
Ilustrasi: Rekening dormant. (Istimewa)
JawaPos.com - Rekening tidak aktif atau biasa disebut Rekening Dormant mendadak jadi buah bibir di masyarakat.
Hal ini karena munculnya kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang akan memblokir rekening dormant lebih dari 3 bulan.
Lantas, apa saja kriteria rekening dormant yang berpotensi diblokir oleh PPATK?
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana memastikan bahwa kriteria rekening dormant yang akan diblokir tidak ditentukan oleh lembaganya. Melainkan, kata dia, langsung ditentukan oleh masing-masing perbankan.
"Kriteria dormant kami dapat dari Bank, bukan ditentukan oleh kami," kata Ivan kepada JawaPos.com, Kamis (31/7).
Kendati begitu, Ivan memastikan pemblokiran rekening dormant ini dilakukan PPATK untuk melindungi hak dan kepentingan pemilik rekening dari potensi pemanfaatan untuk kepentingan ilegal.
Hal ini berkaitan dengan temuan PPATK karena maraknya rekening nasabah yang dijual belikan, diretas, dana diambil, dan hilang, serta penyalahgunaan rekening nasabah tanpa hak untuk kepentingan ilegal.
Bahkan, ia memastikan uang tabungan di rekening masih utuh dan tetap menjadi hak nasabah. Ia juga menjamin uang tersebut masih bisa dipakai, karena tidak dirampas dan disita.
"Tabungan haji dan lain lain sudah pasti aman. Penghentian transaksi kan sifatnya sementara, rekening masih utuh dan tetap menjadi hak nasabah 100 persen. Itu pasti sudah bisa dipakai. Saya jamin," jelas Ivan.
Mengutip laman resmi BNI, rekening tabungan dinyatakan pasif atau dormant jika selama 180 hari berturut-turut pada rekening tersebut.
Utamanya, rekening yang tidak digunakan untuk transaksi debet dan kredit selain pendebetan dan pengkreditan oleh sistem karena biaya administrasi, denda saldo minimum, pajak dan bunga, dan berlaku untuk nilai saldo berapapun yang ada di rekening.
BNI juga menyebut, rekening dormant tetap bisa menerima transaksi transfer masuk selain melalui cabang/outlet BNI (transfer) dari bank lain/transfer dari transaksi e-channel) namun tidak merubah status rekening menjadi aktif.
Namun, rekening tabungan dormant tidak dapat dilakukan transaksi pendebetan. Mulai dari penarikan tunai dan pemindahbukuan/transfer melalui e-channel dan pembelanjaan di merchant/melalui EDC.

Prediksi Skor Kolombia vs Ghana di Piala Dunia 2026: Misi Los Cafeteros Lolos 16 Besar, Siap Kirim Pulang Wakil Afrika
Prediksi Skor Australia vs Mesir di 32 Besar Piala Dunia 2026: The Pharaohs Menang Tipis Lewat Duel Sengit
Prediksi Skor Swiss vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Granit Xhaka Cs Siap Libas El Khadra Demi Tiket 16 Besar
Prediksi Skor Spanyol vs Austria di Piala Dunia 2026: Lamine Yamal Jadi Pembeda
Prediksi Skor Portugal vs Kroasia di 32 Besar Piala Dunia 2026: Joao Felix Pede Singkirkan Skuad Vatreni!
Brasil vs Norwegia: Memori 1994 dan 1998, Misi Balas Dendam Generasi Emas Erling Haaland di Piala Dunia 2026
Penjelasan Gol Offside Kroasia ke Gawang Portugal! Keputusan Kontroversial di 32 Besar Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Spanyol vs Austria: Bursa Taruhan Jagokan La Roja, Opta Klaim Peluang Menang 70,6 Persen
Kemenhub Ungkap Kronologi Putus Kontak Pesawat PK-RCY di Balinggama Papua, Pilot Dilaporkan Meninggal Dunia
Prediksi Skor Portugal vs Kroasia di Piala Dunia 2026: Misi Berat Cristiano Ronaldo Cs Lolos ke 16 Besar
