Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 4 Mei 2025 | 02.26 WIB

Pengamat Ingatkan Empat Tahapan Pengukuhan Kawasan Hutan Menurut Hukum Kehutanan Nasional

Ilustrasi kawasan hutan mangrove dan permukiman warga di Kubu Raya. (Antara)

JawaPos.com - Pemangku kepentingan kerap belum memahami implikasi dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 45/PUU-IX/2011. Padahal dalam putusan itu dinyatakan dengan tegas bahwa penunjukan kawasan hutan tidak memiliki kekuatan hukum yang konstitutif untuk menjadikan suatu wilayah sebagai kawasan hutan secara sah.

Peneliti Pusat Studi dan Advokasi Hukum Sumber Daya Alam (PUSTAKA ALAM) Muhamad Zainal Arifin menyoroti kekeliruan umum dalam memahami status kawasan hutan dan hubungannya dengan hak atas tanah seperti Hak Guna Usaha (HGU).

“Penunjukan kawasan hutan oleh pemerintah sifatnya hanya deklaratif, bukan konstitutif. Ini berarti, selama belum dilakukan penetapan kawasan hutan secara sah sesuai prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, status hukum wilayah tersebut belum final,” tegas Zainal dalam keterangannya pada Sabtu (3/5).

Dalam sistem hukum kehutanan nasional, pengukuhan kawasan hutan harus melalui empat tahapan: penunjukan, penataan batas, pemetaan, dan penetapan. Tanpa melalui tahapan akhir berupa penetapan oleh pemerintah, kawasan hutan tidak dapat diklaim sah menurut hukum.

“Banyak yang salah kaprah menganggap peta penunjukan sebagai peta hukum. Padahal dalam kerangka hukum positif, penetapan adalah satu-satunya bentuk legalitas kawasan hutan yang diakui secara konstitutif,” jelasnya.

Putusan MK No. 45/PUU-IX/2011 memperkuat prinsip ini dengan menyatakan bahwa tanpa proses penetapan, wilayah yang hanya didasarkan pada SK Penunjukan Kawasan Hutan belum dapat dinyatakan sebagai kawasan hutan secara hukum.

Seperti diketahui, sejauh ini Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah menyita lebih dari 1 juta hektare lahan sawit yang dinilai ilegal dan masuk kawasan hutan. Bahkan ada sejumlah lahan sawit yang sudah mengantongi HGU juga turut disita. Hal tersebut kemudian menimbulkan keresahan di masyarakat terutama pelaku usaha sektor sawit yang lahannya diklaim masuk kawasan hutan. Padahal kawasan hutan yang dijadikan dasar Satgas PKH untuk tugasnya diduga menggunakan data Kementerian Kehutanan yang belum ditetapkan.

Lebih jauh Zainal menjelaskan, masih banyak pihak yang mencoba menjadikan Pasal 81 UU No. 41 Tahun 1999 sebagai pembenaran untuk mempertahankan rezim penunjukan. Pasal tersebut menyatakan bahwa kawasan hutan yang telah ditunjuk dan/atau ditetapkan sebelum UU ini berlaku dinyatakan tetap berlaku. Namun, menurut Zainal, penafsiran tersebut tidak tepat.

“Pasal peralihan itu sifatnya sementara dan hanya berlaku selama SK penunjukan belum berubah. Faktanya, sejak UU No. 41 Tahun 1999 diundangkan, seluruh SK penunjukan kawasan hutan di seluruh provinsi telah mengalami perubahan atau penggantian. Maka rujukan hukumnya harus beralih ke pasal batang tubuh, yakni Pasal 14 dan Pasal 15,” jelasnya.

Artinya, untuk menetapkan kawasan hutan pasca tahun 1999, tidak lagi cukup hanya dengan penunjukan. Pemerintah wajib melakukan pengukuhan secara formal dan sah sesuai hukum yang berlaku.

Penegasan tentang pentingnya penetapan juga tampak dalam praktik peradilan, salah satunya melalui Putusan Mahkamah Agung No. 62 PK/PID.SUS/2015 yang membebaskan terdakwa Drs. Melanthon Manurung dari dakwaan pidana kehutanan. MA menilai bahwa tidak cukup hanya dengan SK penunjukan untuk membuktikan bahwa suatu tanah adalah kawasan hutan.

Zainal menyoroti kekeliruan dalam memahami PP No. 40 Tahun 1996 (yang kini telah dicabut dan digantikan oleh PP No. 18 Tahun 2021). Beberapa pihak menafsirkan bahwa HGU tidak bisa diberikan pada tanah dalam kawasan hutan. Padahal regulasi kehutanan saat itu UU No. 5 Tahun 1967 menyatakan bahwa dasar kawasan hutan adalah penetapan, bukan penunjukan.

“HGU yang diberikan secara sah sebelum ada penetapan kawasan hutan tetap memiliki kekuatan hukum. Penunjukan administratif tidak bisa mengesampingkan keberadaan hak atas tanah yang telah diberikan negara sendiri,” tegasnya.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore