Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 15 Juli 2025 | 03.46 WIB

Pedagang E-Commerce dengan Omzet Diatas Lebih Rp 500 Juta Kena Pajak 0,5 Persen, DJP: Bukan Jenis Pajak Baru

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli (tengah) dalam dalam Media Briefing di Kantor DJP Jakarta, Senin (14/7) malam. (Nurul Fitriana/JawaPos.com) - Image

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli (tengah) dalam dalam Media Briefing di Kantor DJP Jakarta, Senin (14/7) malam. (Nurul Fitriana/JawaPos.com)

JawaPos.com - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) memastikan bahwa pengenaan pajak bagi pedagang e-commmerce sebesar 0,5 persen, bukanlah jenis pajak baru. Dalam hal ini, pemerintah hanya melakukan penyederhanaan sistem pembayaran dengan memperbolehkan marketplace bertindak sebagai pemungut pajak. 

"Kami sudah beberapa kali juga sampaikan bahwa ini bukan jenis pajak baru atau ketentuan terkait dengan jenis pajak baru. Tidak ada yang baru di sini. Ini hanya penyederhanaan sistem pembayaran," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat 
DJP, Rosmauli dalam Media Briefing di Kantor DJP Jakarta, Senin (14/7) malam.

Lebih lanjut, Rosma juga menyebutkan bahwa dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, para wajib pajak dimudahkan dalam pemungutan pajaknya. Salah satunya, tidak harus menghitung dan membayar sendiri atas bisnis yang dijalannkannya di marketplace tersebut. 

"Kalau selama ini wajib pajak membayar sendiri pajak yang terutang, sekarang kami minta marketplace untuk melakukan pemungutan. Pastinya ini lebih mudah karena wajib pajak tidak harus menghitung sendiri dan membayar sendiri," jelasnya. 

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi meluncurkan aturan pemungutan pajak bagi pedagang e-commerce, seperti Shopee, Tokopedia, TikTok Shop dan sejenisnya, tepat pada Hari Pajak yang jatuh hari ini, Selasa (14/7). 

Aturan ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 Tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain Atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. 

Besaran pajak yang akan dikenakan bagi pedagang online adalah sebesar 0,5 persen dari pendapatan penjualan. Adapun kebijakan ini direncanakan hanya akan diterapkan bagi para pedagang dengan omzet tahunan lebih dari Rp 500 juta.
 
"Besarnya pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 
sebagaimana dimaksud yaitu sebesar 0,5 persen dari Peredaran Bruto (omzet) yang diterima atau diperoleh pedagang dalam begeri yang tercantum dalam dokumen tagihan, tidak termasuk pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah," bunyi Pasal 8 aturan tersebut.

SUMBER FOTO: 

Caption: 

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore