Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 19 Juli 2025 | 12.51 WIB

Potensi Zakat Di Indonesia Mencapai Rp 300 Triliun, Tetapi Realisasi Pengumpulan Masih Rp 40 Triliun

Ilustrasii membayar zakat fitrah. (Baznas Jogja Kota) - Image

Ilustrasii membayar zakat fitrah. (Baznas Jogja Kota)

JawaPos.com - Sebagai salah satu negara dengan populasi umat Islam besar di dunia, Indonesia mempunyai potensi dana sosial keuamatan yang besar. Salah satunya adalah dana zakat. Sayangnya realisasi penghimpunan atau pengumpulannya masih belum maksimal. 

Besarnya potensi dana zakat di Indonesia disampaikan Ekonom INDEF sekaligus Wakil Rektor Universitas Paramadina Handi Risza. “Potensi zakat kita lebih dari Rp 300 triliun atau sekitar 10 persen PDB, namun realisasi pengumpulannya baru sekitar Rp 40 triliun," tuturnya dalam diskusi Harmonizing Taxation and Islamic Philanthropy for Inclusive Economic Growth. 

Melihat kondisi itu, Handi Risza mengatakan masih ada kesenjangan besar yang bisa dijembatani dengan kebijakan yang lebih terintegrasi. Menurut dia, secara hukum Indonesia sudah memiliki pijakan kuat untuk mengakui zakat sebagai bagian dari sistem fiskal nasional melalui UU 17/2003, UU 7/2021, Kemudian UU tentang Zakat dan UU tentang Wakaf.

Dalam kesempatan yang sama Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Kemenag) Waryono Abdul Ghofur mengakui pentingnya penguatan tata kelola zakat di Indonesia.

Ketika tata kelola zakat diperkuat, penghimpunannya bisa ikut terdongkrak. Waryono membenarkan bahwa pengumpulan zakat diperkirakan mencapai Rp 40,5 triliun pada 2024. Sementara wakaf baru sekitar Rp 3,2 triliun. Kemudian masih banyak lembaga wakaf yang belum terdata.

Dia menegaskan bahwa masyarakat sering kebingungan karena zakat belum sepenuhnya terintegrasi dengan pajak. Sehingga terasa sebagai beban ganda. “Solusinya adalah integrasi regulasi zakat, wakaf, dan pajak dalam sistem terpadu. Serta penyusunan basis data penerima manfaat zakat yang lebih komprehensif,” kata Waryono dalam keterangannya (18/7).

Untuk integrasi zakat dengan pajak, Indonesia bisa mencontoh Malaysia. Di negeri jiran itu, zakat menjadi pengurang kewajiban pajak. Jadi ketika ada seseorang membayar zakat, maka tanggungan pajaknya menjadi lebih ringan. Otomatis masyarakat di Malaysia tidak merasa terbebani, ketika harus membayar pajak dan zakat. 

Kondisi di Malaysia itu disampaikan salah satu narasumber diskusi Dato’ Khodijah. Dia membagikan pengalaman di negaranya dalam memperlakukan zakat sebagai pengurang pajak bagi individu dan badan usaha. Dia menyebut bahwa zakat harus dipandang sebagai instrumen untuk memastikan inklusivitas sumber daya bagi masyarakat yang membutuhkan. "Sekaligus mendorong kepatuhan pajak tanpa beban berganda," katanya dalam rangkaian acara Asian Philanthropy Thought Forum (APTF) 2025 itu.

Diskusi tersebut juga diramaikan tanya jawab seputar implementasi integrasi zakat-pajak di Indonesia. Beberapa tantangan yang mencuat antara lain masih terbatasnya bukti pembayaran zakat untuk verifikasi pajak. Kemudian belum adanya integrasi penuh antara data muzaki dan wajib pajak. Serta perlunya pengakuan profesional bagi amil zakat.

Forum diskusi itu menegaskan bahwa harmonisasi zakat dan pajak bukan hanya soal regulasi. Tetapi juga strategi distribusi keadilan sosial yang lebih efektif, efisien, dan sesuai dengan nilai-nilai Islam. Forum ini diharapkan menjadi inspirasi bagi pembuat kebijakan, lembaga zakat, dan masyarakat untuk bersama-sama membangun sistem keuangan yang adil, inklusif, dan bermanfaat bagi semua pihak. 

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore