Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 30 Juli 2025 | 05.29 WIB

Kementerian Koordinator Bidang Pangan: Target 10 Ribu Unit Kopdes Merah Putih pada Agustus 2025

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan memimpin rapat soal Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Jakarta (29/7). (Hilmi/Jawa Pos) - Image

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan memimpin rapat soal Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Jakarta (29/7). (Hilmi/Jawa Pos)

JawaPos.com - Sejumlah kasus negatif dalam operasional Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) tidak membuat pemerintah mundur. Bahkan, pemerintah menggenjot operasional KDMP baru. Targetnya, pada Agustus nanti ada 10 ribu unit KDMP yang beroperasi di seluruh Indonesia.

Informasi itu disampaikan Menteri Koordinator bidang Pangan Zulkifli Hasan usai memimpin rapat di kantornya (29/7). Dia mengatakan, pemerintah terus menggenjot pembukaan KDMP baru di pelosok Indonesia.

"Agustus ini kira-kira akan kita kelarkan sekitar 10 ribu (unit KDMP)," kata pria yang akrab disapa Zulhas itu.

Dia menegaskan, tujuan pendirian KDMP adalah pemberdayaan masyarakat berbasis perdesaan. Meskipun, kata Zulhas, ada yang bilang ketuanya harus untung duluan.

Dia menegaskan, anggapan itu tidak benar. Keberadaan koperasi adalah untuk sejahtera bersama-sama.

Ketua Umum PAN itu mengatakan, saat ini KDMP yang beroperasi adalah 300 unit yang tersebar di sejumlah titik. Dalam waktu dekat, jumlahnya akan bertambah jadi 514 unit.

Zulhas mengatakan, untuk mengawal keberadaan koperasi itu, akan dibentuk satuan tugas (satgas). Satgas ini tidak hanya di pusat atau Jakarta, tetapi juga ada di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.

Zulhas kemudian menyampaikan kementerian terkait bersama Danantara akan membahas mengenai petunjuk teknis (juknis) model bisnis KDMP. Termasuk urusan pembiayaan modal bagi KDMP.

Dia menegaskan, tidak ada kucuran APBN atau semacam bansos untuk modal KDMP yang disalurkan secara langsung. Skemanya nanti, modal untuk bisnis KDMP diwujudkan dalam bentuk pinjaman ke bank plat merah.

Layaknya pinjaman modal pada umumnya, ada kewajiban pengembalian. Saat ini sudah diatur setinggi-tingginya plafon pinjaman modal untuk KDMP adalah Rp 3 miliar.

Zulhas mengatakan, nantinya pemerintah menitipkan uang kepada bank plat merah atau Himbara. Uang itu dikhususkan untuk permodalan KDMP.

Di sisi lain, pengurus KDMP diberikan pendampingan membuat proposal bisnis atau sejenisnya. Dokumen ini diperlukan untuk mengajukan pinjaman modal ke bank milik negara.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore