Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 3 Juli 2025 | 23.56 WIB

Kementerian Pertanian: Plafon Utang Petani Tebu Semakin Longgar, Tak Dibatasi Rp 500 Juta dan Tanpa Agunan

Menteri Pertanian  Andi Amran Sulaiman memberikan kuliah umum di kampus Universitas Hasanuddin Makassar. (Istimewa) - Image

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memberikan kuliah umum di kampus Universitas Hasanuddin Makassar. (Istimewa)

JawaPos.com - Kabar baik bagi para petani tebu. Pemerintah mengeluarkan kebijakan terbaru, terkait kredit usaha rakyat (KUR) yang bisa dimanfaatkan petani tebu. Diantara klausul terbarunya adalah plafon kredit bisa lebih tinggi, tanpa harus beralih dari KUR ke kredit konvensional.

Keputusan terbaru KUR untuk petani, khususnya petani tebu itu ditetapkan dalam rapat yang dipimpin Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta kemarin (3/7). Rapat itu juga dihadiri oleh Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. 

Usai rapat, Amran menyampaikan beberapa poin penting dalam rapat itu. Dia mengatakan kebijakan terbaru itu, membuka ruang napas baru bagi para petani. Terutama petani tebu plasma di seluruh Indonesia.

Amran menjelaskan dalam kebijakan skema KUR terbaru memberikan kemudahan yang signifikan bagi petani. Untuk diketahui di aturan yang lama, plafon kredit KUR bersifat akumulatif hingga Rp 500 juta.

Di aturan yang terbaru, petani dapat mengakses pembiayaan hingga batas tersebut secara berulang. Tanpa harus langsung beralih ke kredit komersial setelah mencapai batas awal.

"Jadi, kreditnya itu plafonnya Rp 500 juta dan ini bunganya 6 persen. Dulu kan akumulasi Rp 500 juta. Kalau dia sudah dapat Rp 500 juta, berikutnya komersial. Sekarang kita buka," jelas Amran. 

Dia juga mengungkapkan bahwa ke depan pabrik gula akan dilibatkan sebagai avalis. Yaitu sebagai penjamin kredit, tanpa perlu agunan dari petani. Dalam skema ini, pabrik bertanggung jawab atas kredit yang diajukan petani di klaster atau plasmanya.

Skema baru ini semakin mempermudah akses pembiayaan bagi petani. Karena petani tidak perlu repot menyiapkan jaminan atau agunan untuk akses KUR.

"Saya kira ini adalah kebahagiaan petani tebu seluruh Indonesia. Mereka sudah lama mengusulkan," jelasnya.

Amran menjelaskan kebijakan KUR yang terbaru itu merupakan respons nyata atas aspirasi yang sudah lama disuarakan oleh petani tebu. Dengan dukungan itu, pemerintah berharap kesejahteraan petani akan meningkat dan produktivitas tebu nasional makin optimal.

Dia juga berharap kebijakan itu dapat diterapkan dalam waktu dekat. Supaya petani dapat segera memanfaatkannya di musim tanam yang sedang berlangsung.

"Kebijakan ini untuk tebu dan komoditas lainnya, tetapi fokus tebu dulu. Nanti kita lihat perjalanannya dulu," tuturnya.

Amran berharap dalam satu minggu ini aturan sudah beres disusun. Sehingga bulan ini sudah bisa diterapkan. Karena sekarang sudah masuk musim tanam tebu.

Seperti diketahui, Kementan mendorong seluruh pemangku kepentingan di sektor perkebunan tebu untuk bergerak secara eksponensial meningkatkan produksi gula nasional. Amran menyoroti sejumlah regulasi yang perlu disederhanakan. Diantaranya akumulasi pinjaman pada KUR yang dinilai justru menyulitkan petani untuk kembali mengakses pembiayaan.

"Kredit KUR itu harus disesuaikan. Kalau petani bayar lancar tiap tahun, kenapa tidak bisa ambil lagi," tandasnya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore