Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 3 Juni 2025 | 19.47 WIB

Diskon Tarif Listrik 50 Persen Batal Diterapkan, Kementerian ESDM Akui Tak Dilibatkan Dalam Pembahasan

Ilustrasi pengisian token listrik. Pakai BRImo, pembelian token listrik kini menjadi lebih mudah dan praktis. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com - Image

Ilustrasi pengisian token listrik. Pakai BRImo, pembelian token listrik kini menjadi lebih mudah dan praktis. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com

JawaPos.com - Pemerintah secara resmi membatalkan pemberian diskon tarif listrik 50 persen untuk masyarakat pada periode Juni-Juli 2025. Alasannya, karena dari sisi penganggaran yang cenderung dilakukan lebih lambat. 

Merespons hal itu, Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, mengaku bahwa pihaknya tidak dilibatkan dalam proses perumusan kebijakan diskon tarif listrik 50 persen untuk bulan Juni–Juli 2025. 

Bahkan sejak awal memang belum ada permintaan resmi atau undangan untuk memberikan masukan dalam proses tersebut. 

“Kementerian ESDM tidak berada dalam tim atau forum apapun yang membahas kebijakan diskon tarif listrik pada periode Juni dan Juli 2025,” kata Dwi Anggia dalam keterangannya, Selasa (3/6). 

Kendati demikian, ia menyampaikan bahwa Kementerian ESDM menghormati sepenuhnya kewenangan K/L yang mengumumkan kebijakan dan pembataan diskon tarif listrik bulan Juni-Juli 2025. 

Namun, ia meminta semua pihak agar bertanya lebih detail kepada pihak-pihak yang mengumumkan pembatalan itu. 

"Dalam hal ini, karena inisiatif kebijakan dan pembatalannya tidak berasal dari kami, maka kami menghormati sepenuhnya kewenangan K/L yang menyampaikan dan membatalkannya. Untuk kejelasan lebih lanjut, kami sarankan agar pertanyaan ditujukan langsung kepada pihak yang berwenang dan telah mengumumkan kebijakan tersebut," jelas Dwi.  

Adapun, sebagai kementerian teknis yang bertanggung jawab di sektor ketenagalistrikan, Kementerian ESDM menyatakan kesiapannya untuk memberikan masukan secara resmi pada proses perumusan kebijakan, terutama yang berdampak pada kesejateraan masyarakat luas.   

"Kementerian ESDM selalu siap memberikan masukan apabila diminta secara resmi dalam setiap proses perumusan kebijakan yang berdampak pada masyarakat luas, termasuk kebijakan subsidi dan kompensasi listrik," pungkasnya. 

Untuk diketahui, mulanya kebijakan diskon tarif listrik 50 persen ini diumumkan oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada akhir Mei 2025 lalu. 

Airlangga mengumumkan bahwa Pemerintah bakal kembali memberi diskon tarif listrik sebesar 50 persen pada Juni-Juli 2025. Diskon ini diberikan kepada mereka yang memiliki daya listrik di bawah 1.300 VA.  

"Pemerintah akan memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen selama bulan Juni dan Juli 2025 yang ditargetkan bagi 79,3 juta rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 VA," kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam keterangannya, dikutip Minggu (25/6).  

Dia menjelaskan bantuan yang diberikan ini sama dengan seperti awal tahun 2025. Hanya saja, jika sebelumnya berlaku bagi masyarakat dengan daya 450 VA hingga 2.200 VA, khusus Juni-Juli 2025 akan dibatasi hanya mencapai 1.300 VA. 

"Kita turunkan di bawah 1.300 VA. Kalau kemarin Januari sampai 2.200 VA," jelasnya. Itu artinya, hanya pelanggan dengan daya listrik 450 VA, 900 VA, dan 1.300 VA yang akan mendapat diskon. 

Namun, beberapa hari berselang, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengaku belum tahu soal rencana pemberian diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk masyarakat pada periode Juni-Juli 2025. 

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore