Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 16 Juli 2025 | 05.37 WIB

Izin dan Hak dalam Pengelolaan Lahan Merupakan Hal yang Beda

Ilustrasi perkebunan tebu. (Istimewa)

JawaPos.com - Penyelesaian legalitas perusahaan perkebunan yang beroperasi sebelum 2016 terutama yang sudah mengantongi izin usaha perlu dilakukan secara sistematis dan proporsional. Langkah itu tanpa serta-merta dianggap pelanggaran meski belum memiliki hak guna usaha (HGU). Hal itu perlu langkah afirmatif dari Pemerintah untuk terus membenahi sistem perizinan secara menyeluruh. 

Menurut Kepala Studi Sawit Institut Pertanian Bogor Budi Mulyanto, perusahaan perkebunan yang telah berdiri sebelum 2016 dan telah memiliki izin usaha, tidak serta-merta dianggap melanggar hukum. Meskipun perusahaan itu belum mengantongi HGU. Penegasan tersebut sejalan dengan pernyataan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang merujuk pada Pasal 42 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. 

Budi menjelaskan, sebelum 2016 sistem perizinan di sektor perkebunan masih bersifat sektoral dan belum terintegrasi. Izin lokasi, IUP, dan HGU masing-masing berada di bawah kewenangan institusi yang berbeda. Tidak selalu berjalan secara berurutan di lapangan.  

“Kondisi di lapangan tidak selalu ideal. Banyak perusahaan yang sudah melakukan pembukaan lahan dan menanam karena sudah mengantongi IUP dan izin lokasi, tetapi belum memiliki HGU karena kendala administratif atau teknis,” jelas Budi dalam keterangannya kepada wartawan pada Selasa (15/7). 

Karena itu, ketidaktertiban administratif semacam ini tidak seharusnya menjadi masalah hukum terhadap pelaku usaha sebelum 2016. Sebaliknya, yang dibutuhkan adalah langkah afirmatif dari pemerintah untuk terus merapikan sistem perizinan, memperkuat koordinasi antar instansi, dan memberikan ruang penyelesaian legalitas secara sistematis. 

Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, khususnya Pasal (42) perusahaan perkebunan yang telah berdiri sebelum tahun 2016 dan telah memiliki izin usaha, tidak serta merta dianggap melanggar hukum meski belum memiliki sertifikat Hak Guna Usaha (HGU).  

“Kalau ada kebun sawit belum di-HGU pemerintah akan bersikap proporsional. Kalau kebun sawit itu berdiri sebelum tahun 2016 atau sebelum 2017, bisa jadi tidak salah perusahaannya,” ujar Nusron. 

Lebih jauh Budi mengingatkan, apabila proses permohonan HGU tidak dilakukan secara tuntas maka harus segera dituntaskan. Apabila tidak tuntas maka akan menimbulkan “kegaduhan bisnis” yang pada akhirnya berdampak negatif terhadap iklim investasi. Karena kepastian hukum sangat penting bagi investasi dan dunia usaha. “Kalau status tanahnya tidak jelas, maka wajib pajak, hak usaha, bahkan kepastian hukum yang terkait dengan berbagai usaha itu juga tidak jelas,” ujar Guru Besar IPB itu. 

Menurut Budi, kebijakan afirmatif terkait dengan legalitas lahan usaha perkebunan harus dilakukan secara sistematis dan mengikuti seluruh prosedur perizinan yang berlaku lintas sektor. Hal ini, menurutnya, menjadi kunci bagi terciptanya kepastian hukum, perlindungan usaha, serta kredibilitas investasi di sektor agraria dan perkebunan nasional.  

Dia menjelaskan, penting untuk membedakan antara izin dan hak. Izin, seperti IUP atau Amdal, merupakan bagian dari rezim perizinan sektor. Sementara itu, HGU adalah bentuk hak atas tanah yang diberikan negara kepada pelaku usaha untuk mengelola dan memanfaatkan lahan dalam jangka waktu tertentu. 

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore