Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 22 Mei 2025 | 21.08 WIB

Aturan Ojol Harus Adaptif, Industri On-Demand jadi Buffer Ketenagakerjaan

Chief of Public Affairs Grab Indonesia Tirza Munusamy (kiri) dan Executive Director Next Policy Fithra Faisal Hastiadi (kanan) dalam diskusi industri platform on-demand. (Agas Putra Hartanto/Jawapos) - Image

Chief of Public Affairs Grab Indonesia Tirza Munusamy (kiri) dan Executive Director Next Policy Fithra Faisal Hastiadi (kanan) dalam diskusi industri platform on-demand. (Agas Putra Hartanto/Jawapos)

JawaPos.com - Mengubah status kemitraan pengemudi ojek online menjadi karyawan tetap akan mengakibatkan berbagai konsekuensi. Industri platform on-demand sebagai buffer bagi sistem ketenagakerjaan yang semakin fluktuatif. 

Executive Director Next Policy Fithra Faisal Hastiadi menuturkan, dalam kurun waktu Januari 2024 hingga April 2025, tercatat 96 ribu pekerja sektor formal terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Sejalan dengan industri yang mengalami tekanan ongkos produksi.

Platform on-demand memberikan alternatif pendapatan bagi yang terdampak. Menurut dia, platform on-demand telah membentuk ekosistem micro-enterprise berbasis teknologi yang fleksibel.

"Masyarakat yang mencari peluang pendapatan di platform tersebut dan berstatus mitra ini tidak dapat disederhanakan dalam kerangka hubungan kerja pada umumnya. Mereka bekerja mandiri dan punya peran penting di ekonomi digital. Karena itu, aturan harus disesuaikan dengan perlindungan, pelatihan, dan kebijakan yang adil agar ekonomi digital bisa terus berkembang dengan baik," ucap Fithra dalam diskusi di bilangan Kebayoran Baru, Senin (19/5). 

Terpisah, Direktur Program dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eisha Maghfiruha Rachbini mendorong pemerintah untuk merumuskan regulasi yang adaptif. Tidak membebani inovasi, namun juga melindungi pelaku model bisnis baru di era gig economy saat ini. Sehingga tetap berkembang untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi tanah air. 

"Jangan sampai kebijakan justru menjadikan demotivasi untuk inovasi. Menurut saya yang paling penting adalah pemerintah memberikan perlindungan kepada setiap masyarakat yang bekerja di sektor formal maupun informal untuk mendapatkan jaminan sosial yang baik," terang Eisha, Rabu (21/5).

Dari pelaku bisnis, Chief of Public Affairs Grab Indonesia Tirza Munusamy menuturkan, pihaknya memiliki ekosistem bisnis yang unik dan model usaha yang berbeda dari industri konvensional. Dengan model kemitraan menjadi pendekatan utama. Pola kemitraan dapat memberikan fleksibilitas waktu, penghasilan, dan kebebasan dalam memilih platform. 

"Lewat skema ini, Grab memastikan agar para mitra tetap memiliki pilihan dan kendali dalam menjalankan aktivitasnya," ujarnya. 

Tirza menegaskan, Grab tidak pernah mengenakan komisi lebih dari 20 persen. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.

Dia menyayangkan adanya kesalahpahaman dalam perhitungan biaya komisi yang terjadi saat ini. Perhitungan komisi seharusnya dihitung atas tarif dasar. Bukan total keseluruhan biaya yang dibayarkan konsumen. 

"Yang mana mencakup biaya jasa aplikasi (platform fee) dan biaya tambahan lainnya seperti emisi karbon. Dari komisi ini kami kembalikan ke dalam ekosistem untuk kebutuhan inovasi dan sejumlah manfaat lainnya untuk mitra pengemudi," jelas Tirza.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore