidak ada kewajiban untuk melakukan setor tunai dengan nominal tertentu untuk aktivasi rekening dormant (tidak aktif). Proses reaktivasi rekening dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan tidak memberatkan nasabah.

Direktur Utama BNI Putrama Wahju Setyawan menjelaskan, nasabah cukup mendatangi kantor cabang BNI terdekat. Dengan membawa identitas diri asli yang masih berlaku, buku tabungan dan kartu debit rekening dormant.

Kemudian nasabah hanya perlu melakukan transaksi untuk kembali mengaktifkan rekening. Seperti setor tunai, pemindahbukuan, maupun tarik tunai.

"BNI berkomitmen untuk patuh terhadap regulasi yang berlaku dalam menjaga integritas sistem keuangan. Kami juga ingin memastikan nasabah merasa aman dan tidak terbebani dalam proses reaktivasi rekening," ujar Putrama.

Di sisi lain, dia mengimbau nasabah untuk secara rutin melakukan aktivitas perbankan. Agar rekening tetap aktif dan tidak masuk ke dalam kategori dormant. Bisa berupa penyetoran dana, transfer antar rekening, pembayaran tagihan, maupun transaksi melalui layanan digital banking BNI. 

"Seluruh bentuk transaksi tersebut sudah cukup untuk mempertahankan status aktif rekening nasabah," ungkap Putrama.  

Selain itu, pembaruan data pribadi seperti nomor telepon dan email secara berkala penting dilakukan. Sehingga nasabah tetap mendapatkan informasi dan notifikasi terkait status rekening maupun layanan lainnya. 

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore