
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli (tengah) dalam dalam Media Briefing di Kantor DJP Jakarta, Senin (14/7) malam. (Nurul Fitriana/JawaPos.com)
JawaPos.com - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) memastikan bahwa pengenaan pajak bagi pedagang e-commmerce sebesar 0,5 persen, bukanlah jenis pajak baru. Dalam hal ini, pemerintah hanya melakukan penyederhanaan sistem pembayaran dengan memperbolehkan marketplace bertindak sebagai pemungut pajak.
"Kami sudah beberapa kali juga sampaikan bahwa ini bukan jenis pajak baru atau ketentuan terkait dengan jenis pajak baru. Tidak ada yang baru di sini. Ini hanya penyederhanaan sistem pembayaran," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat
DJP, Rosmauli dalam Media Briefing di Kantor DJP Jakarta, Senin (14/7) malam.
Lebih lanjut, Rosma juga menyebutkan bahwa dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, para wajib pajak dimudahkan dalam pemungutan pajaknya. Salah satunya, tidak harus menghitung dan membayar sendiri atas bisnis yang dijalannkannya di marketplace tersebut.
"Kalau selama ini wajib pajak membayar sendiri pajak yang terutang, sekarang kami minta marketplace untuk melakukan pemungutan. Pastinya ini lebih mudah karena wajib pajak tidak harus menghitung sendiri dan membayar sendiri," jelasnya.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi meluncurkan aturan pemungutan pajak bagi pedagang e-commerce, seperti Shopee, Tokopedia, TikTok Shop dan sejenisnya, tepat pada Hari Pajak yang jatuh hari ini, Selasa (14/7).
Aturan ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 Tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain Atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Besaran pajak yang akan dikenakan bagi pedagang online adalah sebesar 0,5 persen dari pendapatan penjualan. Adapun kebijakan ini direncanakan hanya akan diterapkan bagi para pedagang dengan omzet tahunan lebih dari Rp 500 juta.
"Besarnya pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22
sebagaimana dimaksud yaitu sebesar 0,5 persen dari Peredaran Bruto (omzet) yang diterima atau diperoleh pedagang dalam begeri yang tercantum dalam dokumen tagihan, tidak termasuk pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah," bunyi Pasal 8 aturan tersebut.
SUMBER FOTO:
Caption:

7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Bupati Roby Kurniawan Disebut Netizen Sebagai Bupati R yang Bikin Ayu Aulia Kehilangan Rahim
10 Rekomendasi Kuliner Bakmi Jawa di Surabaya, Pengunjung Sampe Rela Antre Demi Seporsi Kenikmatan Kuliner Malam Satu Ini!
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Persebaya Surabaya Dilaporkan Capai Kesepakatan dengan Striker Asing, Punya Rekam Jejak di Indonesia!
18 Kuliner Mie Ayam di Yogyakarta yang Rasanya Autentik Tapi Harganya Cocok untuk Semua Kalangan Masyarakat
Pertemuan dengan Suporter, Fariz Julinar Tegaskan PSIS Semarang Siap Bangkit Musim Depan
4 Tempat Makan Siomay Paling Enak di Bandung, Jangan Skip karena Variannya Berlimpah dengan Siraman Bumbu Kacang yang Lezat
