Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 19 Mei 2026 | 04.07 WIB

Kasus Rekening Dormant Dinilai Tak Ganggu Kepercayaan Publik terhadap Perbankan

Ilustrasi pemilik rekening dormant. Otoritas Jasa Keuangan atur rekening tanpa aktivitas dalam periode tertentu dinyatakan doormant. (Freepik) - Image

Ilustrasi pemilik rekening dormant. Otoritas Jasa Keuangan atur rekening tanpa aktivitas dalam periode tertentu dinyatakan doormant. (Freepik)

JawaPos.com – Kasus dugaan pembobolan rekening dormant senilai Rp204 miliar yang diungkap Bareskrim Polri dinilai tidak akan mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan. 

Meski sempat mengejutkan publik, kasus tersebut disebut lebih menjadi momentum evaluasi untuk memperkuat pengawasan internal dan kepatuhan terhadap prosedur operasional di sektor perbankan.

Rektor Perbanas Institute, Hermanto Siregar menilai kasus tersebut tidak hanya berkaitan dengan ulah oknum, tetapi juga menunjukkan pentingnya pengawasan internal yang lebih ketat di lingkungan perbankan.

“Ada dua hal. Satu adalah memang oknum, karena pelaku ya. Yang kedua itu adalah pengawasan internal juga,” ujar Hermanto kepada Jawapos.com, Senin (11/5).

Menurut dia, aktivitas transaksi mencurigakan seharusnya dapat segera terdeteksi oleh sistem maupun pihak internal bank, terlebih jika dilakukan di luar jam operasional normal.

“Manakala ada sesuatu yang mencurigakan, misalnya dia memindahkan itu dana yang ratusan miliar itu di luar jam kerja, itu kan udah sebetulnya siapa pun yang terkait di situ ya, entah itu kasir atau apa, dia kan udah harusnya ‘oh ada apa nih?’ gitu. Dan dia harusnya bisa melapor kepada atasan yang lebih tinggi gitu,” katanya.

Hermanto menilai industri perbankan perlu menjadikan kasus tersebut sebagai momentum evaluasi untuk memperkuat sistem pengawasan dan kepatuhan terhadap Sistem Operasional Prosedur (SOP).

“Jadi perbankan saya kira dengan kejadian itu mengambil suatu pelajaran yang sangat berharga gitu ya. Jadi lebih meningkatkan pengawasan, jangan sampai hal seperti itu terjadi kembali. Sistem pengawasan internal harus diperkuat,” tuturnya.

Ia juga menegaskan bahwa pelanggaran SOP sekecil apa pun harus menjadi perhatian seluruh pihak di lingkungan perbankan.

“Hal-hal yang sifatnya melanggar SOP, melanggar SOP itu banyaklah, misalnya tadi mengerjakan tugas kantor di luar jam kerja gitu ya, itu kan melanggar SOP itu. Itu semua pihak itu harus misalnya jadi alert dan melaporkan gitu,” lanjutnya.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore