Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 7 Mei 2025 | 02.05 WIB

KPPU Cermati Empat Dampak Penerapan Tarif Resiprokal AS terhadap Persaingan Usaha, khususnya UMKM Indonesia

Wakil Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Aru Armando di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2024). (ANTARA/Abdu Faisal) - Image

Wakil Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Aru Armando di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2024). (ANTARA/Abdu Faisal)

JawaPos.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyoroti potensi guncangan besar bagi pelaku usaha dalam negeri imbas kebijakan Presiden AS Donald Trump. Mereka khawatir bahwa eksportir dan pelaku usaha kecil-menengah (UMKM) bakal menderita. Salah satunya, dengan menjaga kondisi dari risiko dumping dan juga investasi asing.

Wakil Ketua KPPU Aru Armando mengatakan, rencana AS untuk menetapkan tarif impor reciprocal sebesar 32 persen terhadap produk dari Indonesia memicu kekhawatiran. Dalam pendalaman KPPU, dinilai ada empat dampak kebijakan tarif terhadap persaingan usaha di Indonesia.

Pertama, KPPU menilai bahwa tarif tinggi dari AS akan melemahkan daya saing produk ekspor Indonesia di pasar global. :Komoditas unggulan seperti minyak sawit, tekstil, alas kaki, elektronik, karet, dan kopi terancam kehilangan pasar. Karena produk Indonesia menjadi lebih mahal dibanding produk dari negara pesaing, seperti Malaysia yang hanya dikenakan tarif 24," jelasnya di Jakarta, Selasa (6/5).

KPPU juga menilai bahwa pasar domestik akan terancam oversupply dan serbuan produk impor murah. Indonesia mendapatkan risiko menjadi sasaran limpahan produk murah dari Tiongkok yang terkena tarif tinggi di AS.

Produk-produk seperti elektronik, besi baja, furnitur, hingga kendaraan diperkirakan akan membanjiri pasar Indonesia dengan nilai potensi mencapai USD 221,6 miliar. Dampak ketiga adalah ancaman PHK dari industri yang berfokus pada ekspor ke AS.

Kondisi ini juga membuka celah bagi akuisisi oleh investor asing. Hal ini dapat mengubah struktur pasar domestik dan mengganggu keseimbangan persaingan usaha. 

"Oleh karena itu, KPPU menekankan perlunya pengawasan ketat terhadap merger dan akuisisi. KPPU dan Pemerintah harus memiliki strategi pengawasan yang dilakukan bersama untuk mengawasi potensi merger dan akuisisi yang merugikan," tegasnya

KPPU juga menekankan bahwa yang paling terdampak dari suatu perang dagang atau kebijakan tarif global ini adalah UMKM Indonesia. Untuk itu Pemerintah harus selalu menjadikannya pertimbangan dalam setiap negosiasi atau pembuatan kebijakan ekonomi kedepan.

Agar UMKM tetap terlindungi dan bertumbuh daya saingnya, sehingga mampu menghadapi tekanan persaingan usaha di dalam maupun di luar negeri. "UMKM adalah garda depan Indonesia. Jika tak dijaga hari ini, besok kita hanya akan jadi penonton di rumah sendiri,"  ungkapnya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore