Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 1 Agustus 2025 | 04.38 WIB

Simak Kriteria Rekening Dormant yang Berpotensi Diblokir PPATK bila Tidak Aktif Lebih dari 3 Bulan

Ilustrasi: Rekening dormant. (Istimewa) - Image

Ilustrasi: Rekening dormant. (Istimewa)

JawaPos.com - Rekening tidak aktif atau biasa disebut Rekening Dormant mendadak jadi buah bibir di masyarakat.

Hal ini karena munculnya kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang akan memblokir rekening dormant lebih dari 3 bulan.

Lantas, apa saja kriteria rekening dormant yang berpotensi diblokir oleh PPATK?

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana memastikan bahwa kriteria rekening dormant yang akan diblokir tidak ditentukan oleh lembaganya. Melainkan, kata dia, langsung ditentukan oleh masing-masing perbankan.

"Kriteria dormant kami dapat dari Bank, bukan ditentukan oleh kami," kata Ivan kepada JawaPos.com, Kamis (31/7).

Kendati begitu, Ivan memastikan pemblokiran rekening dormant ini dilakukan PPATK untuk melindungi hak dan kepentingan pemilik rekening dari potensi pemanfaatan untuk kepentingan ilegal.

Hal ini berkaitan dengan temuan PPATK karena maraknya rekening nasabah yang dijual belikan, diretas, dana diambil, dan hilang, serta penyalahgunaan rekening nasabah tanpa hak untuk kepentingan ilegal.

Bahkan, ia memastikan uang tabungan di rekening masih utuh dan tetap menjadi hak nasabah. Ia juga menjamin uang tersebut masih bisa dipakai, karena tidak dirampas dan disita. 

"Tabungan haji dan lain lain sudah pasti aman. Penghentian transaksi kan sifatnya sementara, rekening masih utuh dan tetap menjadi hak nasabah 100 persen. Itu pasti sudah bisa dipakai. Saya jamin," jelas Ivan.

Kriteria Rekening Dormant yang Bisa Diblokir Sementara oleh Bank

Mengutip laman resmi BNI, rekening tabungan dinyatakan pasif atau dormant jika selama 180 hari berturut-turut pada rekening tersebut.

Utamanya, rekening yang tidak digunakan untuk transaksi debet dan kredit selain pendebetan dan pengkreditan oleh sistem karena biaya administrasi, denda saldo minimum, pajak dan bunga, dan berlaku untuk nilai saldo berapapun yang ada di rekening.

BNI juga menyebut, rekening dormant tetap bisa menerima transaksi transfer masuk selain melalui cabang/outlet BNI (transfer) dari bank lain/transfer dari transaksi e-channel) namun tidak merubah status rekening menjadi aktif.

Namun, rekening tabungan dormant tidak dapat dilakukan transaksi pendebetan. Mulai dari penarikan tunai dan pemindahbukuan/transfer melalui e-channel dan pembelanjaan di merchant/melalui EDC.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore