Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 16 Mei 2026 | 04.10 WIB

Apa Itu Rekening Dormant dan Mengapa Masyarakat Banyak yang Belum Paham?

Ilustrasi gagal melakukan transaksi karena rekening dinyatakan dormant. (Freepik) - Image

Ilustrasi gagal melakukan transaksi karena rekening dinyatakan dormant. (Freepik)

 

JawaPos.com – Istilah rekening dormant belakangan ramai diperbincangkan di tengah masyarakat. Namun, masih banyak nasabah yang belum memahami arti maupun risiko dari rekening yang berstatus tidak aktif tersebut.

Rektor Perbanas Institute, Hermanto Siregar menjelaskan, rekening dormant merupakan rekening yang tidak memiliki aktivitas transaksi dalam periode tertentu.

“Dormant itu artinya tidak ada transaksi selama setidaknya tiga bulan. Dalam periode itu tidak ada dana masuk maupun keluar, sehingga rekening dianggap tidak aktif,” kata Hermanto kepada JawaPos.com, Senin (11/5).

Ia menjelaskan, jika kondisi tersebut berlangsung lebih lama, misalnya enam hingga sembilan bulan, rekening dapat dianggap sudah tidak digunakan lagi. Padahal, menurutnya, kondisi itu kerap terjadi karena nasabah memiliki banyak rekening dan lupa menggunakannya.

Hermanto menuturkan, perbedaan utama rekening dormant dengan rekening aktif terletak pada aktivitas transaksi harian.

“Dormant itu artinya ‘tidur’. Jadi tidak ada aktivitas,” ujarnya.

Agar rekening tetap aktif, nasabah cukup melakukan transaksi sederhana secara berkala, seperti transfer dana dalam nominal kecil atau penarikan uang.

Rektor Perbanas Institute, Hermanto Siregar. (Danti/JawaPos.com)

“Supaya rekening tidak dormant, pemilik cukup melakukan transaksi sesekali, misalnya menarik uang atau mentransfer Rp10 ribu. Bisa juga dengan transaksi otomatis seperti pembayaran listrik atau tagihan rutin. Begitu ada transaksi, rekening kembali aktif,” jelasnya.

Terkait proses aktivasi, Hermanto menyebut saat ini sebagian besar bank telah menyediakan layanan yang lebih praktis bagi nasabah.

“Sekarang relatif cepat. Banyak bank sudah menyediakan layanan online atau lewat telepon, jadi tidak selalu harus datang ke kantor cabang,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa rekening dormant tetap mendapatkan perlindungan keamanan yang sama dengan rekening aktif. Menurutnya, standar keamanan perbankan telah diatur regulator dan berlaku seragam.

“Aturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memang harus sama untuk semua bank. Tidak boleh ada standar berbeda. Kalau rekening tidak aktif selama periode tertentu, maka statusnya dormant, tetapi perlindungannya tetap sama,” ujar Hermanto.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore