Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 25 Juli 2025 | 00.19 WIB

PT FS dan Dua Produsen Beras Diduga Mengoplos, Kasus Dinaikkan ke Tahap Penyidikan

Satgas Pangan Polri bakal melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka korporasi dan perseorangan. (Divhumas Polri) - Image

Satgas Pangan Polri bakal melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka korporasi dan perseorangan. (Divhumas Polri)

JawaPos.com – Dugaan pengoplosan beras premium yang dilaporkan Kementerian Pertanian (Kementan) berlanjut. Satgas Pangan Polri memastikan dari ratusan sampel beras premium telah keluar hasil uji laboratorium untuk lima merek beras premium. Yakni, kelimanya tidak memenuhi standar mutu.

Satgas Pangan Polri bakal melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka korporasi dan perseorangan. Kasatgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf menuturkan bahwa paska temuan dari Kementan, Satgas Pangan Polri melakukan langkah penyelidikan dengan mengambil sampel di pasar modern dan tradisional. Terdapat ratusan sampel dari berbagai merek yang diuji laboratorium.

"Dari uji laboratorium ini telah keluar hasilnya untuk lima merk dari tiga produsen," paparnya. 

Kelima merek tersebut sesuai hasil uji laboratorium dipastikan tidak sesuai mutu. Yakni, Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, Setra Pulen, Sania, dan Jelita. "Kelima merek beras premium milik tiga produsen yaitu PT PIM sebagai produsen merek Sania, PT FS produsen Setra Ramos Merah, Biru, dan Pulen, serta Toko SY produsen Jelita," paparnya. 

Menurutnya, penggeledahan juga dilakukan di empat titik lokasi yaitu di Jakarta Timur, Subang, dan Serang. Total 201 ton beras dalam berbagai kemasan disita bersama dokumen produksi, izin edar, serta hasil uji laboratorium.

"Kami tegaskan, praktik memperdagangkan produk pangan yang tidak sesuai mutu dan takaran adalah kejahatan. Polri berkomitmen untuk menindak tegas pelaku-pelaku usaha yang merugikan masyarakat," ujarnya. 

Saat ini, kasus telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 62 juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 3, 4, dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Langkah lanjutan yang akan ditempuh Polri antara lain, pemeriksaan saksi-saksi dari korporasi, menggelar perkara untuk penetapan tersangka, penelusuran kemungkinan merek lain yang tidak sesuai mutu, dan tracking aset hasil kejahatan. "Belum ditetapkan tersangka karena masih ada pemeriksaan saksi ahli hasil laboratorium dengan saksi ahli perlindungan konsumen. Pemeriksaan keduanya masih dilakukan," paparnya.

Yang pasti dalam kasus ini bisa diterapkan tersangka korporasi dan tersangka perseorangan. Hal itu melihat dari kewenangan dari direksi setiap produsen yang diduga kuat mengetahui produksi beras tidak sesuai mutunya. "Jadi dalam produksi beras itu ada yang menggunakan mesin otomatis dan manual," paparnya. 

Untuk produsen dengan mesin otomatis ini niat jahatnya bisa terlihat dengan pengaturan mesin. "Dengan mesin ini dapat diatur beras premium dengan presentase pecahan maksimal 15 persen. Tapi, saat diatur lebih dari 15 persen dan tetap premium tentunya niat jahatnya terlihat," urainya. 

Untuk yang manual hanya memasukkan beras tanpa melalui pemeriksaan. Mutu dalam kemasan hanya sekedar formalitas. "Produsen langsung masukkan beras yang didapatkan, dianggap semua premium," paparnya. 

Padahal, mutu beras itu bisa dilihat dari presentase pecahan dan kadar air. Standar premium pecahannya hanya 15 persen. Lalu untuk kadar air harus 14 persen. "Kalau kadar air tinggi lebih dari 14 persen, nanti penyusutan berasnya bisa lebih banyak," urainya.

Dia mengatakan bahwa dalam kasus ini petugas juga menjerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dengan begitu hasil kejahatan yang dinikmati korporasi atau perseorangan akan dikejar. "Kami juga mendalami berapa lama produsen melakukan praktik curang ini, sehingga bisa diketahui berapa uang hasil kejahatan," paparnya.

Brigjen Helfi menyerukan kolaborasi semua pihak dalam mewujudkan ekosistem pangan yang adil dan transparan:

“Kami berharap upaya penegakan hukum ini memberikan efek jera dan mendorong pelaku usaha untuk berbisnis dengan jujur. Mari bersama kita jaga keamanan pangan demi Indonesia Emas 2045," ujarnya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore